Tarakan — Sebanyak 14 pegawai yang terdiri dari dosen dan staf non-ASN di Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengaku diberhentikan setelah mengikuti rapat daring melalui Zoom pada 30 Desember 2025. Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, rapat itu diinisiasi oleh Rektor UBT melalui Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Etty Wahyuni, MS., S.Hut., MP. Sebelum rapat berlangsung, melalui PPK UBT, pihak kampus disebut menghubungi 14 nama untuk bergabung dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat Zoom itu, para peserta diberi tahu bahwa hubungan kerja mereka dihentikan. Namun hingga kini, para pegawai terdampak mengaku tidak menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, surat pemberitahuan tertulis, maupun dokumen resmi lain yang menerangkan dasar hukum, tanggal efektif, serta hak dan kewajiban setelah pemutusan.
“Kami hanya dipanggil Zoom, lalu diberhentikan. Sampai sekarang tidak ada surat apa pun,” kata narasumber kepada redaktif.id pada Selasa, 30 Desember 2025.
Narasumber menyebut, pihak kampus menjelaskan pemberhentian dilakukan dengan merujuk “regulasi MenPAN-RB/BKN” serta surat edaran atau ketentuan dari kementerian terkait. Namun, menurut mereka, dokumen yang dijadikan dasar itu tidak pernah ditunjukkan secara tertulis kepada pegawai terdampak dan lebih banyak disampaikan secara lisan.
Di sisi lain, redaktif memperoleh dokumen resmi MenPAN-RB yang beredar, yakni surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 perihal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan substansinya, kedua surat tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah, bukan mengatur prosedur pemberhentian pegawai non-ASN.
Dalam surat B/3832, MenPAN-RB menjelaskan tahapan pengadaan PPPK paruh waktu, antara lain bahwa PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik BKN. Surat yang sama juga menegaskan bahwa rincian kebutuhan diusulkan oleh PPK dengan urutan prioritas, salah satunya non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. Selain itu, surat B/3832 menyebut pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai jadwal terlampir.
Sementara itu, surat B/4014 merupakan tindak lanjut yang berisi perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu (dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025) serta menegaskan bahwa usulan disampaikan oleh PPK melalui layanan elektronik BKN.
Dengan substansi seperti itu, para pegawai terdampak mempertanyakan relevansi rujukan “surat MenPAN-RB/BKN” apabila digunakan untuk membenarkan pemberhentian 14 orang melalui rapat Zoom—terlebih ketika tidak ada keputusan tertulis yang dapat diuji publik.
Dalam catatan pada surat B/4014, MenPAN-RB juga mengutip UU ITE bahwa Informasi/Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Narasumber menilai catatan ini memperkuat urgensi pengumpulan bukti digital—seperti undangan Zoom, rekaman, tangkapan layar, atau notulen elektronik—untuk memastikan pernyataan-pernyataan dalam rapat dapat diverifikasi, terutama saat dokumen keputusan tertulis tidak diberikan.
Mengenai hal ini, Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., saat dikonfirmasi redaktif enggan untuk menjelaskan hal tersebut secara rinci dan menyerahkannya kepada WR II Bidang Umum dan Keuangan UBT, Dr. Etty Wahyuni, MS., S.Hut., MP. Dalam pernyataan tertulisnya, Dr. Etty membantah adanya pemutusan kerja terhadap 14 pegawai tersebut melalui Zoom.
“Tidak benar,” singkatnya saat dikonfirmasi redaktif.id pada Rabu, 31 Desember 2025. (*)
Editor : Nicky Saputra


Gedung Rektorat UBT Tarakan. 


