Langkah politik elit di Parlemen dan Istana dalam menguasai dan mengeksploitasi kekayaan alam tampaknya belum menunjukkan tanda akan berhenti. Selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, sektor ekstraktif mendapat karpet merah melalui berbagai regulasi, terutama UU Cipta Kerja dan UU Minerba, yang sarat insentif dan kepastian hukum bagi kelangsungan bisnis. Kini, konfigurasi kekuasaan yang relatif sama kembali mendorong revisi atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menandai babak baru penguatan politik pro-oligarki di sektor pertambangan.

Revisi keempat ini mengukuhkan warisan politik Jokowi yang telah menggeser praktik demokrasi ke arah oligarki, yang ditandai dengan regulasi-regulasi lemah—atau sengaja dilemahkan—untuk memuluskan kepentingan kelompok usaha besar. Siasat politik semacam ini membuka ruang eksploitasi kekayaan alam lebih jauh di satu sisi, sekaligus mengabaikan penegakan hukum serta perlindungan ruang hidup dan ruang produksi rakyat di sisi lain.

Revisi yang berlangsung senyap dan cepat tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai usulan inisiatif DPR melalui rapat pleno pada Senin, 20 Januari 2025. Tanpa perbedaan pandangan berarti, seluruh fraksi di DPR RI satu suara menyetujui RUU Minerba untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya bersama pemerintah.

Poin Krusial

Setelah dicermati secara menyeluruh, draf revisi UU Minerba ini tampak sangat eksploitatif, alih-alih memperbaiki tata kelola pertambangan yang selama ini sudah amburadul. Watak eksploitatif itu tampak jelas dari absennya upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama melalui jaminan tidak adanya perubahan tata ruang dalam draf revisi UU Minerba (Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2)).

Aspek pengawasan dan penegakan hukum atas perizinan dan operasi perusahaan tambang juga tidak mendapat perhatian memadai. Padahal, tindak kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi persoalan pelik yang tak pernah sungguh-sungguh diurus dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam konteks hutan saja, misalnya, merujuk analisis TreeMap, sebuah perusahaan rintisan di bidang konservasi, lebih dari 700.000 hektare hutan di Indonesia telah ditebang untuk pertambangan sejak tahun 2021. Sebagian di antaranya merupakan hutan primer, yakni kawasan dengan stok karbon tinggi.

Angka tersebut belum termasuk lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai. Mengacu pada olah data yang bersumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diperkirakan masih terdapat lebih dari 80 ribu titik lubang hasil aktivitas pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan komoditas, lebih dari separuh atau sekitar 55 persen lubang itu merupakan hasil aktivitas pertambangan batubara, yakni sebanyak 50.098 titik. Lubang-lubang yang dibiarkan menganga tersebut telah berubah menjadi “mesin pembunuh” bagi warga lokal, sebagaimana terjadi di Kalimantan Timur yang telah menelan korban tewas sebanyak 47 orang, mayoritas di antaranya anak-anak.

Di tengah situasi krisis ekologis dan keselamatan warga itu, revisi UU Minerba justru mendorong pembongkaran lebih lanjut komoditas minerba. Hal ini tampak dari adanya prioritas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM, prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, serta penguatan dasar hukum pemberian WIUP kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang sebelumnya telah diberi karpet merah oleh bekas presiden Jokowi (Pasal 51).

Langkah pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi patut dibaca sebagai upaya sistematis untuk mengunci daya kritis kalangan akademikus. Kampus dikhawatirkan akan direduksi menjadi “tukang stempel” bagi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa. Pemberian WIUP ini juga dapat dimaknai sebagai cara pemerintah “cuci tangan” atas tanggung jawab menjamin kesejahteraan para akademikus. Ketidakmampuan negara menjamin taraf hidup yang layak di lingkungan kampus hendak diselesaikan dengan cara membiarkan perguruan tinggi menghidupi dirinya sendiri melalui aktivitas pertambangan.

Hal krusial lainnya dalam revisi UU Minerba ini berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh menteri tanpa penegasan kementerian mana yang berwenang (Pasal 141B). Pengaturan yang kabur ini berpotensi membuka ruang korupsi. Apalagi jika kewenangan pengelolaan PNBP itu jatuh kepada Kementerian ESDM yang selama ini sarat konflik kepentingan. Bahlil Lahadalia, sebagai politisi yang berlatar belakang pebisnis, tentu tidak lepas dari potensi benturan kepentingan. Kementerian ini bahkan telah tercoreng oleh kasus korupsi yang menjerat dua direktorat jenderal di dalamnya.

Ironisnya, melalui revisi ini, ruang kriminalisasi terhadap warga lingkar tambang justru tetap dipertahankan (Pasal 162). Pasal ini selama ini menjadi momok bagi warga, terutama karena kerap digunakan untuk menekan resistensi warga lokal. Merujuk catatan JATAM, sejak 2015 hingga 2024, terjadi kriminalisasi terhadap 299 orang penolak tambang. Dari jumlah itu, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang lainnya meninggal dunia.

Kelindan Kepentingan di Balik Revisi

Rangkaian revisi UU Minerba yang tak kunjung berhenti ini tidak bisa dibaca secara parsial hanya sebagai upaya menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 37/PUU-XIX/2021. Kedua putusan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perluasan pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.

Langkah politik yang ditempuh para politisi di parlemen lebih tepat dimaknai sebagai ekspresi syahwat elit dalam menguasai dan menguras kekayaan alam, terutama mineral tambang, secara berjamaah, sistematis, dan seolah-olah legal.

Pembagian kue ekonomi dari sektor ekstraktif ini tak bisa dilepaskan dari latar belakang para anggota parlemen, di mana sekitar 61 persen atau sedikitnya 354 individu dari total 580 anggota DPR periode 2024–2029 berasal dari atau terafiliasi dengan sektor bisnis.

Demikian pula dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya yang memiliki kepentingan langsung di bisnis pertambangan. Prabowo merupakan pengendali utama sejumlah perusahaan batubara yang memiliki konsesi di Kalimantan Timur, antara lain PT Nusantara Energy, PT Nusantara Kaltim Coal, dan PT Erabara Persada Nusantara. Adiknya, Hashim Djojohadikusumo, merupakan pengendali utama Arsari Group yang memiliki lebih dari dua konsesi tambang timah di Bangka Belitung dan baru saja membeli saham PT Tambang Mas Sangihe (Baru Gold) yang menambang emas di pulau kecil Sangihe.

Selain itu, Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo juga diisi oleh banyak pebisnis di sektor industri ekstraktif. Berdasarkan catatan JATAM, sekitar 70 persen atau sedikitnya 34 dari 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih terafiliasi dengan dunia bisnis, di mana lima belas di antaranya berkaitan langsung dengan bisnis ekstraktif, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memiliki jejaring bisnis nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Belum lagi deretan menteri yang diduga merupakan titipan pengusaha tambang, seperti Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Sejumlah nama ini santer diberitakan sebagai titipan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara asal Kalimantan Selatan yang turut mendukung Prabowo pada Pilpres 2024.

Dengan demikian, revisi berulang atas UU Minerba untuk mengakomodasi kepentingan politisi-pebisnis dan kroni-kroninya tidak cukup dibaca sebagai praktik state capture corruption semata, tetapi lebih tepat dipahami sebagai state-corporate crime. Jika state capture corruption merujuk pada kemampuan pelaku usaha mempengaruhi pembentukan “aturan main” melalui suap kepada pejabat publik, maka state-corporate crime dalam konteks revisi UU Minerba merupakan kejahatan yang lahir dari persekongkolan antara negara (pemerintah) dan korporasi untuk mengakumulasi keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Keterlibatan langsung korporasi tampak jelas dari banyaknya pebisnis yang menjelma menjadi politisi, baik di parlemen maupun eksekutif, hingga menduduki posisi strategis di partai politik.

Situasi ini semestinya menjadi lonceng peringatan bagi rakyat Indonesia atas marabahaya di balik siasat licik elit politik di parlemen dan di lingkar kekuasaan eksekutif. Terlebih komposisi anggota parlemen hari ini didominasi oleh KIM plus (81,03 persen), sebuah koalisi besutan Prabowo yang tujuan utamanya adalah mengamankan dan mendukung kerja pemerintahan serta kebijakan-kebijakannya dari dalam parlemen. (*)

Sumber : Jatam

Berita terkait : 

Tags:headline