TANJUNG SELOR – Ketika publik ingin tahu perkembangan perkara, jadwal lelang barang sitaan, hingga program penyuluhan hukum, ada satu pintu yang menjadi penghubung resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dengan masyarakat, yaitu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum). Posisi ini berperan sebagai juru bicara sekaligus narahubung yang memastikan informasi kejaksaan tersampaikan secara tepat—baik kepada media maupun pencari informasi secara individu.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan bahwa fungsi Penkum di kejaksaan pada dasarnya setara dengan humas di instansi lain. Penkum menjembatani kebutuhan informasi yang disampaikan ke publik, baik berdasarkan permintaan maupun atas inisiatif institusi.
“Kasi Penkum adalah juru bicara atau narahubung dalam menjembatani informasi yang perlu disampaikan kepada publik maupun kepada para pencari informasi secara individu,” kata Andi.
Menurut Andi, informasi yang disampaikan Penkum bisa berasal dari permintaan pihak yang membutuhkan, misalnya melalui wawancara, undangan dialog sebagai narasumber, atau permintaan resmi lewat surat.
Selain itu, Kejati Kaltara juga dapat menyampaikan informasi tanpa permintaan melalui press release maupun press conference. Materinya beragam, mulai dari informasi proses penanganan perkara, capaian kinerja, hingga layanan kelembagaan seperti lelang barang sitaan dan pengumuman CPNS.
Peran Penkum tidak berhenti pada urusan rilis informasi. Andi menyebut, Penkum juga memiliki tugas edukasi melalui penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya preventif atau pencegahan.
Program yang dijalankan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan penyuluhan pada lembaga pendidikan lain. Edukasi juga dilakukan melalui media elektronik lewat kegiatan Jaksa Menyapa.
“Bisa juga bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain untuk seminar-seminar hukum maupun mengisi ruang diskusi seputar hukum yang bertujuan sebagai upaya preventif,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Kejati Kaltara mengelola sejumlah kanal resmi, seperti Instagram, Facebook, website, TikTok, serta kanal pengaduan SP4N Lapor!. Sementara Twitter dan YouTube disebut belum diaktifkan.
Andi juga menyampaikan bahwa komunikasi dapat dilakukan secara responsif, termasuk untuk kebutuhan mendesak.
“Untuk layanan 24 jam silakan menghubungi nomor Kasi Penkum. Insyaallah on call 24 jam, namun upayakan chat terlebih dahulu karena bisa saja sedang rapat,” katanya.
Terkait batas informasi penanganan perkara, Andi menegaskan publik dapat menanyakan perkembangan perkara. Namun, untuk perkara pada tahap penyelidikan, Kejati Kaltara tidak dapat membuka informasi secara detail.
Ia menilai, penyelidikan harus dijaga steril karena publikasi terlalu luas dapat membuat pihak-pihak terkait melakukan antisipasi yang justru menghambat proses.
“Namanya penyelidikan itu menyelidiki. Kalau masih menyelidiki tapi diberitakan luas, objek penyelidikan jadi tidak steril. Pihak-pihak terkait bisa memproteksi diri sehingga penyelidikan gagal,” jelasnya.
Karena itu, pada tahap penyelidikan informasi yang disampaikan bersifat terbatas. Sementara informasi yang dipastikan terbuka untuk umum adalah tindakan hukum yang sudah pro-justitia, yakni ketika perkara masuk tahap penyidikan dan disertai upaya paksa.
Contohnya mulai dari pengumuman penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan.
Di akhir pernyataannya, Andi Sugandi menyambut baik kerja sama dengan media, khususnya redaktif.id, agar informasi yang diterima publik tetap aktual, berimbang, dan objektif.
“Kami menyambut baik jalinan kerja sama dalam menyajikan informasi yang aktual, berimbang, dan objektif. Mari sama-sama bergandengan tangan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sesuai tupoksi kelembagaan kita masing-masing,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi ke depan, termasuk menghadirkan ruang diskusi publik terkait isu hukum.
“Sebagai wujud kolaborasi ke depan, mungkin bisa kita diskusikan untuk mengisi ruang-ruang kosong diskusi yang bisa kita sajikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nicky Saputra


Kantor Kejati Kaltara. 


