Redaktif.id, NUNUKAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara pertambangan. Penggeledahan tersebut berlangsung pada 25 hingga 26 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyasar lima lokasi berbeda. Kelima tempat itu yakni Kantor Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria menyampaikan bahwa penggeledahan di Nunukan merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pertambangan yang sedang kami tangani,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Seluruh dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya. (*)
Editor: Nicky Saputra


GELEDAH : Kejati Kaltara saat melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Pemerintahan di Nunukan. 