Sabtu, 17 Januari 2026

Kode Etik Prilaku

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN PERS

PT ENERGI POSITIF MEDIA (redaktif.id)

Wartawan redaktif.id menjalankan tugas dengan membawa identitas diri berupa Kartu Pers redaktif.id, dan redaksi mencantumkan nama wartawan tersebut di dalam boks redaksi redaktif.id agar narasumber dapat memverifikasi identitasnya.

Wartawan redaktif.id dilarang meminta dan/atau menerima uang maupun barang dalam bentuk apa pun dari narasumber, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Wartawan redaktif.id selalu menaati Kode Etik Jurnalistik serta berpakaian rapi dan berperilaku sopan ketika menjalankan tugas peliputan atau melakukan wawancara.

Apabila narasumber meragukan identitas wartawan redaktif.id dan/atau mendapatkan perilaku yang tidak sopan dari wartawan redaktif.id, narasumber menghubungi Redaksi redaktif.id melalui surat elektronik (email) redaksiaktif@gmail.com
atau melalui telepon/WA di nomor 0822-2041-3900, sehingga redaksi dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Redaksi redaktif.id melayani permintaan untuk meralat, mengoreksi, merevisi, maupun memberikan hak jawab terkait berita yang telah dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Redaksi redaktif.id melayani pengaduan ralat melalui surat elektronik ke email resmi redaktif.id dengan mencantumkan subjek “HAK JAWAB”, dan pemohon menyebutkan bagian berita yang dianggap tidak tepat berikut tautan beritanya, serta menyertakan identitas diri yang sah agar redaksi dapat memproses permohonan secara benar.

PT Energi Positif Media menjalankan operasional perusahaan dan memberlakukan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan.

Tarakan, 8 Februari 2025
Nicky Saputra Novianto
Penanggung Jawab Redaksi