KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN PERS
PT. ENERGI POSITIF MEDIA (redaktif.id)
1. Wartawan redaktif.id dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan identitas diri berupa Kartu Pers redaktif.id, dan namanya tercantum di dalam boks redaksi redaktif.id;
2. Wartawan redaktif.id DILARANG meminta dan atau menerima uang maupun barang dalam bentuk apapun dari narasumber;
3. Wartawan redaktif.id dalam menjalankan tugasnya selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik, berpakaian rapi dan berperilaku sopan;
4. Bagi narasumber yang meragukan identitas wartawan redaktif.id dan atau mendapatkan perilaku tidak sopan dari wartawan redaktif.id, dimohon menghubungi Redaksi meditama.id melalui surat elektronik email redaksiaktif@gmail.com ; atau telepon/WA di nomor 0822-2041-3900
5. Permintaan untuk meralat, mengoreksi, merevisi maupun memberi hak jawab terkait berita yang telah dipublikasikan redaktif.id, dilayani sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
6. Pengaduan Ralat dilayani melalui surat elektronik ke email lengkap redaktif.id dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Mohon menyebutkan bagian berita yang dianggap tidak tepat berikut tautan beritanya. Setiap pemohon wajib menyertakan identitas diri yang sah.
7. PT Energi Positif Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan.
Tarakan, 8 Februari 2025
Nicky Saputra Novianto
Penanggung Jawab Redaksi