Oleh : Nicky Saputra

Internet, sudah tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia. Ia sudah bisa disejajarkan dengan kebutuhan utama di abad ini. Namun begitu, ada sebuah frasa yang kerap kali menghampiri pengguna, yakni kuota internet hangus. Frasa ini mungkin tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, memicu keluhan demi keluhan dari jutaan pengguna. Namun, di balik keluhan individu, terkuak fakta yang jauh lebih mencengangkan, potensi kebocoran anggaran negara senilai Rp 63 triliun akibat praktik kuota hangus, seperti yang diungkapkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Angka fantastis ini bukan sekadar kerugian finansial, ini merupakan cermin dari ketidakadilan yang merusak salah satu kebutuhan dasar di era digital.

Dahulu, kebutuhan dasar manusia dikenal dengan sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal). Ketiga elemen ini merupakan fondasi esensial untuk kelangsungan hidup. Namun, seiring dengan evolusi zaman dan kemajuan teknologi, definisi “kebutuhan dasar” telah meluas. Di era digital ini, akses internet atau “jaringan” telah menjelma menjadi pilar keempat yang tak kalah krusial.

Bayangkan, bagaimana kita bisa mengakses informasi, berkomunikasi, belajar, bekerja, bahkan bertransaksi tanpa internet? Pandemi COVID-19 bisa menjadi gambaran kita semua, di mana internet menjadi satu-satunya jembatan penghubung kita dengan dunia luar. Anak-anak belajar daring, pekerja kantoran beralih ke Work From Home (WFH), bahkan layanan kesehatan pun banyak yang beralih ke platform digital. Tanpa internet yang stabil dan terjangkau, jutaan orang akan teralienasi dari kehidupan modern.

Oleh karena itu, ketika kuota internet yang sudah dibeli hangus tanpa sisa, ini bukan soal kerugian finansial semata. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat untuk mengakses sumber daya yang krusial bagi kehidupan mereka di abad ke-21. IAW telah membeberkan fakta mengejutkan, yaitu potensi kerugian negara dari praktik kuota hangus mencapai angka luar biasa, yaitu Rp 63 triliun. Angka ini merupakan keuntungan operator yang tidak disumbangkan ke negara melalui pajak atau retribusi yang seharusnya timbul dari layanan yang sepenuhnya terpakai. IAW berargumen bahwa uang ini seharusnya masuk ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak lainnya, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan atau pelayanan publik.

Angka Rp 63 triliun tersebut setara dengan pembangunan puluhan ribu sekolah, ratusan rumah sakit, atau subsidi untuk jutaan keluarga miskin. Bayangkan dampak positifnya jika dana sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Tentu sangat luar biasa dampaknya. Namun sisa kuota triliunan rupiah itu lenyap begitu saja.

Praktik kuota hangus jelas-jelas menunjukkan ketidakseimbangan kekuatan antara konsumen dan operator telekomunikasi. Operator memegang kendali penuh atas “produk” yang sudah dibeli konsumen, dengan menetapkan masa berlaku yang seringkali tidak sejalan dengan pola penggunaan. Ini mirip dengan membeli makanan yang tiba-tiba busuk dalam waktu singkat, padahal masih layak konsumsi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah berulang kali menyuarakan desakan agar praktik kuota hangus dihentikan. Mereka berargumen bahwa kuota internet adalah hak milik konsumen sepenuhnya setelah dibeli. Mengapa pulsa telepon bisa diakumulasikan, tapi kuota internet tidak? Ini merupakan pertanyaan fundamental yang menuntut jawaban transparan dari operator dan regulator.

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memiliki peran krusial dalam melindungi hak-hak konsumen. Sudah saatnya Kemkominfo mengeluarkan regulasi yang tegas untuk melarang praktik kuota hangus. Opsi-opsi seperti akumulasi kuota, konversi sisa kuota menjadi pulsa, atau perpanjangan masa berlaku tanpa biaya tambahan harus menjadi standar layanan.

Melindungi konsumen dari praktik kuota hangus bukan soal keadilan finansial. Itu merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar akan akses internet terpenuhi secara merata dan adil. Di era di mana “jaringan” telah menjadi pilar kehidupan, membiarkan triliunan rupiah menguap dari kantong rakyat dan potensi pendapatan negara adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa lagi ditoleransi. (***)

Tags:OPINI