Menelisik UU Pers 1999 yang kehilangan taring di daerah
Lebih dari dua dekade sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers di Indonesia seolah masih berjalan di tempat. Hukum yang seharusnya menjadi tameng kebebasan justru kini tampak kehilangan daya lindungnya, terutama bagi media dan wartawan di daerah. Di tengah arus politik yang semakin sensitif terhadap kritik, UU Pers kerap menjadi tolak ukur formal yang digunakan untuk menilai, bukan melindungi, kerja jurnalistik.
UU Pers 1999 lahir pada masa transisi demokrasi. Undang – undang ini dibuat dengan semangat membebaskan pers dari belenggu sensor dan tekanan kekuasaan. Namun, di era digital yang penuh kepentingan ekonomi dan politik, UU ini tampak belum mampu menjawab tantangan zaman. Tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur keberadaan media digital, perlindungan jurnalis independen, atau pola hubungan antara pemerintah dan media daerah. Bedah saja bila ragu.
Kelemahan lain terletak pada celah hukumnya, tidak adanya mekanisme tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan regulasi untuk menekan media lokal. Pemerintah daerah, pengusaha, hingga oknum aparat hukum bisa dengan mudah melaporkan wartawan atau media hanya karena berita yang mereka anggap “mengganggu citra”. Kritik yang semestinya menjadi bentuk tanggung jawab sosial pers, kini sering kali disamakan dengan fitnah atau pencemaran nama baik. Ini sering terjadi, terkadang bisa bikin bulu kuduk berdiri.
Bahkan, dalam situasi ini, media arus utama justru tidak sedikit yang berbalik arah. Alih-alih menjadi penjaga nilai-nilai kebebasan pers, sebagian besar media besar kini bersandar pada kekuasaan dan pendanaan politik. Mereka menikmati privilese, menjadi corong propaganda kebijakan, dan kehilangan daya kritis. Padahal, dalam UU Pers Pasal 3 dan Pasal 6 dijelaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi yang akurat, dan lembaga pendidikan publik.
Sayangnya, fungsi-fungsi itu sering diabaikan. Media besar kini justru menyerang media kecil dan wartawan daerah yang kritis, dengan dalih menjaga “stabilitas informasi”. Dalam praktiknya, mereka menjadi tameng bagi kekuasaan. Ditambah lagi dengan kondisi di daerah semakin ironis. Pemerintah daerah kerap mengatakan siap dikritik, namun pada kenyataannya menunjukkan sikap antikritik yang halus namun nyata. Bentuknya bisa berupa tidak lagi mengundang media kritis dalam kegiatan resmi, memutus akses informasi, hingga tekanan halus melalui kerja sama publikasi yang “tidak diperpanjang”. Ungkapan “kami siap dikritik” akhirnya hanya menjadi retorika formalitas politik. Intrik ini memperlihatkan bagaimana demokrasi lokal masih rapuh dan takut pada opini yang tidak sejalan.
Dalam konteks inilah, pendirian media nirlaba lokal menjadi tantangan tersendiri. Media jenis ini idealnya berdiri di atas semangat pelayanan publik — bukan keuntungan finansial. Namun dalam praktiknya, iklim hukum dan politik yang belum matang membuat media nirlaba sulit bertahan. Media lokal yang tidak memiliki afiliasi politik atau dana pemerintah kerap dipandang sebelah mata, sekalipun mereka lebih berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bahkan lebih ironis lagi, banyak media “legal” yang diakui hanya karena memiliki badan hukum, padahal tidak memiliki SDM pers profesional dan tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Media semacam ini seringkali menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah, terutama setelah pilkada, dengan tujuan tidak lain untuk menyalurkan anggaran publikasi yang lebih mirip proyek ketimbang kerja jurnalistik.
Secara hukum, kerja sama publikasi antara pemerintah dan media tidak dilarang, bahkan diatur dalam beberapa mekanisme kehumasan pemerintah. Namun yang menjadi masalah adalah tujuan dan motif di balik pendanaan itu. Jika pendanaan dilakukan untuk mengontrol pemberitaan, menekan kritik, atau membungkam media independen, maka hal itu bukan saja keliru secara etika, tetapi juga bertentangan dengan semangat UU Pers itu sendiri.
UU Pers mengamanatkan agar media menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial. Maka, ketika media bergantung pada dana pemerintah, objektivitas dan independensinya terancam. Akibatnya, media bukan lagi berperan sebagai penjaga demokrasi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang harus dikritiknya.
Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat hukum, dan pelaku politik belajar memahami kembali makna kemerdekaan pers. Kritik bukan perlawanan, namun partisipasi intelektual masyarakat terhadap pembangunan dan tata kelola kekuasaan. Media dan wartawan daerah harus terus memperkuat integritas dan kompetensi, agar tidak mudah dipatahkan oleh tekanan politik.
Sementara pemerintah daerah harus berhenti menggunakan dalih “kerja sama publikasi” sebagai alat pembungkam kritik. Yang dibutuhkan bukan media yang menyenangkan kekuasaan, tetapi media yang menegakkan kebenaran.
UU Pers 1999 telah memberi fondasi yang baik, namun belum cukup kuat menghadapi tantangan politik lokal yang penuh intrik. Yang dibutuhkan adalah penguatan kesadaran moral dan profesionalisme semua pihak — agar pers tetap menjadi rumah bagi kebenaran. (***)
Penulis : Nicky Saputra


ilustrasi 


