redaktif.id – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melarang impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting ilegal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penindakan terhadap praktik impor pakaian bekas akan diperkuat dengan sanksi lebih tegas, mulai dari denda, pidana, hingga pencantuman ke dalam daftar hitam importir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara tersebut.
“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist seumur hidup. Kalau masih ada yang menolak, ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya, jelas,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip dari sejumlah sumber media nasional, Senin (27/10/2025).
Ia juga menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat aturan pelarangan impor pakaian bekas. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal ketertiban hukum, tetapi juga upaya melindungi industri tekstil dalam negeri serta menekan potensi kerugian negara akibat impor ilegal.
“Kita harus jaga industri kita sendiri. Jangan sampai barang-barang bekas dari luar negeri membanjiri pasar dan mematikan usaha dalam negeri,” tegas Purbaya.
Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari DPR RI, salah satunya dari anggota Komisi VI Imas Aan Ubudiyah.
“Kami mendukung langkah Kementerian Keuangan untuk menghentikan peredaran pakaian bekas impor. Memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini,” ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.
Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik impor pakaian bekas ilegal menimbulkan sejumlah kerugian bagi negara:
- Menekan produksi dan permintaan terhadap produk tekstil lokal,
- Menghilangkan potensi penerimaan bea masuk dan pajak,
- Serta menimbulkan biaya tambahan untuk penegakan hukum dan pemusnahan barang sitaan.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan dilema sosial-ekonomi, terutama di daerah seperti Kalimantan Utara (Kaltara) — wilayah yang berbatasan langsung dengan Tawau, Malaysia. Selama ini, Kaltara dikenal sebagai salah satu jalur masuk utama pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan dan jalur laut. Praktik tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian pedagang pasar, sekaligus solusi pakaian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Beberapa tahun terakhir, Polda Kaltara bahkan telah beberapa kali mengungkap kasus besar penyelundupan ballpress pakaian bekas dari Malaysia dan memusnahkan ribuan karung hasil sitaan.
Meski begitu, keberadaan pasar pakaian bekas tetap diminati karena harga yang murah dan kualitas yang masih layak pakai.
Purbaya menyadari adanya tantangan sosial dari kebijakan ini, namun menegaskan fokus utama pemerintah adalah menindak pelaku impor ilegal di hulu, bukan pedagang kecil di pasar tradisional.
“Saya tidak akan datang ke pasar. Fokus kami di pelabuhan. Kalau pasokan berkurang dari sumbernya, otomatis barang yang dijual di bawah juga akan berkurang,” jelasnya.
Dengan penegakan hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap dapat menciptakan pasar yang sehat dan melindungi industri lokal tanpa menimbulkan gejolak sosial di daerah perbatasan seperti Kaltara. (***)
Editor : Tim Redaksi


Ilustrasi/Infografis 


