Balikpapan, Kalimantan Timur — Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan kembali mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Proyek yang dibiayai melalui dana hibah APBD-P Tahun 2022 ini diduga menjadi ajang penyimpangan dana publik.
Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menahan dua tersangka berinisial SW dan MK, masing-masing berperan sebagai pelaksana proyek dan pihak rekanan. Berdasarkan hasil audit resmi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar akibat laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan, termasuk dugaan mark-up dan penggunaan material di bawah standar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Kejaksaan juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat dinas terkait.
Proyek jalan yang seharusnya meningkatkan akses bagi jemaah haji dan warga kini justru menuai kekecewaan. Warga sekitar mengaku jalan baru tersebut sudah mulai rusak meski belum lama selesai dibangun.
Menurut Dr. R. Hamzah, pakar hukum Universitas Balikpapan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan dana publik. Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis digital serta keterlibatan masyarakat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Masyarakat berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan serta transparansi anggaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus korupsi ini menjadi pengingat penting bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan publik adalah kunci utama dalam pengelolaan dana masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan. (***)
Penulis: Arya Gading Adriano Syahputra, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sumber: Kejari Balikpapan, Polresta Balikpapan, IDN Times Kaltim, Kaltim Post, Balpos


ilustrasi korupsi 


