Kebijakan ekonomi nasional sering kali memiliki efek domino terhadap berbagai sektor, termasuk keuangan daerah. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar ± Rp 200 triliun ke perbankan nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas bank dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan ketidakstabilan global. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat membawa implikasi signifikan terhadap pendapatan daerah di Indonesia, terutama melalui mekanisme penyaluran dana, aktivitas ekonomi regional, serta kebijakan fiskal daerah.

Penempatan dana pemerintah di perbankan bukan hal baru dalam konteks kebijakan fiskal ekspansif. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan perputaran uang di sektor riil melalui fungsi intermediasi perbankan. Dengan likuiditas yang meningkat, bank diharapkan lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif seperti UMKM, infrastruktur, dan industri daerah.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada penyaluran dana dari pusat ke daerah, kemampuan daerah menyerap pembiayaan, serta tingkat transparansi penggunaan dana. Jika distribusi kredit hanya terpusat di wilayah-wilayah dengan basis ekonomi kuat (seperti Jawa), maka daerah dengan ekonomi menengah ke bawah berpotensi tertinggal.

Dampak Positif terhadap Pendapatan Daerah

  1. Peningkatan Aktivitas Ekonomi Lokal
    Dengan bertambahnya dana di perbankan, potensi peningkatan kredit usaha daerah meningkat. Sektor-sektor seperti pertanian, perdagangan, dan jasa lokal dapat berkembang, menghasilkan pajak daerah lebih tinggi, terutama dari Pajak Hotel, Restoran, dan Retribusi Usaha Mikro.
  2. Stimulasi Investasi Daerah
    Likuiditas yang melimpah mendorong bunga kredit lebih rendah, mempermudah investor lokal untuk mengembangkan usaha. Kondisi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi pajak dan izin usaha.
  3. Mendorong Sinergi Fiskal Pusat-Daerah
    Jika kebijakan ini diiringi dengan transfer fiskal yang proporsional, daerah dapat memanfaatkan dana hasil penempatan untuk proyek pembangunan infrastruktur atau layanan publik yang menumbuhkan pendapatan jangka panjang.

Dampak Negatif atau Potensi Risiko

  1. Kesenjangan Ekonomi Antar Daerah
    Jika dana Rp 200 triliun hanya terserap oleh bank besar di kota metropolitan, maka daerah yang bergantung pada bank daerah atau BPR bisa kesulitan memperoleh manfaat langsung. Akibatnya, pendapatan daerah di wilayah tertinggal tidak meningkat secara signifikan.
  2. Ketergantungan pada Dana Pusat
    Ketika pergerakan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat, otonomi fiskal daerah menjadi terbatas. Hal ini dapat memperlambat inisiatif kemandirian fiskal daerah, terutama dalam diversifikasi sumber pendapatan.
  3. Risiko Inefisiensi dan Moral Hazard
    Penempatan dana dalam jumlah besar ke perbankan bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi dengan baik. Bank mungkin menyalurkan dana ke proyek non-produktif, sehingga efek riil terhadap pendapatan daerah menjadi minim.

Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini merupakan bentuk fiskal ekspansif tidak langsung, di mana pemerintah meningkatkan likuiditas untuk menstimulasi ekonomi. Dalam jangka pendek, kebijakan ini dapat menaikkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) beberapa daerah. Namun, agar efek ini berkelanjutan, dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, perbankan, dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi kredit yang adil dan merata antarwilayah.

Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menempatkan dana ± Rp 200 triliun ke perbankan memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi nasional dan daerah. Namun, dampaknya terhadap pendapatan daerah sangat tergantung pada pola penyaluran kredit, kesiapan daerah dalam memanfaatkan pembiayaan, serta pengawasan fiskal yang ketat.

Jika dikelola secara efektif dan inklusif, kebijakan ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Sebaliknya, tanpa strategi pemerataan, dana besar tersebut hanya akan memperlebar kesenjangan antarwilayah dan memperlemah kemandirian fiskal daerah.

Tentang Penulis: Rifaldi Tri Arianto adalah mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang tertarik pada isu pendapatan daerah. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. (2024). Laporan Perekonomian Indonesia 2024. Jakarta: Bank Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Kebijakan Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan untuk Penguatan Likuiditas dan Pemulihan Ekonomi. Jakarta: Kemenkeu RI.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Indonesia 2024. Jakarta: BPS.

Tambunan, T. (2020). Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sadono, S. (2019). Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Tags:OPINI