Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada awal tahun 2000-an, Indonesia telah memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas sistem pemerintahan sentralistik yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan sumber pendapatan daerah. Dalam konteks inilah, pajak daerah menjadi salah satu instrumen paling strategis untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, pertanyaan penting muncul: apakah otonomi daerah benar-benar berhasil menjadikan daerah lebih mandiri secara finansial? Ataukah justru melahirkan ketimpangan baru dan celah penyalahgunaan kewenangan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana hitungan angka di atas kertas, sebab menyangkut persoalan tata kelola, keadilan fiskal, dan etika pemerintahan.

 Desentralisasi Fiskal

Menurut penelitian Adissya Mega Christia dan Budi Ispriyarso dalam jurnal Law Reform (Universitas Diponegoro, 2019), desentralisasi fiskal merupakan elemen vital dalam pelaksanaan otonomi daerah. Desentralisasi fiskal tidak hanya berarti pelimpahan dana dari pusat ke daerah, tetapi juga pelimpahan tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola potensi ekonomi lokal. Tujuannya sederhana: menciptakan kemandirian ekonomi daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, kebijakan ini telah mengalami perjalanan panjang, mulai dari UU No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU No. 23 Tahun 2014 yang kini menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah. Di sisi fiskal, UU No. 33 Tahun 2004 menjadi tonggak penting karena mengatur mekanisme perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Namun hingga kini, belum ada regulasi khusus (lex specialis) yang secara tegas mengatur desentralisasi fiskal secara menyeluruh.

Christia dan Ispriyarso menegaskan bahwa tanpa landasan hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang efektif, desentralisasi fiskal dapat berbalik arah. Alih-alih memperkuat kemandirian daerah, ia justru membuka peluang munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik di tingkat lokal. Ironisnya, sejumlah kasus korupsi APBD di berbagai daerah membuktikan bahwa transfer kewenangan tidak selalu diikuti dengan transfer integritas.

 Pajak Daerah

Dalam konteks otonomi fiskal, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jurnal karya Galih Arya Prathama (Universitas Airlangga, 2018) menegaskan bahwa keberhasilan otonomi daerah ditentukan oleh kemampuan daerah menggali dan mengelola sumber keuangannya sendiri. Semakin besar kontribusi pajak daerah terhadap PAD, semakin tinggi tingkat kemandirian fiskal suatu daerah.

Pajak daerah menjadi simbol kemandirian sekaligus tanggung jawab. Di satu sisi, ia memberi kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Di sisi lain, ia menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Galih Arya menelusuri perjalanan panjang regulasi pajak daerah di Indonesia—mulai dari UU Darurat No. 11 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, hingga UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku hingga kini. Evolusi regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat basis fiskal daerah, meski dalam praktiknya masih banyak kendala, seperti tumpang tindih kewenangan, lemahnya administrasi perpajakan, dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah.

Salah satu terobosan penting adalah digitalisasi sistem pajak. Beberapa daerah, seperti Jawa Timur, telah mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online (e-Samsat) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Langkah ini sejalan dengan semangat good financial governance, di mana pemungutan pajak harus cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar.

 Otonomi Daerah dan Tantangan Ketimpangan Fiskal

Walau konsep otonomi daerah terdengar ideal, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar. Sebagaimana diungkap dalam artikel Kompasiana “Otonomi Daerah dan Pajak: Kemandirian Fiskal dalam Pembangunan Daerah”, sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih mendominasi struktur pendapatan daerah, sementara PAD hanya berkontribusi kecil terhadap total anggaran.

Ketimpangan ini berakar pada perbedaan potensi ekonomi antarwilayah. Daerah dengan basis industri dan pariwisata yang kuat seperti DKI Jakarta atau Bali mampu mengumpulkan PAD tinggi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Sebaliknya, daerah agraris atau terpencil harus bergantung pada dana pusat untuk menutup kebutuhan belanja publik. Akibatnya, otonomi fiskal belum benar-benar menghasilkan pemerataan pembangunan.

Kementerian Keuangan dalam salah satu publikasinya menyoroti pentingnya optimalisasi pajak daerah untuk mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program reformasi perpajakan daerah, pemerintah berupaya memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat sistem informasi pajak digital. Namun, langkah-langkah tersebut masih membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah agar implementasinya tidak setengah hati.

 Membangun Kemandirian Fiskal yang Berkeadilan

Otonomi daerah seharusnya bukan sekadar soal pelimpahan kewenangan administratif, melainkan juga pelimpahan tanggung jawab moral untuk membangun daerah dengan cara yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di sinilah peran good financial governance menjadi penting. Tata kelola keuangan yang baik bukan hanya memastikan penggunaan pajak yang efisien, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Empat hal setidaknya perlu diperkuat agar otonomi fiskal berjalan berkeadilan:

  1. Regulasi yang harmonis dan adaptif. Pemerintah pusat perlu memperbarui undang-undang perpajakan daerah agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi lokal dan perkembangan teknologi.
  2. Kapabilitas aparatur daerah. SDM perpajakan di daerah harus memiliki kompetensi profesional dan integritas tinggi. Tanpa itu, desentralisasi hanya menjadi formalitas birokrasi.
  3. Pengawasan dan transparansi. Setiap kebijakan fiskal harus dapat diawasi oleh publik melalui akses informasi yang terbuka dan sistem audit yang kuat.
  4. Partisipasi masyarakat. Rakyat bukan sekadar objek pajak, tetapi juga subjek yang berhak mengawasi penggunaan uang publik. Keterlibatan warga dalam penyusunan APBD dan pengawasan realisasi anggaran harus diperluas.

 

Sebagaimana diingatkan dalam jurnal UNDIP, lemahnya partisipasi masyarakat dan pengawasan dari pusat menjadi salah satu penyebab munculnya praktik korupsi di daerah. Karena itu, memperkuat kemandirian fiskal tidak cukup dengan memperluas basis pajak, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran bahwa setiap rupiah pajak adalah tanggung jawab publik.

Penutup

Dua puluh tahun lebih setelah desentralisasi fiskal diberlakukan, Indonesia telah banyak belajar bahwa otonomi daerah bukanlah tujuan akhir, melainkan proses panjang menuju kemandirian dan kesejahteraan. Pajak daerah menjadi napas utama dalam proses itu—bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi simbol kepercayaan antara rakyat dan pemerintahnya.

Otonomi tanpa tanggung jawab akan kehilangan maknanya, dan pajak tanpa keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya. Karena itu, jika daerah ingin benar-benar mandiri, maka pajak harus dikelola bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi sebagai cerminan tata kelola yang adil, bersih, dan berpihak pada rakyat. Sebagaimana ditekankan dalam semangat reformasi fiskal, setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memenuhi ambisi segelintir pihak. (***)

Penulis : Muhammad Dhafin Rizqi

 

Tags:OPINI