Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid pada awal November 2025. Penangkapan ini diduga terkait penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalurkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

KPK menyebut, modus yang dilakukan melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun di balik peristiwa hukum ini, terdapat aspek psikologis kekuasaan yang menarik untuk dikaji.

Dalam psikologi sosial, perilaku korupsi sering kali dijelaskan melalui konsep “moral disengagement” atau pemutusan moral, di mana individu menjustifikasi tindakannya agar tidak merasa bersalah. Ketika seseorang memiliki kekuasaan dan terbiasa dengan lingkungan yang permisif terhadap pelanggaran, batas antara benar dan salah bisa kabur.

Fenomena ini disebut juga sebagai “efek kekuasaan” (power effect) — kekuasaan yang tidak dikendalikan dengan nilai moral dan empati sering kali menumbuhkan ilusi bahwa aturan bisa dinegosiasi. Dalam konteks pemerintahan, seseorang yang awalnya berkomitmen untuk melayani rakyat dapat tergoda untuk memanfaatkan posisi demi keuntungan pribadi.

Dari perspektif psikologi kepribadian, perilaku koruptif juga berkaitan dengan traits seperti narsisme dan rendahnya kontrol diri. Individu dengan kecenderungan narsistik memiliki kebutuhan besar untuk mempertahankan citra sukses dan berkuasa, bahkan dengan cara yang salah. Sementara itu, lemahnya kontrol diri membuat individu sulit menahan godaan ketika dihadapkan pada peluang finansial besar.

Kasus OTT ini bukan hanya cerminan dari lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga krisis integritas psikologis dalam diri pejabat publik. Integritas bukan sekadar soal hukum, melainkan hasil dari proses psikologis panjang—tentang bagaimana seseorang belajar bertanggung jawab, empatik, dan menahan dorongan ego.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam. Sementara itu, masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi refleksi moral bersama, bahwa jabatan adalah amanah, bukan peluang untuk memperkaya diri.

Masyarakat juga berharap KPK bisa terus menjaga integritas dalam mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan cuma berhenti di satu nama, tapi bongkar juga semua jaringan yang terlibat di balik penyelewengan dana hibah ini. Di sisi lain, publik juga berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran penting buat para pejabat lain di seluruh Indonesia.

Dana publik itu amanah, bukan kesempatan buat memperkaya diri. Harapan besar masyarakat sekarang cuma satu, semoga hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, dan uang rakyat bisa kembali digunakan untuk kesejahteraan, bukan keserakahan. (***)

Penulis : Rosliyanda Esghrea, Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Tags:OPINI