Negara di atas kertas menggambarkan situasi di mana kemerdekaan, kedaulatan, dan struktur negara secara formal telah diatur dan diakui dalam undang-undang. Terlepas dari fakta bahwa batas wilayah, identitas negara, dan struktur pemerintahan Indonesia telah ditetapkan dan diatur dengan jelas. Oleh karena itu, istilah ini relevan untuk menilai seberapa besar bagian dari hukum dan administrasi negara telah bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seringkali, masalah pajak dalam publik Indonesia dianggap sebagai masalah teknis, seperti sistem perpajakan baru yang disebut Coretax. Beberapa masalah sistem termasuk akses lambat, crash sering, login gagal, dan sesi pengguna terputus. Masalah utama adalah kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk kapasitas server yang tidak memadai, kualitas program yang rendah (mungkin dibuat oleh programmer yang tidak berpengalaman), dan integrasi data yang buruk dan tidak lengkap dari sistem lama. Lebih dari itu, ada beberapa pertanyaan yang jarang dibahas secara mendalam seperti jika rata-rata warga sudah “menyadari” kewajiban pajak mereka, kenapa integritas sistem perpajakan masih dipertanyakan? Pajak adalah salah satu fokus utama masyarakat saat hak dan kewajiban mereka bertentangan.

Kesadaran vs Integritas Formal

Data terbaru menunjukkan bahwa prosedur pelaporan pajak di Indonesia terus meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2023 mencapai 88% dari total yang wajib (news.ddtc.co.id).  Namun, pada tahun 2024, terdapat penurunan kecil, tetapi masih pada kisaran 85,75%.

Namun demikian, angkanya jauh di bawah. Ketika melihat rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang merupakan ukuran seberapa efektif pajak dikumpulkan dan digunakan maka angka penurunan tersebut relatif lebih kecil dari data sebelumnya. Rasio pajak terhadap PDB hanya 9,48 persen pada Kuartal III 2024 (ekonomi.bisnis.com), sementara target nasional melalui RPJMN adalah 10,7 hingga 12,3 persen (pajak.go.id).

Persoalan ini membuka dua perspektif kewargaan dalam psikologi, yaitu:

  1. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajak. Hal ini bukanlah jaminan sebagai nilai moral melainkan mencerminkan integritas bangsa pada sistem yang berjalan seiringnya waktu.
  2. Integritas sistem publik, yang mencakup aparat, prosedur, dan penggunaan pajak, sangat penting untuk menentukan apakah kesadaran warga akan meningkat secara signifikan dalam kepatuhan membayar pajak.

 Psikologi di Balik Integritas yang Goyah

Dari sudut pandang psikologi sosial, fenomena ini dapat dilihat dengan konsep moral disengagement atau pelepasan moral. Bandura menyatakan bahwa orang-orang dapat membuat keputusan yang tidak etis karena proses regulasi diri moralnya sedang tidak aktif pada saat terjadi penggunaan mekanisme kognitif yang berkaitan secara bersama-sama (Bandura A. , 2002).

Regulasi moral yang tidak aktif disebut dengan moral disengagement. Bandura menambahkan teori kognitif sosial yang menawarkan suatu perspektif dalam tingkah laku manusia dimana saat individu berlatih mengontrol pikiran dan tingkah laku mereka melalui proses regulasi diri, termasuk mengontrol diri dalam tindakannya dan mengontrol reaksi diri untuk melakukan sesuatu berdasarkan standar moral internal (Bandura A. , 1999).

Pejabat publik dapat meyakinkan diri mereka sendiri bahwa “itu bukan urusan saya” atau bahwa “yang besar saja bisa lolos” dalam situasi di mana sistem perpajakan dianggap lemah. Hal-hal seperti ini melemahkan keyakinan masyarakat akan kewajiban sebagai warga negara, yaitu kesadaran bahwa membayar pajak merupakan sebuah kontribusi dalam pembangunan bersama.
Pelaku korupsi di tingkat aparat sering kali dimotivasi oleh persepsi mereka tentang integritas dan kewargaan serta peluang finansial. Kebocoran pajak atau korupsi dapat di “normalisasi” dan menjadi budaya organisasi, bukan hanya perilaku individu, jika sistem yang membiarkan celah itu terjadi.

Refleksi dan Arah ke Depan

Terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan untuk mengimbangi kesadaran masyarakat akan sistem dan integritasnya. Seperti: pendidikan kewarganegaraan yang menekankan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari identitas sebuah warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Selain itu, dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, yang mencakup peningkatan laporan teknis, transparansi yang lebih besar, dan penegakan hukum yang konsisten.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa “Integritas adalah kunci. Seberapa berilmunya kita, jika tidak berintegritas, kita tidak akan bisa bekerja di DJP” (pajak.go.id). Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa, “Kepercayaan publik harus kembali dibangun dengan bekerja tekun, kompeten serta dapat diandalkan dan jujur” (pajak.go.id). melalui pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa  integritas adalah sebuah kunci dan harus dibangun kembali dengan malakukan sebuah pekerjaan yang tekun dan kompeten.

Integritas di dalam sistem dan kesadaran moral masarakatlah yang akan membuat pajak bukan sekadar angka di anggaran saja, melainkan cermin akan integritas kewargaan yang hidup. Ketika “negara di atas kertas” berubah menjadi “negara yang dirasakan dan dihadirkan oleh warganya”, di sanalah pajak menemukan makna sejatinya.

Penulis: Dita Apriliyani, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

SUMBER

Kompas.com. (2025). Kata Pakar IT soal Penyebab Sistem Coretax Bermasalah dan Ganggu Perpajakan. Setda Bulelengkab. Diakses 5 November 2025, dari https://setda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/47_kata-pakar-it-soal-penyebab-sistem-coretax-bermasalah-dan-ganggu-perpajakan.

DDTC News. (2025). Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan Meningkat Jadi 88 Persen. DDTC.co.id. Diakses 5 November 2025, dari  https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1799607/rasio-kepatuhan-melaporkan-spt-tahunan-meningkat-jadi-88-persen.

Bisnis.com. (2024). Anjlok Rasio Pajak Hanya 9,48% hingga Kuartal III 2024. Bisnis.com. Diakses 5 November 2025, dari  https://ekonomi.bisnis.com/read/20241112/259/1815213/anjlok-rasio-pajak-hanya-948-hingga-kuartal-iii2024.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Menanti Formula Apik untuk Rasio Pajak yang Naik. Pajak.go.id. Diakses 5 November 2025, dari  https://pajak.go.id/id/artikel/menanti-formula-apik-untuk-rasio-pajak-yang-naik.

Suwandi, W. (2017). Moral disengagement and its impacts [PDF]. Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, Universitas Airlangga. Diakses 5 November 2025, dari  https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpks062a69f351full.pdf.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: Integritas adalah Kunci di DJP. Pajak.go.id. Diakses 5 November 2025, dari  https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/dirjen-pajak-bimo-wijayanto-integritas-adalah-kunci-di-djp.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Integrity is the Key at DJP. Pajak.go.id. Diakses 5 November 2025, dari  https://www.pajak.go.id/en/node/91749.

Tags:OPINI