Korupsi masih menjadi masalah utama dalam kehidupan nasional. Kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan kerusakan moral dan nasionalisme selain kerugian ekonomi negara. Pancasila, dasar nilai kuat Indonesia, menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Namun, tindakan korupsi yang berulang menunjukkan ketidaksesuaian antara perilaku publik yang sebenarnya dan prinsip yang dianut.
Pada tahun 2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 791 kasus korupsi dan 1.600 tersangka, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tingkat pusat atau pejabat berpengaruh. Selain itu, pemerintahan daerah, sekolah, lembaga bantuan masyarakat, dan institusi pendidikan tinggi terlibat dalam korupsi. Ketika pendidikan, yang seharusnya bertanggung jawab untuk menumbuhkan moralitas dan kepribadian, terlibat dalam praktik korupsi, masalahnya bukan lagi pelanggaran hukum, tindakan tersebut adalah krisis identitas dan orientasi nilai bangsa.
Salah satu contoh nyata adalah kasus penyelewengan dana beasiswa Pemerintah Aceh. Audit badan pengawasan menemukan kerugian negara sebesar Rp16 miliar karena penyalahgunaan dana dan manipulasi data penerima. Selain merugikan negara, tindakan ini merusak kesempatan pendidikan yang seharusnya diberikan kepada siswa. Selain itu, seorang kepala sekolah di Bali didakwa karena menghilangkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) lebih dari Rp1 miliar dan mengarahkannya ke siswa yang kurang beruntung. Peristiwa ini menunjukkan bahwa korupsi bukan masalah abstrak, ia mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat dan harapan generasi berikutnya.
Dari perspektif psikologi sosial, pelaku korupsi terjadi bukan hanya karena kebutuhan ekonomi atau tujuan pribadi, tetapi juga karena adanya pembenaran moral dalam diri pelaku. Tanggapan bahwa tindakan tersebut “tidak apa-apa” atau “sudah biasa terjadi” sering menjadi dasar korupsi. Individu semakin mudah menghilangkan rasa bersalah ketika lingkungan mereka mendukung toleransi terhadap penyimpangan. Selain itu, kurangnya kesadaran akan identitas kebangsaan menyebabkan nilai-nilai seperti kejujuran, gotong royong, dan tanggung jawab tidak menjadi dasar perilaku.
Identitas nasional tidak bersifat statis. Sebaliknya, ia harus dipertahankan agar relevan. Meskipun globalisasi dan transformasi sistem politik memungkinkan ruang kebebasan yang luas, hal tersebut dapat mengarah pada perilaku individualistis yang mengabaikan kepentingan umum. Ini menunjukkan bahwa krisis korupsi juga merupakan krisis nilai, ketika bendera nasional dipuja, tetapi tidak dijadikan dasar untuk tindakan.
Meskipun perbaikan sistem hukum sangat penting, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan pembangunan karakter masyarakat, penguatan pendidikan moral, dan keteladanan pemimpin. Korupsi tidak hanya mengacaukan anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan, harapan, dan nilai kebersamaan yang menjadi dasar bangsa.
Penulis : Nabila Maulidya Rossi, Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sumber
Indonesia Corruption Watch. (2023). Tren Korupsi Indonesia 2023. Jakarta: ICW.
AJNN. (2024). Kerugian Negara Kasus Beasiswa Aceh Capai Rp16 Miliar. Diakses dari https://ajnn.net
Kompas.com. (2025). Kepsek di Klungkung Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana PIP. Diakses dari https://kompas.com
Suryawan, I. (2022). Pembenaran Moral dalam Perilaku Korupsi Aparatur Sipil Negara. Jurnal Psikologi Sosial, 10(2), 85–94.


ilustrasi 


