Korupsi merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berdampak pada sektor hukum, tetapi juga melemahkan moralitas bangsa dan kesadaran kewarganegaraan. Artikel ini mengkaji maraknya praktik korupsi, tantangan penegakan hukumnya, serta strategi ideal dalam pencegahannya berdasarkan berbagai kajian ilmiah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia disebabkan oleh lemahnya moralitas, sistem hukum, dan pengawasan publik. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk karakter warga negara yang berintegritas dan antikorupsi.
Kata kunci: korupsi, penegakan hukum, kewarganegaraan, integritas, strategi pencegahan

Korupsi hingga kini masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional. Menurut Kenneth (2024), kasus korupsi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dan melibatkan berbagai sektor pemerintahan. Setiadi (2018) menegaskan bahwa perilaku koruptif tidak hanya disebabkan oleh lemahnya hukum, tetapi juga oleh rendahnya moral dan etika publik.
Dalam perspektif kewarganegaraan, korupsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar Pancasila, terutama sila ke-2 (kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Warga negara yang berintegritas diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan masyarakat luas. Setiadi (2018) menyebut bahwa korupsi telah menjadi budaya yang membahayakan karena dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Akibatnya, pembangunan ekonomi terhambat, pelayanan publik menurun, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah melemah.
Dari sisi kewarganegaraan, korupsi merusak rasa tanggung jawab sosial dan solidaritas bangsa. Ketika kejujuran tidak lagi dijunjung tinggi, maka nilai kebangsaan dan keadilan sosial akan semakin terkikis.

Jawa, Malau, dan Ciptono (2024) mengemukakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius. Tantangan tersebut meliputi:

1. Kurangnya konsistensi dalam penerapan hukum. Masih terjadi perbedaan perlakuan antara pelaku korupsi kelas atas dan bawah.
2. Lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
3. Intervensi politik dan kepentingan pribadi yang sering menghambat proses hukum.
4. Budaya permisif di masyarakat, di mana perilaku koruptif dianggap wajar atau bahkan dimaklumi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dari sisi hukum, melainkan harus disertai perbaikan moral, sistem birokrasi, dan pendidikan publik yang berkelanjutan.

Menurut Pahlevi (2022), strategi ideal pemberantasan korupsi di Indonesia harus mencakup tiga pilar utama: penegakan hukum yang tegas, pembenahan sistem kelembagaan, dan pendidikan karakter warga negara.

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik agar setiap penggunaan anggaran dapat diawasi masyarakat.
2. Memberikan efek jera melalui hukuman yang setimpal dan tidak diskriminatif bagi pelaku korupsi.
3. Menanamkan nilai integritas dan tanggung jawab melalui pendidikan formal dan nonformal.
4. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan publik, misalnya melalui media sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Strategi ini sejalan dengan pandangan Kenneth (2024) bahwa perlawanan terhadap korupsi harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran vital dalam membangun kesadaran moral dan hukum di kalangan generasi muda. Melalui PKn, mahasiswa diajak memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan tanggung jawab warga negara.

Pahlevi (2022) menekankan bahwa perubahan perilaku antikorupsi harus dimulai dari proses pendidikan yang membentuk karakter jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sosial dan pemerintahan yang bersih.

Korupsi merupakan ancaman multidimensi bagi kemajuan bangsa. Penegakan hukum yang lemah, budaya permisif, dan rendahnya moralitas menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi tersebut. Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga pendidikan kewarganegaraan yang menanamkan nilai-nilai integritas dan etika publik.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, Indonesia dapat bergerak menuju sistem pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas. (***)

Penulis : Ayyasy Syahid Dhiyaulhaq

Daftar Pustaka

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1006–1017.
Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335–340.
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44–44.
Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 249–262.

Tags:OPINI