Korupsi di Indonesia bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga membawa dampak yang jauh lebih dalam terhadap kesehatan mental masyrakat. Ketika perilaku koruptif menjadi bagian dari keseharian birokrasi dan politik, kepercayaan terhadap institusi menurun, rasa putus asa meningkat, dan kelelahan moral kolektif pun tak terhindarkan.

Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 279,9 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik ekonomi, melainkan gambaran nyata bahwa praktik korupsi telah mengakar dalam berbagai lapisan sistem pemerintahan. Bagi masyarakat, fenomena ini menimbulkan perasaan tidak berdaya, ketidakadilan, serta hilangnya harapan terhadap perubahan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerogoti stabilitas psikologis publik dan menimbulkan stres sosial yang luas.

Menurut World Health Organization (WHO), korupsi merupakan “the abuse of entrusted power for private gain” sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. WHO menegaskan bahwa korupsi dalam sistem pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, “melemahkan sistem kesehatan, memperparah ketimpangan, dan bahkan mengancam nyawa.” (WHO, 2024). Ketika masyarakat merasa akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan terhambat oleh praktik korupsi, maka muncul perasaan kecewa, tidak adil, dan frustasi yang semuanya berdampak langsung terhadap kondisi mental individu maupun kolektif.

Dampak psikologis ini telah dibuktikan melalui sejumlah penelitian. Sebuah studi di Ghana menemukan bahwa “persepsi bahwa orang kaya dapat mempengaruhi institusi negara memiliki kaitan paling kuat dengan gejala depresi dan kecemasan.” (PubMed, 2024). Hasil ini menunjukkan bahwa korupsi dan penegakan hukum yang lemah tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis terhadap mereka yang hidup di dalamnya.

Dalam konteks sosial, kondisi ini menimbulkan apa yang disebut para peneliti sebagai “luka moral sosial” yaitu rasa bahwa sistem telah mengingkari janji keadilan. Rasa kecewa yang mendalam terhadap institusi dan pemimpin politik dapat memunculkan stres sosial, apatisme, dan penurunan motivasi hidup. Seperti yang disampaikan oleh Dr. Mohanraj, seorang pakar kesehatan mental global, “Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemimpin dan institusinya, hal itu berdampak langsung terhadap kesejahteraan mental publik. Kepercayaan pada kepemimpinan dan tata kelola yang transparan adalah fondasi kesehatan sosial.” (Open Privilege, 2024).

Dalam konteks Indonesia, penelitian dari Center for Indigenous and Cultural Psychology Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menemukan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada sistem ekonomi, tetapi berhubungan erat dengan nilai spiritualitas, kepemimpinan, dan kesehatan mental masyarakat. Ketika kejujuran dianggap naif dan korupsi dijadikan rutinitas, masyarakat mengalami krisis nilai dan kehilangan orientasi moral. (CICP Psikologi UGM, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menghancurkan kepercayaan publik, tetapi juga secara perlahan mengikis ketahanan mental masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan strategi kultural dan psikologis yang menumbuhkan kembali integritas, empati, dan kepercayaan sosial. WHO menekankan bahwa setiap reformasi sistem publik, khususnya di sektor kesehatan, harus mencakup elemen anti-corruption, transparency, and accountability (ACTA) agar sumber daya benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan meliputi penanaman pendidikan antikorupsi dan nilai integritas sejak dini di sekolah dan keluarga, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, serta penyediaan layanan kesehatan mental yang mudah diakses bagi masyarakat yang terdampak ketidakadilan sosial. Selain itu, penting untuk membangun ketahanan mental sosial, yakni kemampuan masyarakat untuk tetap menjaga moralitas dan optimisme meski berada dalam lingkungan yang belum sepenuhnya bersih dari korupsi.

Korupsi telah terbukti bukan hanya merusak tatanan ekonomi, tetapi juga melukai moral dan kesehatan mental masyarakat. Hilangnya kepercayaan, meningkatnya kecemasan sosial, dan memudarnya nilai kejujuran merupakan tanda bahwa bangsa ini tengah menghadapi krisis psikologis kolektif. Karena itu, perang terhadap korupsi sejatinya adalah upaya penyembuhan bangsa bukan hanya dari sisi hukum dan ekonomi, tetapi juga dari sisi mental, moral, dan kemanusiaan. (***)

Penulis : Alya Deisya Khalishah, Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Description

Tulisan ini membahas bagaimana budaya korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan luka mendalam pada kesehatan mental masyarakat.

Summary Social

Tulisan ini mengupas sisi psikologis korupsi, dengan pandangan ahli dan data WHO.

Data Pendukung

[1]https://www.who.int/activities/reducing-health-system-corruption

[2]https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/38481830/

[3]https://www.openprivilege.com/lifestyle/health-wellness/politicians-impact-on-public-mental-health-67c4403581ba8d822a433be6

[4]https://cicp.psikologi.ugm.ac.id/corruption-in-indonesia-an-investigation-from-mental-health-spirituality-and-leadership-perspectives/

Tags:Korupsi dan kesehatan mentalOPINI