Otonomi Daerah bukan sekadar istilah, melainkan pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini diatur untuk memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom agar dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inti dari Otonomi Daerah adalah sinergi antara kewenangan daerah dan pendanaan mandiri, di mana pajak daerah memegang peranan krusial sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum dan Tujuan Utama Otonomi Daerah
Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah tertuang jelas dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki pemerintahan daerahnya masing-masing.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah memiliki tujuh tujuan utama, di antaranya adalah:
- Menciptakan distribusi regional yang merata dan adil.
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
- Mewujudkan keadilan secara nasional.
- Mendorong pengembangan kehidupan demokratis.
- Menjaga hubungan harmonis antara pusat dan daerah demi integritas Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dalam pelaksanaannya, Otonomi Daerah berlandaskan pada empat nilai dasar, yaitu Kebebasan, Partisipasi, Efektivitas, dan Efisiensi.
Asas dan Hak Daerah dalam Menjalankan Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan tiga asas utama dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah:
- Asas Desentralisasi: Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
- Asas Dekonsentrasi: Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, instansi vertikal, dan/atau kepala daerah untuk urusan pemerintahan umum.
- Asas Tugas Pembantuan (Medebewind): Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom (atau dari Provinsi ke Kabupaten/Kota) untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yang memberi penugasan.
Daerah juga diberikan sejumlah hak dalam menjalankan otonomi daerah, termasuk: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; memilih pimpinan daerah; mengelola aparatur dan kekayaan daerah; serta yang paling penting, memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Keuangan Daerah: Sumber Pendanaan Otonomi
Struktur keuangan daerah bersumber dari tiga komponen utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (termasuk BUMD), dan PAD lain yang sah.
- Dana Perimbangan: Dana dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) (misalnya dari PBB, Kehutanan, Tambang), Dana Alokasi Umum (DAU) (prosentase pembagian dari APBN), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (dana yang dialokasikan karena prioritas).
- PAD lain yang sah: Dasar hukum terkait keuangan daerah adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Daerah dan Sistem Pemungutannya
Pajak Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Jenis-jenis Pajak Daerah (UU No. 28 Tahun 2009)
Tingkat Pemerintahan dan Jenis Pajak
- Pajak Provinsi: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air; Bea balik nama kendaraan bermotor; Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; Pajak air permukaan; Pajak rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota: Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Kabupaten/Kota juga dapat dibedakan berdasarkan cara pemungutannya menjadi Pajak Langsung (misalnya Pajak penerangan jalan, pajak parkir) dan Pajak Tidak Langsung (misalnya Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C).
4 Macam Sistem Pemungutan Pajak:
- Official assessment system
- Semi self assessment system
- Self assessment system
- With holding system
Penyusunan Anggaran Daerah (APBD)
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melibatkan tiga tahapan utama:
- Rancangan diusulkan oleh Kepala Daerah.
- Persetujuan dilakukan oleh DPRD.
- Setelah disetujui, Kepala Daerah membuat rancangan peraturan pelaksanaan APBD.
Secara keseluruhan, Otonomi Daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi, meningkatkan pelayanan, dan mendorong partisipasi masyarakat, dengan Pajak Daerah sebagai instrumen kunci untuk membiayai kemandirian tersebut. (***)
Penulis : Adelia Rahman


ilustrasi 


