Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2013–2020. Keduanya adalah HK, mantan Direktur Gas Pertamina tahun 2012–2014, dan YA, mantan Senior Vice President Gas & Power 2013–2014 yang kemudian menjabat Direktur Gas Pertamina 2015–2018.

Keduanya mulai ditahan pada Rabu, 31 Juli 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. HK ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), sementara YA di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG impor antara Pertamina dan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc. Proyek itu dijalankan melalui dua kontrak pada 2013 dan 2014 yang kemudian digabung menjadi satu kontrak besar pada 2015. Nilainya mencapai USD 12 miliar atau sekitar Rp190 triliun, dengan masa berlaku hingga 2039.

Namun, menurut KPK, proses pengadaan itu penuh penyimpangan. Pertamina disebut melakukan pembelian tanpa analisis ekonomi dan teknis yang memadai, tanpa pedoman yang jelas, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM. Lebih parahnya lagi, tidak ada kontrak penjualan di dalam negeri (back to back) untuk menyerap LNG yang dibeli. Akibatnya, gas cair itu menumpuk dan menyebabkan oversupply.

Atas tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Selain HK dan YA, KPK juga sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, GKK alias KA, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menegaskan, penahanan ini menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam setiap proyek besar milik negara. (***)

Penulis: Gea Azkiatunazah, Mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Tags:OPINI