Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan publik pada pertengahan tahun 2025. Program ini awalnya bertujuan mendukung digitalisasi sekolah melalui pengadaan perangkat belajar bagi siswa di seluruh indonesia.
Chromebook merupakan perangkat komputer/laptop yang sama dengan yang laptop pada umumnya. Perbedaannya hanya pada sistem operasi yang digunakan, yaitu Chrome OS. Chromebook dilengkapi dengan Chrome Device Management (CDM) sebagai perangkat lunak yang berfungsi untuk melakukan pendaftaran (enrollment) Chromebook pada domain belajar.id. Pendaftaran (enrollment) dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki syarat tertentu.
Di Indonesia, penggunaan Chromebook secara besar-besaran dimulai pada tahun 2021 melalui program digitalisasi sekolah yang digagas oleh Kemendikbudristek. Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp3,58 triliun untuk pengadaan ratusan ribu laptop bagi sekolah-sekolah, terutama yang berada di wilayah terpencil dan tertinggal. Program ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar jarak jauh serta mempercepat peningkatan literasi digital pasca-pandemi.
Namun, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli serta menemukan bukti yang cukup.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi serta 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Selain mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tersangka lainnya meliputi Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan di proyek perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan. Kelima tersangka tersebut diduga bersekongkol dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan melalui bantuan laptop Chromebook dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Dugaan praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada akhirnya, kasus Chromebook bukan sekadar persoalan administrasi atau anggaran, tetapi juga cerminan menurunnya moralitas dalam penyelenggaraan negara. Integritas pejabat publik adalah wajah bangsa di mata rakyatnya, maka sudah seharusnya kita menuntut transparansi dan menegakkan nilai kejujuran dalam setiap aspek pemerintahan karena bangsa yang kuat tidak hanya dibangun oleh hukum yang tegas tetapi juga oleh moral yang luhur.
Penulis: Galuh Mahfuja Nur Allika, Mahasiswi Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sumber:
Hukumonline.com. (2025). Ditetapkan tersangka, begini peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. https://www.hukumonline.com/berita/a/ditetapkan-tersangka–begini-peran-nadiem-makarim-dalam-kasus-dugaan-korupsi-chromebook-lt68b96d8584a5b/
Tempo.co. (2025). Kejagung periksa petinggi Google Indonesia dalam kasus korupsi Chromebook. https://www.tempo.co/hukum/kejagung-periksa-petinggi-google-indonesia-dalam-kasus-korupsi-chromebook-2077187
RMOL.id. (2025). Kejagung konfirmasi pengembalian uang dari tersangka di kasus korupsi Chromebook. https://rmol.id/hukum/read/2025/10/18/683596/kejagung-konfirmasi-pengembalian-uang-dari-tersangka-di-kasus-korupsi-chromebook
Kompas.com. (2025). Perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen jadi tersangka. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/17285121/perjalanan-kasus-korupsi-laptop-chromebook-nadiem-hingga-dirjen-jadi?page=all





