Pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan untuk pembangunan lokal. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sistem administrasi, tetapi juga dengan perilaku, persepsi, dan interaksi sosial masyarakat terhadap pemerintah.
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis literatur psikologi sosial untuk memahami bagaimana kepercayaan, norma sosial, dan komunikasi empatik dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela.
Melalui penerapan prinsip nudge theory, transparansi publik, dan pembentukan norma sosial positif, pemerintah daerah dapat mengubah perilaku wajib pajak dari sekadar “takut sanksi” menjadi “ikhlas berkontribusi.”

Masalah pajak sering kali dianggap sekadar urusan administratif. Padahal, kepatuhan pajak sejatinya mencerminkan hubungan antara negara dan warganya. Di banyak daerah di Indonesia, tingkat kepatuhan pajak masih di bawah 70%, menurut data Kementerian Keuangan (2024). Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman normatif dan praktik sosial di lapangan.

Dalam konteks ini, psikologi sosial berperan penting untuk menjelaskan perilaku wajib pajak. Ilmu ini meneliti bagaimana pikiran, perasaan, dan tindakan seseorang dipengaruhi oleh kehadiran orang lain, norma kelompok, serta persepsi sosial. Artinya, kepatuhan pajak bukan hanya tentang tahu atau tidak tahu kewajiban, tetapi juga tentang rasa percaya, pengaruh lingkungan, dan identitas sosial.

Pajak yang dibayar seharusnya tidak hanya karena takut sanksi, tetapi karena adanya kesadaran kolektif bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara. Untuk menciptakan perubahan perilaku ini, psikologi sosial memberikan berbagai pendekatan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam kampanye kesadaran pajak.

Kesadaran Pajak di Ujung Hati
Di balik rendahnya kepatuhan pajak daerah, terdapat dinamika psikologis yang sering luput dari perhatian. Banyak warga membayar pajak hanya karena takut terkena sanksi atau ditegur petugas pajak. Padahal, kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak akan bertahan lama.
Psikologi sosial menunjukkan bahwa ketika seseorang memahami makna pajak sebagai kontribusi sosial, bukan sekadar kewajiban, maka perilakunya berubah secara sukarela. Hal ini terjadi ketika warga melihat bahwa pajak digunakan secara adil, transparan, dan untuk kepentingan bersama.

Menurut Dr. Laila Nuraini, seorang psikolog sosial, “Kepercayaan publik adalah bahan bakar utama perubahan. Ketika warga percaya bahwa uang pajak mereka dikelola dengan baik dan kembali dalam bentuk manfaat nyata, maka membayar pajak menjadi bagian dari identitas sosial, bukan sekadar tugas administratif.” Kata ikhlas di sini menunjukkan internalisasi nilai. Pajak bukan lagi tekanan eksternal, tetapi refleksi dari kesadaran dan rasa memiliki terhadap pembangunan di daerahnya.

Norma Sosial sebagai Penggerak Sikap
Salah satu prinsip utama psikologi sosial adalah norma sosial – aturan tak tertulis yang mengarahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan kelompoknya. Dalam konteks pajak, ketika warga melihat orang lain membayar pajak tepat waktu, mereka akan terdorong untuk ikut melakukannya. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan prinsip ini melalui strategi komunikasi sosial. Misalnya, menampilkan pesan-pesan publik seperti:

“85% warga Kelurahan Gunung Bahagia telah membayar pajak daerah tepat waktu. Terima kasih atas kontribusinya!” Pesan seperti ini bukan sekadar statistik. Ia menciptakan tekanan sosial positif — masyarakat merasa menjadi bagian dari kelompok yang patuh dan berkontribusi. Dalam jangka panjang, norma ini akan membentuk budaya sosial baru: membayar pajak karena merasa itu hal yang benar dan umum dilakukan.

Kepercayaan dan Persepsi Keadilan: Kunci Kepatuhan Sukarela
Kepatuhan pajak tidak dapat dipaksa hanya melalui aturan. Warga akan lebih patuh jika mereka merasa sistem pajak dijalankan secara adil dan transparan. Salah satu hambatan terbesar adalah rendahnya kepercayaan terhadap institusi. Banyak warga bertanya, “Apakah pajak saya benar-benar digunakan untuk pembangunan?” Pertanyaan ini mencerminkan adanya kesenjangan psikologis antara pemerintah dan masyarakat. Solusinya adalah transparansi publik. Pemerintah daerah perlu menyediakan laporan realisasi pajak yang mudah diakses, papan informasi proyek, serta sistem digital yang terbuka. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat secara nyata hasil dari kontribusinya.

Seperti disampaikan Dr. Laila, “Kepercayaan tumbuh bukan dari janji, tetapi dari bukti. Saat warga melihat jalan diperbaiki, taman dibangun, dan fasilitas publik meningkat, mereka sadar bahwa pajak bukan hilang, melainkan kembali dalam bentuk manfaat.”

Nudge dan Komunikasi Empatik
Dalam psikologi sosial modern, dikenal konsep nudge – dorongan halus yang memengaruhi perilaku tanpa paksaan. Prinsip ini bisa diterapkan dalam sistem pajak daerah.
Contoh penerapan:
a. Pesan pribadi via WhatsApp atau SMS: “Terima kasih Bapak/Ibu [nama], pembayaran pajak Anda membantu membangun taman kota dan memperbaiki jalan lingkungan kita.”
b. Surat pemberitahuan dengan bahasa positif, bukan ancaman atau teguran keras.
c. Aplikasi pajak online yang ramah pengguna dengan tampilan yang sederhana dan pengingat otomatis.
Strategi semacam ini membuat warga merasa dihargai dan menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan sekadar objek kewajiban.

Edukasi dan Kolaborasi Media
Kesadaran pajak juga perlu diperkuat melalui pendidikan sosial dan media. Media lokal dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dengan menampilkan kisah nyata warga yang merasakan manfaat pajak. Cerita semacam ini membangun citra positif dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pembangunan daerah. Selain itu, sekolah dan organisasi masyarakat bisa berperan aktif dalam membentuk generasi yang sadar pajak sejak dini. Dengan menanamkan nilai tanggung jawab sosial dan gotong royong, membayar pajak akan dipandang sebagai tindakan mulia, bukan beban ekonomi.

Pendekatan psikologi sosial membuka cara baru dalam memahami dan meningkatkan kesadaran pajak daerah. Faktor seperti kepercayaan, norma sosial, komunikasi empatik, dan transparansi terbukti dapat mengubah perilaku masyarakat dari “takut membayar pajak” menjadi “ikhlas berkontribusi.” Kepatuhan sejati tidak lahir dari paksaan, melainkan dari pemahaman bahwa pajak adalah bentuk tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat, pajak bisa menjadi simbol solidaritas sosial yang memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan. (***)

Tentang Penulis :
Andina Ratu Dewanta Arisandy adalah mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang memiliki minat pada kajian psikologi sosial, perilaku masyarakat, dan kebijakan publik daerah. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.

Daftar Pustaka
Cialdini, R. (2021). Influence: The Psychology of Persuasion. Harper Business.
Dewi, S. N. K., Wahyandono, M. P., & Hambali, A. J. (2022). Studi faktor psikologi sosial dan eksternal dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi.
Fahlevvi, M. R., Putri, T. S., & Apriyansa, A. (2025). Peningkatan tax awareness dalam upaya kepatuhan wajib pajak di Samsat Kota Tegal. Prosiding Seminar Nasional.
Kementerian Keuangan RI. (2024). Laporan Kepatuhan Pajak Daerah 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Riduwan, A., & Andajani, A. (2024). Pajak dan sedekah dalam kesadaran mental accounting dan Pancasila. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
Thaler, R. H., & Sunstein, C. R. (2021). Nudge: The Final Edition. Yale University Press.
World Bank. (2023). Behavioral Science and Tax Compliance: Insights for Developing Countries. Washington, DC: World Bank.

Tags:OPINI