Kebijakan efisiensi anggaran yang digagas oleh Purbaya Yudhi Sadewa menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola keuangan nasional. Artikel ini membahas bagaimana strategi efisiensi fiskal dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah melalui pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghematan, tetapi pada peningkatan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat melalui desentralisasi keuangan yang efisien.

Selama ini, pengelolaan anggaran negara sering dihadapkan pada masalah pemborosan dan tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks otonomi daerah, efisiensi fiskal menjadi kunci utama untuk mencapai kemandirian daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar pemangkasan anggaran, melainkan pengalokasian dana publik secara strategis agar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Efisiensi berarti memastikan setiap rupiah memberi hasil bagi rakyat,” tegasnya pada konferensi pers di Jakarta, Januari 2025.

 

Efisiensi Anggaran dan Kemandirian Daerah

Kebijakan efisiensi fiskal diarahkan untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah agar tidak bergantung penuh pada dana transfer pusat. Pemerintah menekankan tiga strategi utama:

1. Digitalisasi Keuangan Negara – Pengawasan berbasis sistem digital untuk memastikan transparansi dan mencegah kebocoran anggaran.

2. Optimalisasi Belanja Publik – Fokus pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal.

3. Koordinasi Antarlembaga – Menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah agar pengeluaran publik berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Langkah-langkah tersebut mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya kemandirian fiskal dan peningkatan akuntabilitas publik.

 

Analisis: Efisiensi Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Pendekatan efisiensi anggaran juga menjadi simbol transparansi dalam pemerintahan. Dengan sistem pengawasan digital, masyarakat dapat memantau langsung penggunaan dana publik.

Menurut pakar ekonomi Universitas Indonesia, kebijakan efisiensi fiskal dapat mempercepat desentralisasi ekonomi selama ada koordinasi lintas sektor yang kuat. Namun, tantangan tetap ada pada rendahnya kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah dalam mengelola sistem keuangan modern.

Oleh karena itu, reformasi ini juga menuntut peningkatan kompetensi aparatur daerah dan penerapan sistem pelaporan publik yang terbuka.

 

Membangun Pemerintahan yang Mandiri dan Efisien

Kemandirian daerah hanya bisa terwujud ketika efisiensi diintegrasikan ke dalam setiap proses anggaran. Pemerintah mendorong penggunaan dana berbasis kinerja, sehingga daerah dengan tata kelola baik mendapat insentif fiskal lebih besar.

Selain itu, efisiensi juga menjadi alat membangun budaya kerja baru di birokrasi: dari sekadar menghabiskan anggaran menjadi menghasilkan dampak nyata. Purbaya menyebut era ini sebagai “transformasi budaya fiskal”.

Efisiensi anggaran di era Purbaya Yudhi Sadewa bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga langkah menuju pemerintahan yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini memperkuat fondasi otonomi daerah dengan menumbuhkan kemandirian fiskal dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dengan pengelolaan anggaran yang efisien, Indonesia bergerak menuju sistem pemerintahan yang berdaya saing, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (***) 

Tentang Penulis : 

Fiyona Callista Putri adalah mahasiswi Psikologi, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang memiliki ketertarikan pada isu kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.sos., M.A.P.

Daftar Pustaka

Syukri, U., Sofiaturrohmah, S., & Kasman, A. (2025). Efisiensi Fiskal dan Dampaknya terhadap Transfer Dana Daerah: Analisis Kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025. Journal of Governance Innovation, 7(1), 347-359.

Hasanah, N., & Syah, E. (2025). Desentralisasi dan Tantangan Otonomi Daerah: Analisis Kebijakan dengan Pendekatan Mixed-Method. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 769-787.

Latifa, A., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2025).

Desentralisasi Fiskal: Tantangan Pengelolaan Pengeluaran Daerah dalam Mewujudkan Otonomi Keuangan Daerah. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 7(3), 411-417.

Aulia, Y., Hasibuan, D. S. B., Waruwu, H., Gulo, P. D., & Nurhaliza, S. (2024).

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Deli Serdang. Journal of Student Research, 2(2), 79-86.

Lestari, R. A. (2023). Tantangan Desentralisasi Fiskal. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags:efesiensiekonomiOPINI