Artikel ini membahas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim dan beberapa pejabat lainnya. Penulisan menggunakan pendekatan piramida terbalik dengan menyoroti aspek hukum, kebijakan publik, serta dampak terhadap program digitalisasi pendidikan

Proses penyidikan terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara itu, seorang mantan staf khusus di kementerian yang sama, Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai buronan penyidik.

• Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka

Penyidik Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Nadiem dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, antara lain:

– Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021.

– Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

– Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

– Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

• Peran Jurist Tan: Dari Rencana hingga Buronan

Jurist Tan disebut memiliki peran sejak awal dalam perencanaan pengadaan Chromebook. Ia terindikasi bersama Nadiem dan staf lainnya membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019 yang membahas digitalisasi pendidikan dan rencana pengadaan perangkat TIK. Dalam penyidikan, Jurist diduga memainkan peran lobi agar seorang konsultan (Ibrahim Arief) terlibat, dan turut dalam pertemuan awal antara Kementerian dengan pihak Google untuk pembahasan Chromebook. Saat ini, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paspornya dicabut sejak 4 Agustus 2025. Kejagung bahkan sudah mengajukan Red Notice ke Interpol untuk Jurist Tan.

• Modus dan Alur Kasus

Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek merencanakan pengadaan perangkat TIK dalam rangka program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 2022. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook. Meskipun uji coba awal menunjukkan penggunaan Chromebook kurang sesuai kondisi di daerah, proyek tetap bergulir. Proyek pengadaan ini menjadi sorotan karena alokasi anggarannya sangat besar dan diduga terjadi penyimpangan spesifikasi serta prosedur.

Kasus ini memperlihatkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan membutuhkan transparansi dan akuntabilitas tinggi, terutama dalam pengadaan teknologi yang menyentuh sektor publik. Penahanan Nadiem Makarim dan buronnya Jurist Tan menjadi langkah awal penegakan hukum, namun proses penyidikan masih panjang, termasuk penghitungan kerugian negara dan pelacakan tersangka yang masih bebas. Ke depan, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pengadaan dan memastikan kebijakan digitalisasi benar-benar mendukung

Tentang Penulis

Alya Ramadani Adalah mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Yang memiliki minat pada bidang Psikologi politik dan sosial serta kaitannya dengan integritas public. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.

Daftar Pustaka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Laporan Program Digitalisasi Sekolah 2020–2022. Jakarta: Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025, September 4). Pernyataan resmi terkait penetapan tersangka kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jakarta: Kejagung RI.

Kompas.com. (2025, September 5). Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Staf Khusus Jadi Buronan. Diakses dari https://www.kompas.com

Kaltimpost.id. (2025, September 6). Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Chromebook, Termasuk Mantan Menteri Pendidikan. Diakses dari https://www.kaltimpost.id

Tempo.co. (2025, September 7). Digitalisasi Pendidikan Tersandung Kasus Korupsi, Evaluasi Pengadaan Chromebook Didorong Transparan. Diakses dari https://www.tempo.co

 

Tags:KorupsiOPINI