Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti tubuh bangsa Indonesia. Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas lembaga penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuannya satu: mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Apa Itu Korupsi?
Secara umum, korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindak korupsi meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jejak Panjang Korupsi di Indonesia
Perilaku korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa penjajahan, praktik ini telah berakar kuat. Pada era Hindia Belanda di bawah kepemimpinan Herman Willem Daendels, misalnya, terjadi penyimpangan dana upah dalam proyek pembangunan jalan Anyer–Panarukan.
Memasuki masa Orde Lama, pemerintah berupaya menata birokrasi dengan membentuk Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) dan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) untuk menekan praktik korupsi di kalangan aparatur.
Di masa Orde Baru, diterbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun implementasinya belum berjalan efektif. Baru pada Era Reformasi, upaya pemberantasan korupsi mendapatkan momentum melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 lewat UU Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga ini menjadi simbol harapan baru dalam perang melawan korupsi di Indonesia.
Ragam Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi memiliki banyak bentuk. Beberapa di antaranya adalah:
Penyuapan, yaitu memberi atau menerima hadiah untuk memengaruhi keputusan pejabat.
Penggelapan dalam jabatan, yakni penyalahgunaan dana atau aset negara.
Pemerasan dan gratifikasi, yang sering kali terjadi dalam lingkup birokrasi.
Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, seperti manipulasi tender dan mark-up anggaran.
Secara keseluruhan, undang-undang mencatat ada sekitar 30 jenis tindak pidana korupsi yang mencakup berbagai pelanggaran di bidang pemerintahan dan politik.
Akar Masalah: Mengapa Korupsi Terjadi?
Korupsi tidak terjadi begitu saja. Ada banyak faktor yang memicunya. Di antaranya:
Kurangnya transparansi dalam sistem pemerintahan.
Biaya politik yang tinggi, terutama dalam proses pemilu.
Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan internal.
Rendahnya kesejahteraan pegawai negeri.
Minimnya kebebasan pers dan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
Kombinasi faktor-faktor ini membuat praktik korupsi terus berulang dan sulit diberantas secara tuntas.
Dampak yang Menghancurkan
Korupsi memberikan dampak luas di berbagai sektor.
Dari sisi politik, korupsi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Dari sisi ekonomi, ia menghambat investasi, menciptakan ketidakpastian, dan memperlebar kesenjangan sosial.
Sementara dari sisi sosial, korupsi menumbuhkan budaya permisif dan melemahkan moralitas publik.
Singkatnya, korupsi bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi juga kejahatan moral yang menggerus nilai keadilan dan kesejahteraan.
Membangun Sistem Pencegahan
Pencegahan korupsi harus dilakukan dari hulu ke hilir. Upaya ini mencakup:
Menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak usia dini.
Menerapkan rekrutmen aparatur secara terbuka dan transparan.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pejabat publik.
Memperkuat lembaga pengawasan dan penegak hukum, termasuk KPK.
Mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Upaya pencegahan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga membangun budaya integritas di setiap lapisan masyarakat.
Peran KPK di Garda Terdepan
Sebagai lembaga independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang peran penting dalam pemberantasan korupsi. Tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan.
Selain itu, KPK aktif menjalankan pendidikan antikorupsi dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik rasuah. Meski menghadapi berbagai tantangan, lembaga ini tetap menjadi simbol perlawanan terhadap budaya korupsi yang telah mengakar.
Penutup: Menuju Indonesia Bersih
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberi dampak luas bagi bangsa. Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti di ruang sidang atau meja penyidikan. Ia harus menjadi gerakan kolektif—dari ruang kelas, ruang publik, hingga ruang kekuasaan.
Dengan menanamkan nilai kejujuran, memperkuat sistem, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari jerat korupsi dan menuju masa depan yang bersih, adil, serta sejahtera. (***)
Penulis : Elsyafitri Qudsyiah
Editor : Putra/Redaktif


korupsi foto ICW 


