Oleh: Faza Ramadhani, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Selain menelusuri rumah kerabat bupati, tim penyidik KPK juga menyisir kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo untuk mengumpulkan bukti dugaan suap dalam pengadaan proyek besar.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (12/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Museum Peradaban (MRMP) yang berlokasi di kawasan Gunung Gamping, Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam di ruang bidang kebudayaan kantor Disbudparpora di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten. Tim penyidik terlihat keluar membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen serta barang bukti penting terkait proyek MRMP.

Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Namun, ia enggan mengonfirmasi lebih jauh mengenai proyek MRMP, dengan alasan sudah masuk ke ranah penyidikan.

Selain kantor Disbudparpora, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko di Desa Bajang, rumah kerabat bupati, serta ruang kerja dan mobil dinas sejumlah pejabat terkait.

Dalam salah satu lokasi, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar di wilayah Ponorogo.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan suap, gratifikasi, serta pengaturan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo—terutama yang berkaitan dengan proyek Monumen Reog, yang selama ini dikenal sebagai salah satu program “prestisius” di masa kepemimpinan Bupati Sugiri Sancoko.

KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga meminta agar para pihak yang diperiksa bersikap terbuka dan kooperatif dalam membantu penyidikan. (***)

Editor : Putra/Redaktif

Tags:hukum