Redaktif.id – Pemerintah memastikan rencana penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara akan menjadi kebijakan baru yang mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan melalui pernyataan resminya menyebut kebijakan ini disiapkan sebagai langkah memperkuat hilirisasi mineral dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, yang selama ini masih didominasi ekspor bahan mentah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah tengah merumuskan skema tarif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, bea keluar diperlukan agar aliran batu bara tidak sepenuhnya bergantung pada pasar luar negeri, tetapi memberikan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
“Kami memastikan kebijakan fiskal yang dirancang tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan optimalisasi penerimaan negara,” ujar Febrio dalam pernyataannya.
Dukungan serupa datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menegaskan bahwa batu bara, yang sejak 2006 tidak lagi dikenakan bea keluar, kini masuk dalam daftar komoditas yang akan diatur ulang. DJBC menyatakan skema baru diperlukan untuk memperkuat ketahanan industri domestik dan mengatur arus ekspor secara lebih adaptif terhadap dinamika pasar global.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menegaskan perluasan basis penerimaan negara sudah masuk tahap pembahasan final dan batu bara menjadi salah satu komoditas yang akan dikenai pungutan mulai 2026.
Kebijakan ini muncul di tengah menurunnya kinerja ekspor batu bara nasional. Data ESDM menunjukkan produksi batu bara Indonesia pada semester I 2025 mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48 persen dari target tahunan 739 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor tercatat sekitar 238 juta ton, namun secara tahunan volume ekspor turun lebih dari enam persen akibat melemahnya permintaan dari pasar utama seperti Tiongkok dan India. Pemerintah menyebut kondisi oversupply global menjadi penyebab turunnya harga dan permintaan batu bara sejak awal tahun.
Meski produksi nasional melemah, pemerintah tetap optimistis target akhir tahun dapat menembus angka di atas 700 juta ton. ESDM menilai stabilisasi harga dan penyesuaian pasokan memungkinkan industri mempertahankan kinerja hingga akhir tahun, terlebih dengan kebijakan domestik yang memperkuat kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO).
Rencana bea keluar ini diperkirakan menimbulkan penyesuaian baru bagi para eksportir. Selain potensi kenaikan biaya ekspor, pelaku industri harus menyiapkan manajemen stok, kontrak penjualan, serta strategi distribusi yang lebih adaptif. Pemerintah memastikan perumusan tarif akan mempertimbangkan kondisi pasar global agar tidak membebani industri secara berlebihan. (*)





