Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Biduk-Biduk mengambil langkah strategis yang cukup agresif dalam rangka memperkuat pondasi ekonomi lokal. Fokus utamanya adalah mereview dan mengoptimalkan kembali regulasi Pajak Daerah (Pajakda). Upaya ini ditegaskan sebagai kunci utama untuk mengisi kas daerah (PAD) dan mewujudkan otonomi yang benar-benar mandiri, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sejalan dengan pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Kampung Biduk-Biduk, Ary Gunawan, yang baru saja dikukuhkan oleh Bupati Sri Juniarsih pada Kamis (20/11/2025).

 Digitalisasi Jadi Senjata Utama

Bukan sekadar wacana kenaikan tarif, pendekatan yang diambil Pemda kini jauh lebih menyeluruh, yaitu melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan prosedur administrasi. Inisiatif terbesar yang telah direncanakan adalah reformasi digital total dalam sistem pemungutan pajak. Pemda menyadari betul bahwa kebocoran pendapatan dan inefisiensi administrasi adalah batu sandungan terbesar.

“Dengan digitalisasi, kami bisa memantau setiap transaksi penerimaan secara real-time. Target kami, pertengahan 2026 nanti, sistem e-Pajak dan e-Retribusi sudah terintegrasi penuh. Ini langkah krusial agar setiap rupiah potensi daerah bisa kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan,” jelas salah satu pejabat di Bapelitbang.

Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu memutus rantai interaksi tatap muka yang sering menjadi kesempatan untuk pungutan liar, sekaligus menyajikan data keuangan daerah yang akurat untuk perencanaan anggaran jangka panjang.

 Pesan Keras Bupati untuk Tata Kelola Keuangan

Dalam sambutannya pada pelantikan Ary Gunawan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Kampung Biduk-Biduk pada Kamis (20/11/2025), Bupati Sri Juniarsih mengucapkan selamat sekaligus menekankan tanggung jawab besar yang dipikul oleh PJ Kepala Kampung.

“Mulai hari ini, Saudara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memimpin pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memajukan masyarakat kampung,” tegas Bupati.

Bupati secara khusus meminta PJ Kepala Kampung Biduk-Biduk segera fokus pada aspek tata kelola keuangan kampung, yang disebutnya sebagai penentu arah pembangunan desa. Instruksi tersebut mencakup beberapa poin utama:

1. Mengawal tuntas penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBK 2025.

2. Memastikan penyusunan APBK 2026 berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

3. Menekankan agar penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Kampung dikelola dengan sangat benar dan hati-hati.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh lembaga di tingkat kampung, mulai dari BPK hingga Karang Taruna, untuk mendukung pembangunan.

Potensi Unggulan dan Kontribusi PAD

Biduk-Biduk, yang kini berstatus sebagai Kampung Mandiri, disebut memiliki potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata yang terus berkembang.

“Potensi kampung harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Jangan sampai pemerintah kampung dan masyarakat hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” tegasnya lagi.

Kontribusi pariwisata memang signifikan. Destinasi populer seperti Labuan Cermin dan Pantai Batu Dua adalah objek retribusi yang diatur dalam PERDA Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dampak Langsung untuk Masyarakat

Sektor pariwisata menjadi sumber yang paling penting bagi daerah. Pendapatan dari retribusi pariwisata di Berau terus meningkat, menembus sekitar Rp400 Juta pada tahun 2024 dan ditargetkan naik menjadi Rp600 Juta pada tahun 2025. Destinasi seperti Labuan Cermin dan Pantai Batu Dua di Biduk-Biduk termasuk objek retribusi yang diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2023. Penguatan PAD melalui optimalisasi pajak ini diproyeksikan memberikan dampak langsung pada percepatan pembangunan:

1. Infrastruktur: Modal baru dari PAD akan dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan akses jalan utama menuju kawasan wisata unggulan dan sentra produksi pertanian atau perkebunan, sehingga membuka isolasi ekonomi.

2. Layanan Dasar: Anggaran akan dialokasikan khusus untuk renovasi fasilitas Puskesmas, serta perluasan program bantuan beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

3. Insentif UMKM: Regulasi pajak yang optimal akan didampingi dengan program insentif fiskal (libur atau keringanan pajak) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang baru merintis usaha, sebagai langkah nyata mendorong ekonomi kerakyatan.

Pemda Biduk-Biduk sangat optimis bahwa dengan reformasi regulasi yang adil dan digitalisasi sistem pajak yang modern, kemandirian fiskal daerah ini akan tercapai. Otonomi daerah pun tidak lagi sekadar slogan, melainkan fondasi nyata bagi kemakmuran bersama masyarakat Biduk-Biduk. (*) 

Penulis : Herdhiny Dewi Sya Fitry, Mahasiswi Psikologi UMKT

 

 

 

 

 

Tags:Biduk-bidukOPINI