Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu provinsi yang paling menonjol dalam diskusi mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kaltim menjadi laboratorium nyata bagaimana sebuah daerah yang kaya sumber daya alam mengelola kewenangan, pembangunan, dan pemerataan bagi masyarakatnya.

Sebagai provinsi yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional, Kaltim memegang peran strategis melalui produksi batu bara, minyak, dan gas alam. Kontribusi ekonomi daerah ini terhadap pendapatan nasional tidak bisa dianggap kecil. Namun, posisi strategis ini juga membawa paradoks pembangunan: daerah kaya sumber daya tetapi tidak selalu mampu memastikan kesejahteraan merata. Daerah-daerah penghasil tambang seringkali berada dalam kondisi infrastruktur yang tertinggal, sedangkan pusat kota tumbuh lebih cepat. Inilah salah satu ujian terbesar otonomi daerah apakah kewenangan yang diberikan benar-benar dapat menjawab ketimpangan dan menciptakan pembangunan yang inklusif.

Dalam dua dekade terakhir, pemerintah daerah di Kaltim berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui peningkatan transparansi anggaran, digitalisasi layanan, dan penguatan partisipasi masyarakat. Melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Di beberapa kabupaten/kota, transparansi ini mulai dirasakan manfaatnya, terutama dalam pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan wilayah, dan evaluasi kebijakan publik.

Namun, Kaltim saat ini memasuki babak baru yang lebih kompleks dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayahnya. Pembangunan IKN bukan hanya proyek fisik, tetapi membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan ekologis yang besar.

Bagi daerah sekitar IKN, otonomi daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi penonton dalam proyek besar ini. Pemerintah daerah dituntut adaptif: menyiapkan sumber daya manusia yang kompetitif, memperkuat infrastruktur dasar, dan menata ulang tata ruang agar mampu mengimbangi dinamika pembangunan yang sangat cepat.
Meski begitu, keberhasilan tertentu tetap patut diapresiasi. Di luar sektor ekstraktif, pemerintah daerah di Kaltim mulai mendorong transformasi ekonomi melalui sektor pariwisata, usaha mikro kecil menengah (UMKM), pertanian modern, dan hilirisasi industri.

Upaya diversifikasi ini sangat penting untuk memutus ketergantungan terhadap tambang, yang sifatnya fluktuatif dan tidak berkelanjutan. Perlahan, kesadaran mengenai pentingnya lingkungan hidup juga meningkat. Beberapa inisiatif rehabilitasi lahan bekas tambang, restorasi hutan, dan penguatan kawasan konservasi mulai menunjukkan hasilnya—meskipun tantangan tetap besar.

Namun, bukan berarti perjalanan otonomi daerah di Kaltim tanpa hambatan. Ketimpangan antarwilayah masih terlihat jelas, terutama antara kawasan perkotaan seperti Balikpapan dan Samarinda dengan daerah-daerah pedalaman.

Persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang masih menjadi pekerjaan rumah besar, termasuk kerusakan aliran sungai, lubang tambang yang terbengkalai, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat. Di sisi tata kelola, masih dijumpai persoalan birokrasi yang lambat, transparansi yang belum merata di semua daerah, serta ketergantungan fiskal terhadap sektor energi yang cukup tinggi.

Dengan masuknya era IKN, ekspektasi terhadap pemerintah daerah semakin besar. Kaltim dituntut menjadi wajah baru Indonesia bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara tata kelola, inovasi, dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat sipil agar otonomi daerah benar-benar menjadi landasan perubahan, bukan sekadar formalitas administratif.

Pada akhirnya, masa depan Kaltim sangat bergantung pada kemampuannya memanfaatkan momentum besar ini. Otonomi daerah bukan hanya soal delegasi kewenangan, tetapi kemampuan mengelola kewenangan secara bijaksana, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.

Dalam dinamika antara kekayaan sumber daya, tantangan lingkungan, dan peluang besar IKN, Kaltim berada pada titik krusial yang menentukan arah pembangunannya apakah menuju transformasi yang inklusif dan berkelanjutan, atau kembali terjebak dalam siklus ketergantungan yang sama.

Yang jelas, keberhasilan otonomi daerah di Kalimantan Timur bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi tentang pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan yang menjadi fondasi masa depan provinsi ini. (***) 

Penulis : Nuril Anwar

Tags:IKNOPINI