Oleh : Nicky Saputra/Pemimpin Redaksi & Penanggungjawab redaktif.id

Membangun media pemberitaan memang tidak sesulit yang dibayangkan, terutama jika modal besar menjadi penopangnya. Dengan sokongan finansial yang kuat, sebuah media bisa cepat meroket, merekrut sumber daya manusia terbaik, termasuk jurnalis-jurnalis handal, dan membangun reputasi dalam waktu singkat. Tak jarang, media semacam ini lahir dengan agenda tertentu, entah itu untuk kepentingan politik, meningkatkan citra bisnis, atau bahkan membekingi usaha tertentu. Namun, satu hal yang pasti, media bermodal besar seringkali menjanjikan penghasilan layak bagi para jurnalisnya, yang tentu saja menarik profesionalisme di bidang ini.

Namun, ini bukan semata soal seberapa besar modal atau pendapatan jurnalis. Pertanyaan krusialnya adalah, bagaimana karya jurnalistik tetap terjaga dan diwariskan untuk menyuguhkan informasi yang dibutuhkan masyarakat? Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terbaru, sebuah hak yang secara tegas termaktub dalam Undang-Undang Pers tahun 1999.

Melihat maraknya pertumbuhan media online saat ini, patut dipertanyakan apakah informasi yang disajikan sudah benar-benar dapat diandalkan oleh masyarakat? Bagi saya, fenomena ini seharusnya menjadi pertanyaan mendasar bagi para pemangku kepentingan pers di Indonesia. Saya melihat, pertumbuhan media online saat ini seringkali tidak lagi sepenuhnya tentang menjalankan UU Pers, melainkan lebih cenderung menjadi ladang pendapatan utama, bahkan dengan keberpihakan pemberitaan. Contoh paling mudah adalah kontrak media dengan sejumlah pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga lembaga-lembaga di Indonesia.

Dalam berbagai obrolan santai dengan para senior wartawan nasional dan rekan-rekan dari provinsi lain, saya kerap menyinggung isu ini. Respons yang saya dapatkan beragam ada yang menanggapi dengan gurauan, ada yang serius membahasnya, bahkan ada pula celetukan yang terkesan membiarkan. Padahal, produk pers tidak bisa dianggap remeh. Sudah seharusnya kita memikirkan bagaimana menjaga agar karya jurnalistik tetap lestari.

Saya sadar, kondisi di tempat saya—Kalimantan Utara—mungkin tidak seluas atau semaju provinsi lain yang telah melahirkan media-media besar. Terlebih lagi, jumlah pekerja pers di sini pun tidak sebanyak di wilayah lain. Inilah yang mendasari pandangan kritis saya mengenai keberlangsungan produk pers di masa depan.

Menjaga Kemerdekaan Pers dan Integritas Jurnalisme

Produk pers tidak kehilangan arah, namun saya rasa ia masih enggan untuk kembali menjadi penengah—penyeimbang informasi—di era digital ini. Karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan bukan semata alat untuk menghakimi kebijakan, melainkan lebih kepada kritik yang berfungsi mengingatkan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

Seringkali kritik yang disiarkan redaksi dianggap sebagai penghambat, bahkan produk yang mengganggu para penguasa kepentingan. Akibatnya, tak jarang para wartawan mendapatkan intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu. Tujuannya jelas, agar berita yang disiarkan tidak mengganggu ritme pemerintah atau kalangan tertentu. Padahal, apa yang diungkapkan wartawan melalui berita adalah informasi yang dihimpun dari lapangan serta telah terkonfirmasi.

Ketika ada yang membahas kemerdekaan pers, saya lebih banyak diam. Bukan karena tidak memahami, melainkan karena tidak ingin berdebat kusir. Ambil contoh, ketika pengambil keputusan tertinggi di suatu redaksi mendapatkan tekanan dari direksi. Karena sebuah pemberitaan yang berpotensi memengaruhi pendapatan perusahaan, berita yang seharusnya layak siar terpaksa ditunda. Ini bisa disebut sebagai belum merdekanya pers di dapurnya sendiri.

Undang-Undang Pers secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers. Ini adalah fondasi utama untuk memastikan pers dapat bekerja secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 1 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Artinya, setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Inti dari fungsi pers itu sendiri tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 UU Pers, yakni menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini memperkuat posisi pers sebagai penyebar informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat.

Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pers Profesional

Ukuran kecil atau besarnya suatu perusahaan media sebenarnya tidak begitu penting. Sebab, peran pers di dalam media itulah yang seharusnya menjadi penentu ke mana arah dari perusahaan media ini akan berpihak. Apakah masih teguh dengan UU Pers, atau hanya menjadikan UU Pers sebagai tameng saat lengah?

Sudah seharusnya masyarakat maupun pekerja media mengetahui peran pers sesungguhnya. Pers yang dimaksud di sini adalah pers yang memiliki integritas dan profesional. Bukan pers abal-abal yang hanya mengaku-ngaku pers, bahkan merusak nama baik pers. Sejatinya, seseorang bisa disebut pers pasti memiliki karya jurnalistik yang baik dan benar, seperti yang diberlakukan Dewan Pers.

Selain itu, masyarakat juga sudah tahu persis ke mana harus mencari informasi yang sebenarnya. Meskipun kini era media sosial, informasi yang dihadirkan di sana tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan produk pers yang telah melalui proses panjang: mencari, konfirmasi, cek dan ricek, hingga akhirnya layak siar. (***)

Tags:OPINI