Tana Tidung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menegaskan kepengurusan KNPI Tana Tidung hanya satu. Yakni setelah disahkannya Ismaliansyah pada Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 November 2025 lalu.
Musda yang digelar di Kaisar Belumu Guest House & Cafe Resto, Kecamatan Sesayap itu menetapkan Ismaliansyah, S.IP, secara aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Tana Tidung untuk periode 2025-2028. Artinya, Ismaliansyah sah sebagai Ketua DPD KNPI Tana Tidung.
Pengesahan pembentukan kepengurusan DPD KNPI Tana Tidung itu berdada di bawah DPP KNPI pimpinan Muhammad Ryano Satrya Panjaitan yang sah. Yaitu dengan rujukan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022.
Melalui hal tersebut, SK DPP KNPI Nomor: KEP.211/DPP-KNPI/IV/2025 mengesahkan Niko Ruru sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Kalimantan Utara.
Lalu, DPD KNPI Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya mengesahkan DPD II KNPI Kabupaten Tana Tidung melalui SK Nomor KEP.009/DPD-KNPI-KALTARA/XI/2025.
Disampaikan Ketua DPD KNPI Tana Tidung, Ismaliansyah dengan adanya dualisme KNPI di Tana Tidung tentu sangat disayangkan. Menurutnya, KNPI merupakan ruang yang dapat dijadikan wadah pemersatu pemuda Tana Tidung.
“Tak ada kata lain, kami pemuda ingin bersatu. Saya dan para pengurus ingin mempersatukan pemuda di dalam wadah KNPI,” ungkapnya kepada redaktif.id pada Senin, 15 Desember 2025.
Merujuk hal itu, di bawah kepengurusannya, secara formal terdaftar di Kesbangpol Tana Tidung melalui Surat Keterangan Lapor (SKL) Nomor: 200.1.4.11/140/BKBP-KTT/XI/2025.
“Kita sama – sama tau bahwa dari pusat KNPI telah terpecah. Namun kami membawa KNPI yang legal di bawah Ketum Muhammad Ryano Satrya Panjaitan,” urainya.
Lantaran secara legal formal telah sah di mata hukum, maka kepengurusan DPD KNPI Tana Tidung menyampaikan pemberitahuan, dengan melayangkan surat pada 11 Desember 2025 kepada kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0914, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta seluruh OKP se-Kabupaten Tana Tidung.
Ditekankankan Sekretaris DPD KNPI Tana Tidung, Natalus Jhon bahwa KNPI Tana Tidung yang sah adalah yang tercatat secara sah dan legal pada SK Kemenkumham.
“Surat pemberitahuan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai peraturan yang berlaku.” tambahnya.
Di bawah kepemimpinan Ismaliansyah ia berkomitmen bahwa KNPI Tana Tidung akan berkontribusi maksimal dalam hal pembangunan dan kepemudaan di Kabupaten Tana Tidung.
Sekedar informasi, terkait penyalahgunaan merek dan atribut dijelaskan bahwa merek KNPI terdaftar sejak 10 Januari 2017 dengan Nomor Pendaftaran IDM000616466.
Undang-undang mengatur ancaman sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek dan hak cipta:
Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 mengatur, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 mengatur, pelaku yang menggunakan merek mirip secara pokok dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tidak hanya sanksi pidana, pengadilan juga memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.
Sebagai tambahan, Pasal 114 UUHC 2014 mengatur, pelaku pelanggaran hak cipta terancam denda maksimal Rp100 juta. (*)
Editor : Redaktif


SAH : DPD KNPI Tana Tidung saat menerima SK dari Kesbangpol Tana Tidung. 