Kepatuhan pajak sering dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Namun, di balik angka-angka pelaporan dan setoran pajak, terdapat dinamika psikologis yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk mau, enggan, atau bahkan menolak memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam praktiknya, membangun kepatuhan tidak bisa hanya bertumpu pada ancaman denda dan sanksi akan tetapi pemahaman, cara berpikir, emosi dan persepsi turut berperan penting agar kesadaran pajak tumbuh secara sukarela dan berkelanjutan.
Di Indonesia, kewajiban membayar pajak memiliki landasan hukum yang kuat. UUD 1945 Pasal 23A menegaskan bahwa setiap pajak dan pungutan bersifat memaksa dan diatur dalam undang-undang. Selain itu, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan, serta PP 50/2022 memberikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pajak tidak hanya terkait dengan moralitas sebagai warga negara, tetapi juga merupakan konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.
Selain aturan hukum, pendekatan psikologi perilaku penting untuk mendorong kepatuhan pajak jangka panjang. Strategi berbasis ketakutan memang bisa efektif, tetapi berisiko memicu resistensi dan upaya menghindar. Karena itu, pemerintah perlu menerapkan nudge theory, misalnya dengan pesan bahwa mayoritas warga telah membayar pajak tepat waktu, sehingga individu terdorong ikut serta karena norma sosial positif. Pendekatan lain adalah framing positif, seperti menekankan bahwa pajak berkontribusi pada pembangunan sekolah dan layanan kesehatan. Pesan konstruktif seperti ini lebih membangun rasa memiliki dibanding ancaman yang justru menimbulkan penolakan.
Kunci lainnya adalah trust-based compliance. Ketika masyarakat percaya bahwa pajak dikelola secara transparan, adil, dan memberi manfaat nyata, kepatuhan tumbuh secara sukarela. Kepercayaan ini tidak muncul begitu saja akan tetapi dibangun melalui konsistensi kebijakan, transparansi anggaran, pelayanan publik yang baik, serta pengalaman positif masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga pajak.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 semakin menegaskan pentingnya pendekatan psikologis dalam perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan, tetapi reaksi publik beragam. Ada yang menganggapnya wajar demi kemandirian fiskal, namun banyak juga yang khawatir terhadap dampaknya pada daya beli dan inflasi, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak hanya soal angka, melainkan juga persepsi keadilan, kesiapan mental masyarakat, dan kemampuan pemerintah dalam menjelaskan manfaat serta memastikan keadilan distribusi beban.
Penelitian di Indonesia turut membuktikan efektivitas pendekatan psikologis. Pesan fiskal yang menonjolkan manfaat sosial terbukti dapat meningkatkan pembayaran pajak hingga 12% dibandingkan surat biasa. Selain itu, studi meta-analisis menunjukkan bahwa pengingat sederhana seperti SMS atau informasi mengenai kontribusi warga lain dapat mendorong kepatuhan, terutama bila disertai transparansi penggunaan pajak.
Dengan memahami cara masyarakat merespons kebijakan, pajak dapat dipersepsikan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi sebagai bentuk kontribusi bersama. Ketika pemerintah mampu membangun kepercayaan dan menghargai partisipasi publik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara sukarela, bukan karena rasa takut, melainkan karena kesadaran dan kebanggaan sebagai warga negara. (***)
Tentang Penulis: Lia Agustina adalah mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang tertarik pada isu perilaku sosial dan kebijakan publik. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.
Daftar Pustaka
Antinyan, A. (2024). Nudging for tax compliance: A meta-analysis. EconStor. https://www.econstor.eu/bitstream/10419/
Yogama, E. A. (2024). Nudging for prompt tax penalty payment: Evidence from a field experiment in Indonesia. Journal of Economic Behavior & Organization. https://doi.org/10.1016/j.sde.2024.01.019
Widianto, A., et al. (2024). Nudging taxpayers via instant messaging to submit their annual tax return: Evidence from a field experiment in Indonesia. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/387202575
Journal of Risk and Financial Management. (2024). Building trust and enhancing tax compliance: The role of trust, 16(8), 375. https://doi.org/10.3390/finance


ilustrasi pajak 


