redaktif.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat keberhasilan dalam operasi penindakan kasus korupsi, kali ini terkait dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan BUMN sektor energi, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Modus yang digunakan diduga adalah penggelembungan harga (mark-up) dan penetapan pemenang tender fiktif.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk dua pejabat tinggi BUMN tersebut (seorang Direktur Utama dan seorang Kepala Divisi Pengadaan), serta tiga pihak dari swasta yang merupakan kontraktor pelaksana proyek. Salah satu tersangka berinisial AS, yang merupakan Direktur Utama BUMN, telah ditahan.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024, saat proyek tersebut sedang berjalan. Pengungkapan kasus dan penahanan para tersangka dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Tindak pidana korupsi ini berpusat di kantor pusat BUMN sektor energi di Jakarta, tempat kebijakan dan penetapan tender proyek diputuskan. Namun, lokasi proyek fisik yang menjadi objek korupsi tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Kasus ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh pejabat BUMN untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Motivasi utama diduga adalah keserakahan dan lemahnya sistem pengawasan internal, yang membuka celah untuk praktik mark-up anggaran dan suap.
Para tersangka diduga merekayasa proses lelan proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang terafiliasi. Setelah itu, mereka melakukan mark-up anggaran proyek secara signifikan, dan sebagian dana tersebut disalurkan sebagai imbalan atau suap kepada pejabat BUMN yang terlibat. KPK mengungkap kasus ini melalui hasil penyelidikan mendalam, audit keuangan, dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pihak swasta. (***)
Penulis : Muhammad Nor Aidy, Mahasiswa Prodi S1 Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur


ilustrasi korupsi 


