Jakarta — Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas korban meninggal akibat banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, bencana tidak bisa semata-mata disalahkan kepada alam, karena banjir bandang dipicu oleh pembalakan liar yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan Iwan Fals saat dimintai pendapat terkait banjir bandang di Jakarta, Rabu (10/12).
Iwan, yang bernama lengkap Virgiawan Listanto, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan maupun oknum yang terlibat pembalakan liar. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Katanya negara kita negara hukum. Ya, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Hukum seberat-beratnya pelakunya. Jangan ada pandang bulu. Tanpa itu, kejadian akan terus berulang,” ujar Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa sejak awal kariernya ia sudah menyoroti kerusakan hutan. Dalam album perdana Sarjana Muda, ia menciptakan lagu “Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi” yang bercerita tentang penggundulan hutan dan dampaknya. Lagu itu memuat pesan bahwa seruan pelestarian sering hanya menjadi wacana, sementara hutan terus berkurang.
Pesan tersebut disampaikan Iwan pada 1980, sekitar 45 tahun lalu. Kini, kata dia, kekhawatiran yang ia suarakan waktu itu seolah terbukti dengan terjadinya bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Iwan juga menilai pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak. Ia menekankan gotong royong, namun menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah faktor utama. Bagi warga yang terdampak, kata Iwan, pemerintah harus memastikan bantuan berjalan dan korban mendapat hunian sementara yang layak.
“Siapa saja silakan membantu. Tetapi, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan. Para korban banjir juga harus mendapatkan tempat tinggal atau hunian yang layak. Ini sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Setelah penanganan darurat dan pemulihan awal, Iwan mengusulkan adanya kesepakatan nasional agar penebangan pohon dihentikan selama 50 tahun di seluruh Indonesia. Bahkan, menurutnya, bila perlu hingga 100 tahun, demi mencegah banjir bandang yang lebih besar terulang.
Saat ditanya soal payung hukum penebangan kayu, Iwan meyakini aturan sebenarnya sudah ada. Namun, ia menilai banyak pihak tidak taat dan penegakannya lemah. Karena itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi kembali regulasi agar lebih tegas dan benar-benar diterapkan.
“Undang-undangnya harus tegas dan diterapkan tanpa pandang bulu,” kata Iwan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menanam pohon sesuai karakter daerah masing-masing. “Ya, mari kita menanam pohon, dengan jenis pohon yang khas di daerah masing-masing,” sambungnya.
Forum Wartawan Kebangsaan Dorong Badan Khusus Rehabilitasi
Sementara itu, Koordinator Forum Wartawan Kebangsaan, Raja Parlindungan Pane, menilai pemerintah perlu membentuk badan khusus untuk mempercepat pemulihan pascabanjir. Badan ini, menurutnya, dapat bekerja cepat dan tepat untuk memulihkan perekonomian, pendidikan, sosial, serta membangun kembali infrastruktur yang rusak akibat banjir.
Raja juga berpendapat penanganan bencana berskala besar di Pulau Sumatera membutuhkan lembaga yang fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Presiden Prabowo perlu membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar,” kata Raja Pane. (***)





