redaktif.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mengirim pesan keras kepada pelaku usaha di sektor pertambangan. Dalam beberapa bulan terakhir, rangkaian kebijakan dan operasi penegakan hukum digulirkan untuk menertibkan tambang ilegal dan menutup celah kebocoran penerimaan negara yang nilainya disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam pidato kenegaraannya di hadapan Sidang Tahunan MPR, Prabowo mengungkap laporan aparat yang menemukan lebih dari seribu titik tambang ilegal di berbagai daerah. Dari aktivitas itu, ia menyebut potensi kerugian negara minimal ratusan triliun rupiah. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan dasar politik bagi langkah pengetatan perizinan dan penindakan di lapangan.

“Saya sudah mendapat laporan terdapat ribuan tambang ilegal dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini tidak bisa lagi kita biarkan,” tegas Prabowo dalam pidato itu.

Pernyataan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam langkah-langkah konkret. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perpres ini memberi kewenangan bagi negara untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan maupun pertambangan tanpa izin, serta menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penertiban yang terkoordinasi dengan penegak hukum.

Di saat yang hampir bersamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak di ranah perizinan. Melalui pengumuman resmi, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan itu diambil atas arahan langsung Presiden, dengan pertimbangan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak kawasan ekologi yang sangat sensitif dan bertentangan dengan arah pengelolaan ruang di Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Langkah ini menandai bahwa kebijakan Prabowo tidak hanya menyasar tambang yang sama sekali tidak berizin, namun juga pemegang izin resmi yang dianggap bermasalah. Puncak simbolik dari operasi penertiban muncul di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada awal Oktober 2025. Di halaman sebuah smelter timah, Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan enam smelter dan berbagai aset hasil rampasan negara dari perkara tata kelola timah kepada PT Timah Tbk. Nilai aset yang diserahkan – mulai dari smelter, alat berat, kendaraan, hingga logam timah olahan dan aset tanah – ditaksir mencapai belasan triliun rupiah jika digabung dengan potensi komoditas di dalamnya.

Dalam sambutannya, Prabowo kembali menyinggung besarnya kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang terungkap dalam kasus tersebut. Ia menyebut angka ratusan triliun rupiah sebagai gambaran skala kebocoran yang selama ini terjadi, sembari menegaskan bahwa aset-aset tersebut kini “diselamatkan untuk rakyat” melalui pengelolaan oleh perusahaan milik negara.

Berita terkait : 

Dengan pengalihan aset ke PT Timah, pemerintah ingin menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan dan penyitaan, tetapi diteruskan menjadi aset produktif yang bisa memberi kontribusi resmi ke kas negara. Di sisi lain, langkah ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain bahwa rantai pasok dari tambang ke smelter juga berada dalam pengawasan.

Jika dirangkai, pola kebijakan yang terbentuk terlihat jelas. Di tingkat hulu, pemerintah memperkuat kerangka hukum melalui Perpres dan Satgas lintas lembaga. Di tingkat perizinan, ESDM melakukan evaluasi dan pencabutan izin yang dinilai bermasalah. Di tingkat hilir, aset hasil pelanggaran disita dan dialihkan ke BUMN. Semuanya diarahkan pada satu tujuan, yaitu mengurangi kebocoran anggaran negara dari sektor tambang, baik yang ilegal maupun yang menyalahgunakan izin.

Meski sejauh ini sorotan publik banyak tertuju ke Bangka Belitung dan Raja Ampat, kebijakan yang disusun Prabowo berlaku dalam skala nasional. Satgas PKH dan payung regulasi yang menyertainya tidak dibatasi oleh pulau atau provinsi tertentu. Di atas peta, itu berarti wilayah kaya sumber daya lain, seperti Kalimantan Utara (Kaltara), berada dalam jangkauan logika kebijakan yang sama.

Kaltara dikenal sebagai provinsi yang menyimpan potensi tambang batubara dan mineral, sekaligus menjadi lokasi berbagai rencana proyek energi dan industri skala besar. Dalam lanskap seperti itu, potensi munculnya tambang ilegal ataupun praktik pengelolaan tambang yang tidak tertib izin selalu membayang. Dengan model penertiban yang kini sedang dijalankan pemerintah, perusahaan-perusahaan di Kaltara yang bergerak di sektor pertambangan pada dasarnya menghadapi risiko yang sama seperti di Bangka Belitung dan Raja Ampat.

Perusahaan yang tertib administrasi, patuh pada rencana kerja dan anggaran biaya, menjalankan kewajiban reklamasi, serta beroperasi di luar kawasan yang dilindungi secara hukum, mungkin melihat kebijakan ini sebagai penertiban terhadap pemain nakal yang selama ini merusak iklim usaha. Namun bagi perusahaan yang beroperasi di area abu-abu – memanipulasi izin, melampaui batas konsesi, atau menjalankan kegiatan di kawasan hutan tanpa dasar hukum – kebijakan ini bisa menjadi peringatan dini: siap-siap menghadapi penalti berat, mulai dari pencabutan izin hingga penyitaan aset.

Dalam konteks ini, kebijakan tambang di era Prabowo tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai isu nasional yang jauh dari daerah. Gempuran terhadap tambang ilegal dan pengetatan perizinan pelan-pelan mengalir dari pusat ke daerah, menyentuh wilayah-wilayah frontier seperti Kalimantan Utara. (***)

Editor : Nicky Saputra

Tags:headline