TANA TIDUNG — Aktivitas bongkar-muat batubara di tepi sungai kembali disorot setelah pada lokasi dermaga terlihat rangkaian konveyor dan area penumpukan material hitam yang berada dekat dengan badan air. Kondisi ini dinilai membuka risiko tumpahan material, debu, dan limpasan air hujan yang berpotensi masuk ke perairan, terutama ketika penanganan dilakukan di ruang terbuka.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Saat dikonfirmasi redaktif.id, Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman menilai fasilitas bongkar-muat batubara di tepi sungai merupakan titik rawan pencemaran karena rangkaian proses distribusi dapat menghasilkan tumpahan dan limpasan ke badan air.

“(Tumpahan batu bara ke sungai) bermasalah dan memiliki daya rusak sejak dari hulu ke hilir. Mulai dari penambangan yang membongkar tanah dan mengubah bentang alam, hingga distribusi dan industri hilir yang berdampak bagi warga,” sebut pria yang biasa disapa Farhat itu melalui pernyataan tertulisnya.

Farhat menjelaskan, batubara dan residunya bisa masuk ke perairan melalui beberapa jalur, antara lain pemindahan material dari stockpile ke tongkang, air hujan yang membawa partikel halus, rembesan air melalui sela-sela tongkang, hingga aktivitas pembersihan kapal.

“Semua proses itu telah menyebabkan air berubah menjadi keruh dan berminyak,” kata dia.

JATAM juga menekankan, tumpahan serta debu batubara berpotensi membawa logam berat dan bahan kimia yang berbahaya, merusak ekosistem, mengancam kesehatan warga, sekaligus mengganggu penghidupan nelayan karena ikan makin sulit didapat. Terkait parameter uji, JATAM menilai perubahan yang paling cepat terlihat biasanya dari warna air yang menjadi keruh. Namun, Alfarhat menyebut indikator penting lain yang perlu ditelusuri ialah pH, karena perubahan pH dapat menandakan reaksi kimia yang berpotensi menjadi mekanisme awal terbentuknya air asam yang berbahaya.

Di sisi lain, JATAM menilai dugaan batubara tercecer dan mencemari sungai bukan fenomena baru, melainkan kejadian berulang yang dinilai dibiarkan oleh negara. JATAM menyebut kerugian warga terjadi berlapis, mulai dari hasil tangkapan yang menurun hingga alat tangkap seperti jaring yang berisiko rusak.

“Masalah utamanya bukan soal tata kelola, tapi berhenti menggunakan batu bara, biarkan dia berada dalam tanah,” kata Alfarhat.

Redaktif juga menghimpun sejumlah data dan keterangan dari beberapa pengamat terkait risiko logam berat pada limbah batubara dan potensi dampaknya.

Sejumlah pengamat lingkungan mengingatkan bahwa risiko dari rantai batubara tak hanya pada tumpahan dan debu saat distribusi, tetapi juga pada limbah pembakaran berupa fly ash dan bottom ash (FABA). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut ketika batubara dibakar, unsur beracun dapat terkonsentrasi pada FABA, dan ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur tersebut dapat terlindikan perlahan—di antaranya arsenik, boron, kadmium, kromium heksavalen, timbal, merkuri, radium, selenium, hingga thallium. WALHI juga memuat pernyataan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat karsinogenik dan neurotoksik.

Dari sisi data kebijakan, dokumen Info Singkat DPR RI mengenai kontroversi penghapusan FABA dari daftar limbah B3 mencatat bahwa pembakaran batubara dapat menghasilkan polutan padat FABA sekitar 5–20% dari berat batubara yang dikonsumsi (bergantung teknologi pembakaran), dan menegaskan partikel kecil serta kandungan logam berat membuat FABA berbahaya bila terlepas ke media lingkungan.

Sementara itu, US EPA dalam lembar fakta “Coal Ash” menyatakan coal ash mengandung kontaminan seperti merkuri, kadmium, dan arsenik; tanpa pengelolaan yang tepat, kontaminan ini dapat mencemari perairan, air tanah, air minum, dan udara.

Pemantauan Kualitas Air Sungai Sesayap Diambil Alih Pusat

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tana Tidung, Mashuri dalam surat tanggapan resmi menyatakan pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan kualitas air di Sungai Sesayap sejak 2023.

“Karena pemantauan kualitas air di Sungai Sesayap telah diambil alih menjadi kewenangan Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup),” ujarnya pada 15 Desember 2025.

DLH Tana Tidung juga menyebut PT Mandiri Inti Perkasa telah memiliki AMDAL yang menjadi kewenangan DLH Provinsi Kalimantan Utara, serta mencantumkan Izin Lingkungan Nomor 757/083/IL/DPMPTSP.III/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Utara sesuai kewenangannya,” singkatnya.

Mengenai dugaan pencemaran limbah di lokasi bongkar muat ini, redaktif.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan namun hingga berita ini dimuat pihak perusahaan masih enggan menanggapi konfirmasi tersebut.

Berita terkait :

(***)

Editor: Nicky Saputra

Tags:BatubaraDermaga BatubaraDLH Tana TidungFABAJATAMKalimantan UtaraLimbah BatubaraPencemaran SungaiPT Mandiri Inti PerkasaSungai SesayapTana Tidung