Dalam pembangunan ekonomi, instrument fisikal merupakan bagian yang penting untuk menentukan sejarah, sudah sejauh mana kebijakan anggaran dapat terselenggara sesuai dengan semangat otonomi daerah. Berdasarkan kewenangannya masing-masing daerah memiliki kewenangan dan caranya sendiri untuk mengarahkan pemerintah daerah, sehingga pembelanjaan daerah dapat menentukan program-program pemerintah.
Dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola keuangan daerah dan semua hal yang ada di dalam daerah tersebut. Untuk meningkatkan kemandirian daerah, daerah mempunyai dua upaya yaitu yang pertama adalah mengupayakan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencari terobosan-terobosan inovatif yang tidak bertentangan dengan penghematan biaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Upaya yang pertama sulit dilakukan karena harus mencari sumber potensi daerah yang baru. Maka upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah upaya yang kedua, yaitu penghematan biaya. Upaya ini merupakan pembenahan daerah dalam pelayanan. (*)
Nama penulis : Nabilla Larassati





