Tahun 2018, saya pernah menulis tentang jebolnya tanggul limbah milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau. Cerita itu datang dari para nelayan. Mereka bercerita bagaimana ikan-ikan mati, air sungai berubah warna, dan hasil tangkapan hilang begitu saja.

Karena penasaran dengan cerita itu, saya menelusuri aliran sungai itu sendiri.

Benar saja. Ketika masuk ke muara sungai airnya keruh, pepohonan di tepi sungai ada yang mengering, dan ikan-ikan tampak mengapung dengan perut membesar.

Dari situ saya tahu, yang tercemar bukan hanya airnya namun juga kehidupan di sekitarnya.

Beberapa tahun kemudian, cerita serupa muncul di Tarakan. Warga di Kecamatan Juata Permai menuding perusahaan pengolahan bubur kertas PT Phoenix Resources International (PRI) telah mencemari laut.

Air di sekitar lokasi berubah hitam dan berbau menyengat. Nelayan kembali mengeluh karena ikan sulit ditangkap.

DPRD Tarakan dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar limbah sempat melebihi baku mutu.

Warga bahkan memblokade akses pembuangan limbah dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah. Perusahaan mengaku telah memperbaiki sistem pengolahan limbah, tetapi masyarakat belum benar-benar percaya.

Kasus PRI menunjukkan bahwa konflik industri dan masyarakat bukan hanya terjadi di pedalaman, juga di jantung kota.

Dan ketika pengawasan lemah, pencemaran bisa muncul di mana saja — bahkan di wilayah yang disebut “industri hijau”.

Kini Kalimantan Utara sedang berada di persimpangan besar. Pemerintah daerah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning–Mangkupadi, proyek PLTA Kayan, dan PLTA Mentarang Induk. Di atas kertas, semua menjanjikan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan investasi besar.

Namun di lapangan, masyarakat masih bertanya. Apakah pembangunan ini benar-benar membawa kesejahteraan, atau hanya meninggalkan jejak limbah dan ketimpangan?

Saya tidak menolak industri.

Kaltara butuh tumbuh dan membuka diri pada kemajuan.

Tapi setiap pembangunan harus berjalan bersama tanggung jawab.

Perusahaan perlu menghormati lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah wajib memastikan pengawasan berjalan, bukan hanya saat izin dikeluarkan.

Pertumbuhan ekonomi yang cepat tanpa pengawasan hanya akan melahirkan masalah sosial baru.

Dan jika masyarakat merasa ditinggalkan, sebaik apa pun proyeknya, tetap akan terasa seperti penindasan.

Saya masih ingat wajah nelayan di Malinau yang kehilangan penghidupan mereka.

Mereka tidak menuntut banyak.

Hanya ingin air yang bersih, ikan yang hidup, dan pemerintah yang berpihak.

Mereka tidak menolak pembangunan.

Mereka hanya ingin ikut tumbuh bersama kemajuan.

Karena pada akhirnya, kemajuan sejati bukan diukur dari besarnya investasi, tapi dari seberapa besar keadilan yang dirasakan masyarakat di bawahnya.

Kaltara memang sedang tumbuh. Tapi juga harus memastikan pertumbuhan itu tidak menenggelamkan mereka yang paling dekat dengan sumbernya. (***)

Penulis : Nicky Saputra

Catatan Penulis:

Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman lapangan, penelusuran kasus limbah KPUC di Malinau (2018), konflik PT PRI di Tarakan (2025), serta analisis berbagai sumber resmi, JATAM, dan laporan proyek strategis nasional di Kalimantan Utara.

Tags:OPINI