Hanya 4,76 persen atau 26 daerah yang punya kapasitas fiskal kuat, tapi mayoritas 493 daerah atau 92,9 persen kapasitas fiskalnya lemah. Lebih dari 70 persen APBD ditopang dana transfer pusat.
Sejumlah daerah menaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu protes masyarakat. Sebut saja Bupati Pati, Sudewo yang menjadi sorotan akibat kebijakan menaikan tarif PBB-P2 yang berujung demo besar-besaran dari masyarakatnya. Situasi tersebut mendapat perhatian serius Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bima Arya, mengatakan kemandirian fiskal adalah ukuran sejauh mana daerah mampu membiayai kebutuhan belanja dari sumber pendapatan asli daerah (PAD). Fakta menunjukan banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah, sangat membutuhkan transfer dari pusat.
Lebih dari 70 persen APBD di daerah tersebut ditopang dana transfer pusat. Pemerintah pusat mendorong desentralisasi fiskal, tapi regulasi terbaru justru memperkuat kendali pusat melalui tarif tunggal PBB-P2, standar penilaian NJOP dan peta kapasitas fiskal yang menentukan besaran transfer ke daerah.
Melansir data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per April 2025 dari 548 daerah otonom di Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota kondisi kapasitas daerahnya menunjukan fakta yang mengkhawatirkan.
Ada 26 daerah atau 4,76 persen punya kapasitas fiskal kuat, berarti daerah ini mampu biayai sebagian besar kebutuhan belanja dari pendapatan asli daerah tanpa ketergantungan transfer pemerintah pusat.
“Sementara 27 daerah atau 4,95 persen masuk kategori fiskal sedang dan selebihnya 493 daerah atau 92,9 persen tergolong kategori fiskal lemah, sangat bergantung dana transfer pusat seperti dana alokasi umum DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan lainnya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia, Senin (25/08/2025).
Partai politik Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyebut pemerintah daerah kerap menggunakan cara menaikkan tarif PBB -P2 untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) . Namun kebijakan ini menimbulkan resistensi sosial karena membebani masyarakat secara langsung. Menurut data Kementerian Dalam Negeri , 104 daerah telah menaikkan tarif PBB- P2 untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 20 daerah telah menaikkan tarif lebih dari 100 persen, termasuk Pati, Cirebon, Semarang, Bone, Kediri , dan lainnya.”
Kenaikan ini mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap terlalu tinggi,” ujarnya. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan arahan untuk tahun 2025 , yang meminta para kepala daerah untuk meninjau atau menunda kenaikan PBB – P2 yang membebani masyarakat.
Resistensi masyarakat terhadap kenaikan PBB – P2 menjadi peringatan bagi Kementerian sebagai leading sector dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Para pemimpin daerah perlu inovatif dan kreatif dalam meningkatkan PAD tanpa menaikkan PBB – P2. Protes publik terhadap kenaikan PBB -P2 telah menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah .
Kebijakan instan seperti ini tidak hanya berisiko menurunkan kepercayaan publik tetapi juga menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik di kawasan. Bima menyebutkan bahwa Komisi II DPR menekankan pentingnya penguatan kinerja yang telah disepakati sebelumnya, seperti Badan Usaha Milik Negara ( BUMD ) , Badan Layanan Umum ( BLUD ), dan lainnya .
“Sebagai solusi berkelanjutan , peningkatan PAD seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat ,” ujarnya. Pengurangan alokasi dana transfer ke pemerintah daerah ( TKD ) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( RAPBN ) 2026 dari Rp919,9 triliun menjadi Rp650 triliun , atau turun 29 persen , berdampak pada kondisi fiskal daerah .
Sebagian besar daerah menghadapi dilema antara mengurangi pengeluaran atau meningkatkan PAD secara cepat dan berkelanjutan . Pengelolaan harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah beban sosial dan ekonomi , serta meningkatnya ketimpangan fiskal antardaerah .
“Peningkatan PAD harus dilakukan secara produktif , misalnya melalui BUMD, memanfaatkan aset, investasi, dan cara – cara lainnya , bukan hanya dengan menaikkan iuran,” tambahnya .
Tak kalah penting adalah pengurangan alokasi TKD dalam RAPBN 2026 dari 919,9 triliun menjadi 650 triliun , atau turun 29 persen .
Ini menguji independensi fiskal pemerintah daerah . Sebagian besar daerah akan menghadapi dilema , antara mengurangi pengeluaran atau menemukan cara cepat dan berkelanjutan untuk meningkatkan PAD.
Sementara itu , Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung efektivitas pemerintahan . Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat , pelayanan publik , dan daya saing daerah . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merinci peningkatan kapasitas fiskal daerah , terutama mengarahkan Dana Alokasi Daerah (PAD) ke dalam dua bentuk.
Pertama , kebijakan alokasi sumber daya fiskal . Sasarannya adalah meningkatkan kemampuan sumber daya keuangan yang berkeadilan dan selaras dengan PAD , Dana Bagi Hasil ( DBH ) , dan Dana Alokasi Umum (DAU) . Kedua , peningkatan kualitas belanja , yang ditargetkan melalui Undang – Undang No. 1/2022 tentang Belanja Keuangan Daerah , harus berkualitas tinggi disertai dengan penguatan pengawasan , harmonisasi , dan sinergi.
Selain itu , strategi untuk mencapai tujuan desentralisasi fiskal menyasar empat aspek.
Pertama , pengurangan disparitas fiskal vertikal dan horizontal , termasuk kesenjangan antara daerah dan pusat , serta antardaerah . Kedua , peningkatan kualitas belanja daerah . Ketiga, penguatan kewenangan perpajakan daerah , bagaimana pajak daerah dirumuskan secara tepat dan relevan dengan kesejahteraan, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik dengan kenaikan PBB – P2. Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah . “Salah satu cara untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah adalah melalui dana transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD), yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), otonomi khusus , dana khusus , dan dana desa . “
“Ada lima insentif fiskal , dan pemerintah pusat bisa memberikan insentif fiskal tambahan kepada daerah,” pungkas mantan Wali Kota Bogor itu. (***)
Penulis : Luna, Mahasiswi S1 Psikologi UMKT


Luna, mahasiswi S1 Psikologi UMKT 


