Korupsi. Mendengar kata itu kini tidak lagi menimbulkan keterkejutan, melainkan semacam kelelahan massal yang kronis. Ia bukan lagi anomali yang muncul sesekali, melainkan telah bermetamorfosis menjadi kebiasaan terstruktur—menua bersama birokrasi dan menggerogoti sendi-sendi peradaban.
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menindak, fenomena rasuah di Indonesia justru menampakkan paradoks yang menyakitkan: intensitas penindakan tinggi, namun frekuensi dan skala kejahatan tak juga menurun. Bahkan, tren kerugian negara terus membengkak—seperti pada tahun 2023 yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Mengapa kita terus berada dalam lingkaran setan ini? Persoalannya tidak hanya terletak pada keserakahan (greed) para pelaku, tetapi juga pada kegagalan sistem hukum dalam merumuskan “biaya” korupsi yang benar-benar menakutkan. Akibatnya, efek jera yang diharapkan justru berubah menjadi sesuatu yang ironis—bahkan bisa dibilang, lucu.
Hitungan Rasional yang Menguntungkan Pelaku
Untuk memahami mengapa korupsi terus bersemi, kita perlu melihatnya dari sudut pandang sang pelaku—layaknya investor yang sedang menghitung risiko. Dalam kerangka teori pilihan rasional, korupsi adalah keputusan investasi yang logis.
Para koruptor menimbang keuntungan yang didapat—kekayaan, kekuasaan, jaminan status bagi keturunan—lebih besar dan lebih pasti dibandingkan risiko yang harus dibayar. Di sinilah letak masalahnya: hukuman di Indonesia sering kali terasa seperti sentuhan ringan.
Rata-rata hukuman untuk tindak pidana korupsi berkisar tiga hingga empat tahun penjara—terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Betapa ironis ketika tokoh sentral kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto, dapat bebas bersyarat setelah belasan kali menerima remisi, sementara kerugian negara triliunan rupiah belum sepenuhnya kembali.
Ironi serupa berulang setiap tahun. Saat momen kemerdekaan tiba, puluhan hingga ratusan narapidana korupsi menerima pemotongan hukuman—bahkan ada yang langsung bebas. Pada peringatan HUT RI 2023, belasan koruptor dikabarkan menghirup udara bebas. Menurut Zaenur Rohman dari PUKAT UGM, kebijakan ini jelas menurunkan deterrent effect, sebab hukuman badan maupun perampasan aset sama-sama lemah.
Jebakan Kejahatan yang Menguntungkan
Data empiris memperkuat sinyal bahaya ini: korupsi adalah kejahatan yang menguntungkan secara ekonomi. Laporan lembaga pengawas menunjukkan, dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai puluhan triliun rupiah, jumlah aset yang berhasil dikembalikan hanya berkisar antara 2 hingga 13 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Artinya, sebagian besar hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku. Dengan hukuman penjara yang relatif singkat, korupsi tampak seperti “risiko bisnis kecil” dibandingkan keuntungan finansial yang besar.
Lebih parah lagi, sebagian pelaku yang sudah keluar dari penjara tetap bisa hidup nyaman dengan harta yang disembunyikan. Mereka bahkan beradaptasi dengan modus baru—seperti manipulasi sistem digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Mantan Koordinator ICW, Ade Irawan, pernah menegaskan: “Para koruptor lebih takut miskin daripada takut dipenjara.” Selama sanksi finansial tidak melumpuhkan, keserakahan akan selalu menemukan jalannya.
Kondisi ini juga tergambar dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang berada di angka 37. Meskipun ada klaim peningkatan, berbagai lembaga antikorupsi menilai angka itu tetap buruk—menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap sektor publik kita masih berisiko tinggi. Efek jera yang lemah gagal memperbaiki tata kelola negara.
Saatnya Melawan dengan Kebrutalan Finansial
Untuk mengakhiri tragedi komedi yang menguras energi bangsa, diperlukan langkah yang drastis dan sistematis. Pendekatan “sentuhan ringan” harus ditinggalkan. Saatnya menerapkan hukuman pemiskinan yang total dan brutal.
Negara harus memperluas kewenangan penyitaan, memastikan setiap rupiah hasil kejahatan—termasuk yang disembunyikan atas nama kerabat atau dilarikan ke luar negeri—disita tanpa ampun. Koruptor harus keluar dari penjara dalam keadaan miskin absolut, menjadi simbol kegagalan ekonomi total.
Selain itu, pintu remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi harus diperketat, bahkan ditutup. Hukuman badan harus benar-benar mencerminkan penderitaan rakyat yang haknya dirampas.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Keterlibatan publik harus diaktifkan sebagai antivirus sosial paling ampuh—melalui transparansi anggaran hingga level terkecil, dan perlindungan mutlak bagi whistleblower.
Intinya, korupsi harus dijadikan pilihan yang secara rasional merugikan. Ketika untung-rugi bagi pelaku tidak lagi seimbang, maka keserakahan akan kehilangan logikanya. Hanya dengan cara itu, energi bangsa dapat kembali difokuskan bukan untuk mengejar benalu, melainkan untuk membangun masa depan yang bersih dan bermartabat. (***)
Penulis : Ramadana
Editor : Putra/redaktif


ilustrasi 


