SAMARINDA – Dalam Kasus korupsi Pengelolaan Keuangan di Perusahaan Daerah (PERUSDA) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Kejati Kaltim baru – baru ini kembali menetapkan satu tersangka baru pada Kamis, 25 September 2025.

Tersangka terbaru yang ditetapkan Kejati Kaltim ini merupakan Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam, berinisial A. Penetapan dilakukan dari hasil pengembangan penyidikan serta fakta pada persidangan terdakwa lainnya.

Penetapan tersangka ini diduga karena tersangka A melakukan kerja sama kontrak jual beli batu bara dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Perusda BKS.

Kerja sama jual beli tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar dan tidak layak dalam kegiatan jual beli batu bara tidak adanya proposal kerja sama, analisa risiko dan kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan Gubernur Kaltim sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menurut Penkum Kejati Kaltim, Toni tersangka A mendapatkan total investasi dari Perusda Pertambangan BKS senilai Rp7.194.863.838,-. Tanpa adanya pengembalian dana kepada Perusda BKS.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perrwakilan Kalimantan Timur, Negara dirugikan senilai Rp21.202.001.888,-. akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka,” ungkap Toni.

Pada penahan tersangka yang dilakukan Kamis, 25 September 2025 tersangka ditahan di rumah tahanan negara kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan tersangka dikarenakan adanya ancaman pidana di atas lima tahun serta khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan,” tambah Toni .

Kemudian dengan adanya barang bukti dan fakta yang ada pada persidangan terdakwa lainnya, serta kerugian negara yang dilakukan tersangka A dengan Direktur Perusda BKS yang nilainya yang sangat besar dan merugikan negara, tersangka A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (***)

Penulis : Zulfia Nafisa Zahra

Sumber : Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim

Tags:hukum