Korupsi merupakan masalah serius yang telah mengakar dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak masa kolonial hingga era reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan korupsi di Indonesia dari masa ke masa, faktor penyebabnya, serta berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menelaah berbagai sumber seperti undang-undang, laporan KPK, data Indeks Persepsi Korupsi (CPI), dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia terus mengalami perubahan bentuk dan pola seiring perkembangan zaman, namun tetap menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional. Upaya pemberantasan korupsi melalui pembentukan lembaga seperti KPK, peningkatan transparansi, serta pendidikan karakter anti-korupsi telah menunjukkan hasil positif meskipun belum sepenuhnya efektif. Kata kunci: Korupsi, Pencegahan, KPK, Reformasi, Anti-Korupsi.
Korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Praktik ini menyebabkan kerugian negara, memperlambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Di Indonesia, korupsi bukan fenomena baru — bahkan telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, namun korupsi masih menjadi persoalan yang kompleks hingga kini.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan praktik korupsi di Indonesia dari masa ke masa?
2. Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia?
3. Bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi?
Tujuan Penelitian
1. Menggambarkan perkembangan korupsi di Indonesia dari masa kolonial hingga era reformasi.
2. Menganalisis faktor penyebab terjadinya korupsi.
3. Menjelaskan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat tentang bahaya korupsi, memperkuat kesadaran hukum, dan mendukung terciptanya budaya anti-korupsi di Indonesia.
Metode Penelitian
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur (library research).
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan fenomena korupsi berdasarkan data dan peraturan yang ada.
Populasi dan Sampel
Populasi penelitian meliputi seluruh kasus dan kebijakan terkait korupsi di Indonesia, sedangkan sampel difokuskan pada kebijakan penting seperti pembentukan KPK, UU Pemberantasan Korupsi, dan data CPI/IPAK.
Variabel Penelitian
Variabel utama dalam penelitian ini adalah: Korupsi (variabel utama) dan Upaya Pencegahan Korupsi (variabel pendukung).
Instrumen Penelitian
Instrumen yang digunakan adalah studi dokumen dan analisis sumber sekunder seperti peraturan perundangan, laporan lembaga, dan literatur akademik.
Teknik Analisis Data
Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif, yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan berdasarkan pola dan kecenderungan yang ditemukan dalam literatur.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Analisis
Korupsi di Indonesia berkembang secara historis:
1. Masa Kolonial: terjadi penyalahgunaan kekuasaan lokal dalam pelaksanaan kerja paksa seperti proyek jalan Anyer–Panarukan.
2. Orde Lama: pemerintah mulai membentuk lembaga pengawasan seperti Bapekan dan Paran.
3. Orde Baru: korupsi meningkat secara sistematis karena lemahnya transparansi dan kuatnya nepotisme.
4. Era Reformasi: pembentukan KPK menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi.
Data IPAK 2022 menunjukkan skor 3,93/5, meningkat dari tahun sebelumnya, dan CPI 2024 naik menjadi 37, menunjukkan perbaikan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Interpretasi Hasil
Meskipun terdapat kemajuan, praktik korupsi belum sepenuhnya bisa diberantas karena adanya hambatan struktural seperti biaya politik tinggi, lemahnya integritas pejabat publik, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Diskusi
Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan pendidikan moral, reformasi birokrasi, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan akuntabilitas. KPK, sebagai lembaga utama, perlu diperkuat agar tetap independen dan efektif.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang telah berlangsung lama dan kompleks. Meskipun telah ada berbagai kebijakan serta lembaga khusus seperti KPK, korupsi masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola pemerintahan. Namun demikian, peningkatan indeks anti-korupsi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh.
Saran
1. Pemerintah perlu memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas di semua sektor.
2. Pendidikan karakter dan nilai integritas harus ditanamkan sejak dini di sekolah.
3. KPK harus diberi dukungan penuh agar tetap independen dan berdaya dalam menegakkan hukum.
4. Masyarakat perlu berperan aktif dalam melaporkan tindakan korupsi dan mendukung budaya jujur. (***)
Penulis : Miftah Naswa Febriyani
Daftar Pustaka
• Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan KPK 2022. Jakarta: KPK RI.
• Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
• Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Laporan Tren Korupsi di Indonesia. Jakarta: ICW.





