Korupsi di Indonesia ibarat penyakit kronis yang sudah lama bersarang dan sulit disembuhkan. Dari zaman kolonial Belanda hingga era digital saat ini, praktik penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk keuntungan pribadi terus bertransformasi mengikuti perubahan zaman. Meski berbagai lembaga, undang-undang, dan gerakan moral telah dibentuk untuk memberantasnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa korupsi justru semakin mengakar dan berkembang dalam berbagai bentuk baru. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, korupsi telah menjadi masalah moral, sosial, bahkan budaya yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Jejak Panjang Warisan Kelam Korupsi di Tanah Air
Sejarah mencatat bahwa praktik korupsi bukanlah fenomena baru di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, pejabat pribumi yang ditunjuk untuk menyalurkan dana upah kepada pekerja kerap menyelewengkannya untuk kepentingan pribadi. Sejak saat itu, perilaku menyalahgunakan kekuasaan seakan menjadi warisan turun-temurun yang sukar diberantas. Setelah Indonesia merdeka pun, kasus-kasus korupsi tidak kunjung berhenti. Dari era Orde Baru hingga reformasi, berbagai skandal korupsi muncul silih berganti, menandakan adanya pola yang terus berulang: kekuasaan tanpa pengawasan yang kuat akan selalu menggoda manusia untuk berbuat curang.
Menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International, skor Indonesia pada tahun 2022 hanya mencapai 34 poin dari skala 100, menurun dari 38 pada tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia pun merosot ke posisi 110 dari 180 negara. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan nyata dari krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Bahkan, Kejaksaan Agung mencatat bahwa hingga pertengahan 2023, total kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp152 triliun. Angka yang mencengangkan ini menunjukkan betapa besar potensi pembangunan yang hilang akibat perilaku koruptif segelintir orang.
Korupsi dan Dampaknya terhadap Demokrasi serta Kesejahteraan Masyarakat
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap harta negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan seluruh rakyat. Dalam konteks demokrasi, korupsi melemahkan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ketika politik dijalankan dengan uang, maka nilai suara rakyat dapat dengan mudah diperjualbelikan. Fenomena money politics atau politik uang telah menjadi akar dari banyak permasalahan, mulai dari munculnya pejabat yang tidak kompeten hingga kebijakan publik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat berubah menjadi ajang transaksional yang memperdagangkan kekuasaan.
Dampak korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat juga sangat nyata. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah tertinggal kekurangan fasilitas, layanan kesehatan minim tenaga medis, dan pembangunan infrastruktur terbengkalai. Dalam jangka panjang, korupsi melahirkan ketimpangan sosial yang semakin tajam dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika keadilan tidak lagi bisa dirasakan, maka pesimisme dan apatisme publik akan tumbuh subur.
Akar Permasalahan
Sulitnya memberantas korupsi di Indonesia tidak terlepas dari faktor internal dan eksternal yang saling berkaitan. Faktor internal berakar pada sifat manusia yang serakah, rakus, dan haus kekuasaan. Banyak pejabat publik yang hidup serba berkecukupan, namun tetap tergoda untuk memperkaya diri secara ilegal. Gaya hidup konsumtif dan keinginan untuk selalu terlihat mewah sering kali menjadi pendorong seseorang melakukan korupsi, terutama ketika pendapatan yang sah tidak mampu menopang gaya hidup tersebut.
Lemahnya moral dan pendidikan karakter menjadi penyebab utama. Tidak sedikit pelaku korupsi berasal dari kalangan berpendidikan tinggi yang seharusnya memahami nilai kejujuran dan tanggung jawab publik. Namun, kecerdasan tanpa integritas justru melahirkan kejahatan yang lebih sistematis. Korupsi bukan lagi tindakan karena kebutuhan, melainkan karena kesempatan dan kebiasaan yang dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Faktor eksternal juga berperan besar. Dalam dunia politik, praktik balas jasa dan politik uang menciptakan pejabat yang terjebak dalam utang budi terhadap para penyandang dana. Dalam aspek hukum, lemahnya sistem pengawasan dan ketidakpastian hukum membuat pelaku korupsi berani mengambil risiko. Sementara dalam aspek sosial, budaya permisif masyarakat—seperti anggapan bahwa “asal tidak ketahuan, tidak apa-apa”—menjadi pembenaran moral bagi tindakan yang salah. Semua faktor ini membentuk ekosistem yang subur bagi tumbuhnya praktik korupsi.
Trisula KPK Sebagai Upaya Sistematis Melawan Kejahatan Terstruktur
Untuk menekan maraknya praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan strategi yang dikenal sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi”. Layaknya senjata bermata tiga, strategi ini terdiri dari penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Pertama, sula penindakan berfokus pada aspek hukum yang tegas dan transparan. KPK menindaklanjuti laporan masyarakat, mengumpulkan bukti, hingga membawa kasus ke meja hijau. Proses ini diharapkan memberi efek jera dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Kedua, sula pencegahan diarahkan untuk memperbaiki sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah penting adalah digitalisasi layanan publik agar transaksi bisa diawasi secara terbuka dan meminimalkan kontak langsung antara masyarakat dan pejabat.
Ketiga, sula pendidikan bertujuan membangun kesadaran masyarakat sejak dini tentang bahaya korupsi. Melalui kampanye antikorupsi di sekolah, universitas, dan ruang publik, nilai integritas ditanamkan agar generasi muda tumbuh dengan mental bersih dan tangguh.
Pendekatan tiga sula ini menunjukkan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan melalui hukum semata, tetapi juga melalui perubahan budaya dan pola pikir masyarakat.
Peran Masyarakat dan Pendidikan dalam Membangun Budaya Antikorupsi
Perlawanan terhadap korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga penegak hukum, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Gerakan antikorupsi harus dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga dan lingkungan sekitar. Orang tua dapat menjadi teladan dengan mengajarkan kejujuran dan kesederhanaan kepada anak-anak mereka. Di sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi harus diintegrasikan dalam kurikulum agar nilai-nilai integritas menjadi bagian dari karakter generasi muda.
Media massa juga memiliki peran penting dalam membangun opini publik. Jurnalisme investigatif dan pemberitaan yang transparan dapat membuka praktik korupsi yang selama ini tersembunyi. Sementara itu, masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi KPK dan lembaga terkait. Dengan keterlibatan publik yang kuat, ruang gerak para koruptor akan semakin sempit.
Dunia usaha pun tidak boleh lepas tangan. Sektor swasta harus menerapkan prinsip good corporate governance dan menolak segala bentuk suap serta kolusi. Hanya dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, lembaga pendidikan, dan sektor swasta, Indonesia dapat membangun sistem sosial yang benar-benar bersih dan berintegritas.
Korupsi adalah luka lama yang terus menggerogoti bangsa. Ia bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencuri kesempatan, keadilan, dan harapan rakyat. Setiap tindakan korupsi, sekecil apapun, adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, upaya memberantas korupsi harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa, bukan hanya agenda politik atau hukum. Bangsa yang besar bukanlah bangsa tanpa masalah, melainkan bangsa yang berani memperbaiki diri. Indonesia masih memiliki peluang besar untuk bangkit dari bayang-bayang korupsi, asalkan seluruh rakyatnya memiliki tekad yang sama: hidup jujur, bekerja dengan integritas, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan. Kejujuran mungkin tampak sederhana, tetapi dari kejujuranlah masa depan bangsa ini akan dibangun. (***)
Penulis : Razan Khairul Ichsan


Razan Khairul Ichsan 


