Korupsi di Indonesia tetap menjadi persoalan serius karena bukan hanya soal kebocoran anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan publik, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai beberapa data terkini:

– Dalam periode Januari–Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.273 aduan kasus korupsi — terbanyak adalah terkait penyalahgunaan wewenang (325 aduan).

– Berdasarkan pemantauan oleh NEXT Indonesia terhadap 36 media nasional, sepanjang 1 Januari–24 April 2025 terdapat sekitar 44.829 berita terkait korupsi rata-rata lebih dari 390 berita per hari.

– Di sepanjang semester I tahun 2025, KPK melakukan 31 penyelidikan dan 43 penyidikan.

– Strategi pencegahan ditekankan kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengingatkan bahwa “upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat dan disempurnakan”.

Dari data-ini terlihat bahwa korupsi masih “hidup” dalam banyak bentuk: dari level daerah hingga pusat, dari penyalahgunaan wewenang, hingga penggelapan dana sosial dan kompensasi kuota haji. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain penegakan hukum, pencegahan sistemik sangat diperlukan.

 

2). Kasus-Kasus Terbaru di Indonesia Untuk memberi gambaran konkret, berikut beberapa kasus korupsi baru-baru ini yang menjadi sorotan publik:

– Kasus bantuan sosial: KPK menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 (HG dan ST) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi dan TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. HG diduga menerima Rp15,86 miliar dan ST Rp12,52 miliar.

– Kasus kuota haji tambahan 2024: KPK menyita USD 1,6 juta (± Rp26 miliar), serta aset lainnya berupa empat unit mobil dan lima bidang tanah dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ada pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan, dan dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

– Kasus besar sektor energi: Misalnya kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Kasus‐kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi Indonesia bukan hanya skala kecil,

melainkan dapat melibatkan miliaran hingga triliunan rupiah, pihak‐pihak teras – dan berdampak luas pada pelayanan publik dan pembangunan nasional.

3). Mengapa Korupsi Terus Terjadi? Faktor Penyebab Utama Beberapa faktor struktural dan kultural yang membuat korupsi sulit diberantas sepenuhnya, antara lain:

1. Wewenang yang besar dan pengawasan yang lemah Banyak kasus berawal dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dan pengawasan internal atau eksternal yang tidak optimal. Contoh: aduan terbanyak ke KPK adalah penyalahgunaan wewenang.

2. Kekaburan tata kelola dan konflik kepentingan Misalnya dalam kasus‐kasus besar awal 2025, pengamat menyoroti bahwa fokus sering hanya pada kebocoran uang negara, tetapi konflik kepentingan juga menjadi bagian penting dalam korupsi.

3. Sistem birokrasi yang rentan & digitalisasi yang belum optimal Walaupun ada upaya digitalisasi (misalnya sistem keuangan negara), namun masih banyak celah administratif yang bisa dimanfaatkan. Salah satu fokus strategis dari pencegahan adalah reformasi birokrasi.

4. Kurangnya partisipasi masyarakat dan transparansi Tanpa kontrol publik dan keterbukaan informasi yang memadai, korupsi dapat lebih mudah tersembunyi dan terus berkembang.

5. Sanksi yang belum cukup memberikan efek jera Meski banyak pelaku korupsi ditangkap, namun skala kerugian dan frekuensi kasus menunjukkan bahwa efek jera belum optimal.

4). Strategi Pencegahan Korupsi: Apa yang Sudah Dilakukan?

Berikut adalah rangkuman strategi dan langkah pencegahan korupsi yang saat ini dijalankan di Indonesia.

a) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Stranas PK meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi untuk periode 2025-2026, yang mencakup tiga fokus utama: perizinan & tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Langkah ini penting karena mendorong perubahan sistemik, bukan hanya penindakan.

b) Monitoring dan Penguatan Sistem di Daerah

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan sistem IPKD MCSP (Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controls Surveillance for Prevention) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan lokal. Ini menunjukkan bahwa pencegahan tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah sangat penting.

c) Peningkatan Transparansi dan Pelaporan

KPK telah menerima ribuan aduan publik dan melakukan verifikasi terhadapnya ini merupakan bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara aktif. Semakin banyak masyarakat yang melapor, semakin besar potensi pengawasan publik terhadap korupsi.

d) Pendidikan Antikorupsi dan Orientasi Kepemimpinan

Contoh: Kejaksaan Republik Indonesia memberikan orientasi kepemimpinan tentang pencegahan korupsi kepada kepala daerah dan wakilnya di Akademi Militer Magelang. Pendidikan dan perubahan kultur birokrasi menjadi faktor kunci jangka panjang.

e) Pemulihan Aset dan Kerugian Negara

Upaya pencegahan juga mencakup pemulihan aset. Contoh: Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp6,7 triliun dalam 3 bulan saja dari beberapa sektor. Dengan demikian, pencegahan juga berarti mengamankan uang dan aset negara yang telah terancam bocor.

5). Rekomendasi: Apa yang Bisa Dilakukan Lebih Jauh?

Berdasarkan kondisi di lapangan dan strategi yang berjalan, berikut beberapa rekomendasi yang dapat diperkuat oleh berbagai pihak (pemerintah, lembaga pengawas,masyarakat): Penguatan integritas pejabat publik Melalui seleksi, rotasi jabatan, pengamanan asset, dan pemantauan berkala terhadap pejabat publik dan keluarga mereka.

– Digitalisasi dan transparansi keuangan publik Semua aliran dana publik harus tercatat dan mudah diaudit secara digital, dengan keterbukaan kepada publik.

– Partisipasi aktif masyarakat & media Masyarakat perlu diberdayakan untuk melapor, memantau, dan menggunakan data terbuka. Media punya peran penting dalam mengangkat kasus-kasus korupsi agar tidak hanya tertutup.

– Pencegahan di level daerah Karena korupsi sering muncul di pemerintahan lokal dan proyek infrastruktur, maka mekanisme pengawasan lokal dan sistem anti-korupsi daerah harus diperkuat.

– Penegakan hukum yang adil dan konsisten Tindak pidana korupsi harus diproses secara cepat dan adil dengan efek jera nyata. Pemulihan aset harus menjadi bagian rutin dari penegakan.

– Reformasi birokrasi dan kultur organisasi Membangun budaya integritas dalam pemerintahan, termasuk pelatihan, etika kerja, serta reward-and-punishment yang jelas.

6). Penutup

Pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan perjuangan panjang yangm embutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa. Kasus-kasus korupsi yang terust erungkap hingga tahun 2025 membuktikan bahwa masalah ini belum tuntas, bahkanc enderung berkembang dalam bentuk yang semakin kompleks. Meskipun demikian,langkah-langkah pencegahan yang dilakukan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), digitalisasi sistem birokrasi, serta keterlibatan masyarakat menjadi sinyal positif bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapi ancaman korupsi.

Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yangd itangkap, tetapi dari kemampuan bangsa menciptakan sistem yang menutup peluang terjadinya penyimpangan. Dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap lini pemerintahan serta menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat, Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga hukum,t etapi juga panggilan moral bagi seluruh warga negara untuk menjaga kejujuran, menolak suap, dan berani bersuara melawan penyimpangan. Jika kesadaran kolektif ini tumbuh kuat, maka cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi bukan sekadar harapan, melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan bersama. (***) 

Penulis : Dinda Saputri, Psikologi UMKT

 

 

 

 

Tags:OPINI