Identitas nasional merupakan sifat khas yang menjelaskan kesadaran diri bangsa, yang esensinya terwujud dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Pembentukan identitas ini melewati tiga fase sejarah: Perintis, Penegas, dan Pendobrak. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi Revitalisasi Pancasila di tengah tantangan disintegratif globalisasi dan masalah internal pasca-Orde Baru. Tantangan eksternal berupa Neoliberalisme dan Kapitalisme mengancam budaya dan ideologi, sementara tantangan internal berupa ketidakmatangan demokrasi pasca-Orde Baru dapat memicu anarki dan disintegrasi. Nilai Pancasila harus bersifat fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang agar tetap relevan dan fungsional. Revitalisasi Pancasila adalah kebutuhan mendesak yang harus diarahkan pada Pembinaan dan Pengembangan Moral bangsa.
Kata Kunci: Identitas Nasional; Pancasila; Revitalisasi; Globalisasi; Disintegrasi.
Identitas nasional adalah fondasi utama yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa (Nuraprilia & Dewi, 2021). Secara definitif, identitas adalah sifat khas yang menerangkan sesuai dengan kesadaran diri, kelompok, bangsa, atau negara sendiri. Di Indonesia, identitas nasional ini berpijak pada Pancasila, yang nilai-nilainya telah dilaksanakan sejak sebelum masa penjajahan.
Perjalanan sejarah bangsa membentuk identitas melalui tiga zaman utama: Zaman Perintis (1908), yang menandai perubahan semangat perjuangan dari kedaerahan menjadi nasionalisme; Zaman Penegas (1928), dengan ikrar Sumpah Pemuda; dan Zaman Pendobrak, yang berpuncak pada Proklamasi Kemerdekaan dan pengakuan de facto serta de yure negara. Latar belakang historis dan filosofis ini menegaskan Pancasila sebagai kristalisasi nilai luhur bangsa, terangkum dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, mempertahankan identitas nasional berarti mempertahankan nilai-nilai Pancasila yang telah terbukti relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara.
1. Unsur Fundamental Identitas Nasional dan Keterkaitannya dengan Nilai Ketuhanan
Pancasila berperan sebagai pilar yang menjawab tantangan keberadaan Indonesia secara universal, ditinjau dari wilayah dan kebinekaan. Unsur-unsur identitas nasional lainnya mencakup Integrasi (yang terus mencari bentuk tepat dengan mengedepankan kebersamaan berbangsa) dan Pluralisme serta Multikulturalisme (pemahaman perbedaan dalam masyarakat tanpa meninggalkan identitas diri). Nilai-nilai ini, secara keseluruhan, memberikan dinamisme pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara spesifik, Nilai Ketuhanan merupakan sila pertama yang fundamental. Berdasarkan penelitian Kuncaraningrat, Indonesia adalah bangsa yang secara sosiologis dikenal religius. Unsur ketuhanan ini dapat dianalisis melalui dua pendekatan historis-filosofis:
a. Teori Kultural: Menjelaskan bahwa unsur ketuhanan sudah tertanam dalam budaya asli Indonesia, ditandai dengan praktik animisme dan dinamisme yang merupakan pengakuan adanya kekuatan spiritual lebih tinggi.
b. Teori Kewahyuan: Menekankan keyakinan beragama yang berdasarkan wahyu atau firman Tuhan, dibuktikan dengan perkembangan agama-agama besar di Indonesia yang relatif terjadi tanpa pertentangan yang berarti.
Sikap ketuhanan ini terbagi dalam wujud Agamawan (ditunjukkan dengan simbol keagamaan yang melekat) dan Religiusitas (sikap, perilaku, dan kepribadian yang mencerminkan ketaatan beragama). Keterpaduan spiritualitas dan ketaatan ini menjadi landasan moral bagi seluruh hukum dan etika bernegara.
2. Aktualisasi Pancasila dan Sifat Keterbukaan Nilai Budaya
Hakikat Identitas Nasional Pancasila diaktualisasikan dalam berbagai penataan kehidupan bernegara. Implementasinya mencakup aspek formal konstitusional, seperti dalam Pembukaan dan UUD 1945, serta dalam sistem pemerintahan. Lebih jauh, aktualisasi juga merambah nilai-nilai etik, moral, tradisi, mitos, dan ideologi yang diterapkan secara normatif dalam pergaulan, baik di tataran nasional maupun internasional.
Penting untuk dipahami bahwa nilai budaya yang tercermin dalam identitas nasional bukanlah “barang jadi” yang sudah selesai (mandheg) dalam kebekuan normatif dan dogmatis. Sebaliknya, nilai-nilai ini bersifat terbuka dan cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki masyarakat. Konsekuensinya, identitas nasional harus diposisikan sebagai sesuatu yang dinamis dan dialektis. Hal ini memungkinkan Pancasila untuk terus ditafsir dan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang di masyarakat.
3. Tantangan Sentrifugal: Ancaman Disintegrasi dari Eksternal dan Internal
Pemberdayaan identitas nasional menghadapi ancaman sentrifugal yang bersifat disintegratif dan mengancam eksistensi bangsa yang berlandaskan ideologi Pancasila.
a. Tantangan Eksternal: Hegemoni Neoliberalisme dan Kapitalisme Proses globalisasi telah melahirkan tatanan sosial baru yang didominasi oleh paham Neoliberalisme dan Kapitalisme. Fenomena ini menciptakan keterkaitan dan saling berkepentingan yang menembus batas geografis suatu negara, menghasilkan interdependensi. Namun, interdependensi ini tidak secara otomatis menciptakan integrasi sejati dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi, melainkan membawa risiko dominasi budaya dan nilai:
● Ancaman Kultural: Globalisasi menyebabkan berkurangnya minat terhadap budaya lokal (Aulia et al., 2021), yang mengarah pada krisis identitas.
● Ancaman Ideologi: Masuknya nilai asing yang tidak sesuai dengan Pancasila dapat mengikis pondasi ideologi (Hidayat, 2020).
b. Tantangan Internal: Demokrasi Kebablasan Pasca-Orde Baru Secara internal, tantangan bersumber dari konsekuensi runtuhnya Orde Baru (ORBA), yang selama 32 tahun menegakkan persatuan melalui pendekatan keamanan (sekuriti) dan memasung hak konstitusi rakyat. Kebijakan ini menumbuhkan sikap apatisme, budaya diam, pasrah, dan nrimo ing pandum. Runtuhnya ORBA mendorong perubahan mendadak dari kutub “keterpasungan demokrasi” menuju “kebebasan demokrasi”. Sayangnya, perubahan drastis ini tidak didukung oleh infrastruktur mental yang kondusif, sehingga demokrasi yang berkembang malah mengarah pada anarki dan kebablasan. Ekses dari ketidakseimbangan ini terlihat jelas dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, di mana pemahaman yang salah atau rancu tentang identitas nasional semakin hari semakin mengarah ke disintegrasi.
4. Revitalisasi Pancasila: Fokus pada Moral dan Fleksibilitas
Menghadapi kompleksitas krisis multidimensi ini, revitalisasi Pancasila menjadi agenda utama. Upaya ini harus diarahkan pada Pembinaan dan Pengembangan Moral bangsa, sebab moralitas adalah inti dari segala penataan kehidupan (Gusniyanda et al., 2025).
Agar identitas nasional dipahami oleh generasi penerus, Pancasila harus tetap bermakna (relevan) dan fungsional bagi kondisi yang sedang berkembang. Hal ini sejalan dengan kesadaran masyarakat di Abad Ke-21 yang semakin menggunakan rasio sebagai sarana andal dalam bersikap dan bertindak. Oleh karena itu, revitalisasi memiliki dua kunci penting:
a. Pancasila sebagai “Start Fundamental Norm”: Pancasila harus diletakkan dalam satu keutuhan tafsir di dalam Pembukaan UUD.
b. Sifat Fleksibel Pancasila: Pancasila bukan barang jadi yang tertutup dan sakral, melainkan terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang.
Dengan pendekatan yang terbuka, dinamis, dan berorientasi pada moral ini, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi tetap aktual, relevan, serta fungsional sebagai tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
Identitas nasional Indonesia yang berakar pada Pancasila menghadapi ancaman serius dari arus globalisasi (eksternal) dan efek domino pasca-Orde Baru (internal). Untuk menjaga eksistensi bangsa, revitalisasi Pancasila menjadi sebuah keniscayaan. Revitalisasi ini memerlukan pembaruan pemahaman agar nilai-nilai Pancasila tetap aktual, relevan, dan fungsional di Abad Ke-21, tanpa kehilangan nilai hakikinya. Dengan fleksibilitas dan keterbukaan tafsir, Pancasila akan terus menjadi tiang penyangga kehidupan bangsa dan negara, dengan jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. (***)
Penulis : Sintia Agis
DAFTAR PUSTAKA
Aulia, L.R., Dewi, D.A. & Furnamasari, Y.F. 2021, ‘Mengenal identitas nasional Indonesia sebagai jati diri bangsa untuk menghadapi tantangan di era globalisasi’, Jurnal Media Akademik, vol. 5, no. 1, dilihat 10 November 2025.
Gusniyanda, E.M., Amanda, A.F., Andriyani, R. & Azzahra, D. 2025, ‘Tantangan Identitas Nasional dalam Perspektif Pancasila di Tengah Arus Globalisasi 2025’, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, vol. 3(1), pp. 1279–1282, dilihat 10 November 2025.
Hendrizal 2020, ‘Karya tentang proses pembentukan bangsa dan negara Indonesia’, Jurnal Tarbiyah UINSU, vol. 4, no. 2, dilihat 10 November 2025.
Hidayat, H. 2020, ‘Pengaruh dan Ancaman Globalisasi terhadap Kebudayaan Indonesia’, Sindoro Cendikia Pendidikan WARUNAYAMA, vol. 1, no. 1, dilihat 10 November 2025.
MPR RI 2020, ‘Revitalisasi Pancasila: Sebuah Kebutuhan Mendesak’, Jurnal Majelis Edisi 5 Tahun 2020, MPR RI, Jakarta, dilihat 10 November 2025.
Nuraprilia, S. & Dewi, D.A. 2021, ‘Identitas Nasional: Penjaga Keutuhan dan Kebanggaan Bangsa’, Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 14(2), pp. 45-58, dilihat 10 November 2025.





