Di Menjelutung, hari selalu diatur oleh bunyi mesin disel. Menjelang pukul tiga sore, warga mulai melirik jam dinding. Sebagian lainnya berdiri di teras menunggu suara dengung dari ujung kampung. Begitu listrik menyala, desa mendadak sibuk. Ibu–ibu menanak nasi dan menyalakan mesin cuci, anak–anak membuka buku pelajaran, para lelaki bergegas mengisi tandon air dan menyalakan alat elektronik seperlunya. Mereka tahu, waktu mereka terbatas. Lampu–lampu itu bisa padam kapan saja, karena di desa penghasil batubara ini, listrik baru hidup sekitar 19 jam sehari — belum pernah benar–benar 24 jam.
Untuk urusan air bersih, kecemasan warga tak kalah besar. Di hampir setiap halaman rumah, deretan drum biru dan jeriken bekas oli menjadi pemandangan biasa. Saat hujan turun, anak–anak berlarian memindahkan ember, memastikan setiap tetes tertampung. Air hujan itulah yang kelak dipakai untuk mandi, memasak, hingga mencuci. Ketika kemarau tiba, wajah–wajah mulai terlihat lebih tegang. Sumur bor mandiri yang dibuat warga sering kali mengeluarkan air keruh, sementara air sungai tak lagi meyakinkan sejak lalu lintas kendaraan tambang makin padat. “Kalau hujan terlambat, kami yang cemas duluan. Air di drum tinggal sedikit, tapi hujan belum datang,” kata seorang ibu rumah tangga kepada redaktif.id. Namanya minta dirahasiakan.
Kontras itu terasa semakin tajam setiap kali truk pengangkut batubara melintas di jalan desa. Debu halus mengepul, menempel di daun pisang, di atap seng, juga di jemuran pakaian. Anak–anak yang sedang bermain di pinggir jalan menutup hidung dengan kaus, lalu kembali berlari ketika rombongan truk lewat. Bagi sebagian warga, deru mesin dan getaran tanah sudah menjadi suara latar sehari–hari.
“Tambang itu sudah seperti di dapur rumah kami,” ujar seorang warga laki–laki paruh baya. “Debunya masuk sampai ke dalam, tapi listrik saja belum full seharian.”
Di dalam rumah, dinding kayu yang dulu hanya menahan angin kini juga harus menahan debu dan kebisingan. Banyak keluarga yang memilih menutup rapat jendela meski udara di dalam terasa pengap. Bagi mereka yang belum pernah menerima ganti rugi lahan atau tanam tumbuh, rumah adalah satu–satunya benteng tersisa.
“Kami tidak menolak perusahaan,” kata seorang warga lain. “Yang kami minta cuma hak kami dipenuhi, dan kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih diperhatikan.”
Di warung kopi kecil dekat jalan utama desa, obrolan warga nyaris selalu berputar pada tema yang sama yakni janji yang belum ditepati, lahan yang sudah digarap tanpa kejelasan, dan listrik yang tak kunjung 24 jam. Sebagian memilih diam karena takut dianggap mengganggu “ketenangan” perusahaan, sebagian lain seperti Haris dan warga lain yang sepemikiran, mencoba menyusun langkah, mendatangi kantor desa, DPRD, hingga perusahaan. Namun sejauh ini, yang paling cepat bergerak justru waktu – sementara terang dan gelap di Desa Menjelutung tetap diatur oleh mesin disel tua, bukan oleh listrik yang mengalir penuh seperti seharusnya di sebuah desa penghasil energi.
Energi Mengalir ke Luar, Gelap Menetap di Desa Menjelutung
Kabupaten Tana Tidung (KTT) dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara terbesar di Kalimantan Utara. Di atas kertas, Desa Menjelutung adalah “hati” dari kantong energi itu. Di perut desanya tersimpan jutaan ton batubara yang sejak awal 2000-an dikuras perusahaan tambang raksasa.
Namun di permukaan, wajah desa penghasil energi ini justru penuh ironi. Listrik baru menyala 19 jam sehari, air bersih masih bergantung pada air hujan dan sumur bor seadanya, sementara debu tambang mengepul sepanjang hari di jalan utama desa. Di tengah lalu-lalang truk dan alat berat, warga bertanya pelan: ke mana pemerintah desa, kabupaten, dan perusahaan selama ini?
Liputan investigasi ini disusun Redaktif.id berdasarkan penelusuran dokumen, tinjauan lapangan, dan wawancara dengan warga Desa Menjelutung dan Desa Sengkong. Sebagian nama narasumber sengaja disamarkan.
Perut Desa yang Dikeruk, Warga yang Terpinggirkan
Desa Menjelutung berada di dalam konsesi pertambangan batu bara seluas 9.240 hektare. Warga mengibaratkan, kegiatan penambangan kini “sudah sampai dapur rumah”. Di sejumlah titik, lubang tambang dan jalur hauling hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman.
Di dalam konsesi PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terdapat tiga blok tambang: Blok A, Blok B, dan Blok C. Desa Menjelutung berdampingan langsung dengan Blok C. Lahan warga di blok ini bukan hanya terdampak galian, tapi juga menjadi jalur masuk kendaraan perusahaan menuju area penambangan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara, wilayah konsesi tersebut sebenarnya mencakup beberapa pola ruang: kawasan permukiman penduduk seluas 2.216 ha, pertanian tanaman pangan 1.622 ha, dan perkebunan 5.402 ha. Dengan kata lain, aktivitas tambang dan ruang hidup warga sesungguhnya saling tumpang tindih.
“Deru mesin dan debu truk itu sudah seperti hiburan sehari-hari. Siang malam begitu terus,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Tambang Skala Raksasa
Angka produksi menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang mengalir keluar dari desa ini. Berdasarkan data realisasi produksi, 2004–2018 perusahaan batu bara yang beroperasi di Menjelutung telah memproduksi sekitar 40,9 juta ton batubara, atau rata-rata 2,7 juta ton per tahun.
Jika memakai ilustrasi harga jual 30–80 dolar AS per ton dan kurs Rp 15.000 per dolar, maka total pendapatan kotor periode 2004–2018 berada di kisaran Rp 18,4 triliun hingga Rp 49,1 triliun. Angka ini masih kasar, namun cukup menggambarkan skala ekonomi yang berputar.
Setelah mendapat perpanjangan usia tambang 2018–2034, skala itu melonjak tajam. Target produksi perusahaan mencapai sekitar 231,6 juta ton dalam 17 tahun, atau rata-rata 13–14 juta ton per tahun—sekitar lima kali lipat fase awal operasi. Dengan asumsi harga yang sama, nilai kotor produksi pada periode ini bisa menyentuh puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Perusahaan yang menggarap semua potensi itu adalah PT Mandiri Intiperkasa. Didirikan tahun 1989, MIP memperoleh konsesi batubara di Kalimantan Utara seluas 50.000 ha melalui PKP2B No. 08/PK/PTBAMI/1994. Setelah beberapa kali penciutan, pada 2004 luas wilayahnya ditetapkan menjadi 9.240 ha.
Ekosistem usaha ini kemudian diperkuat dengan berdirinya PT Mandala Karya Prima (kontraktor tambang) pada 2005 dan PT Maritim Prima Mandiri (pelayaran) pada 2006. Tahun 2011, ketiga entitas itu resmi berada dalam satu kelompok usaha. Pada 7 September 2021, perusahaan induk mereka melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham MCOL. Tahun 2022, produksi batubara perusahaan mencapai rekor tertinggi 9,02 juta ton.
Di atas kertas, Menjelutung menjadi rumah bagi sebuah perusahaan tambang kelas besar. Namun kehidupan warganya bercerita lain.
Kesenjangan di Desa Penghasil Energi
Desa Menjelutung hanya dihuni sekitar 234 kepala keluarga. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding total pekerja tambang yang hilir-mudik di sekitar desa. Kehadiran para pekerja seharusnya menggerakkan ekonomi lokal. Namun kebutuhan paling dasar warga justru tak kunjung terpenuhi.
Listrik, misalnya. Sampai hari ini, listrik desa hanya menyala 19 jam. Sumbernya dari satu mesin diesel tua yang sejak lama disumbang perusahaan. “Dulu malah cuma 16 jam. Sekarang hidup mulai jam tiga sore sampai keesokan paginya, tapi belum 24 jam,” kata Haris, warga yang vokal memperjuangkan hak-hak desa.
Air bersih juga menjadi masalah kronis. Tidak ada jaringan air perpipaan yang memadai. Warga mengandalkan air hujan dan sumur bor mandiri yang kualitas dan volumenya terbatas. Menurut Haris, proposal bantuan air bersih sudah berkali-kali diajukan, namun tak pernah berujung realisasi.
Padahal, sepanjang hari desa ini dikepung debu tambang. Saat kering, debu dari jalan yang dilalui truk bertonase besar beterbangan hingga ke teras rumah. Ketika hujan, jalan berubah menjadi lumpur licin dan becek. “Dinding rumah kami ini benteng terakhir dari debu,” ujar seorang warga lain.
Kewajiban Hukum yang Bukan Sekadar CSR
Kebutuhan atas listrik 24 jam, air bersih, dan perbaikan infrastruktur di desa tambang sebenarnya bukan sekadar harapan moral. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Pasal 91A UU 3/2020 menyebut, PPM harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Pasal 154A mengatur sanksi administratif—hingga penghentian sementara kegiatan—bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. PP 96/2021 merinci kewajiban menyusun rencana PPM bersama masyarakat dan pemerintah desa, mengalokasikan dana secara memadai, dan melaporkan pelaksanaannya. Dana PPM dicatat sebagai biaya operasional, bukan dana sukarela.
Artinya, membiayai akses listrik, air bersih, perbaikan jalan desa yang rusak akibat aktivitas tambang, hingga program pendidikan dan kesehatan sebenarnya adalah bagian dari biaya produksi yang wajib dikeluarkan perusahaan.
Di laman resminya, Mandiricoal menegaskan telah menjalankan berbagai program PPM. Mulai dari bantuan keagamaan, sosial-budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, penguatan UKM, hingga reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang. Namun bagi sebagian warga Menjelutung, program-program itu belum menyentuh kebutuhan paling mendasar.
“Ada pembangunan pelabuhan, persawahan, pertanian, tapi tidak maksimal. Sementara listrik 24 jam dan air bersih—yang dari dulu kami usulkan—tidak pernah diwujudkan,” kata seorang warga.
Haris dan Janji yang Menggantung
Di antara banyak warga yang memilih diam, Haris (40) menjadi salah satu sosok yang lantang. Sejak 2014, ia aktif menyuarakan persoalan listrik, air, infrastruktur, hingga hak ganti rugi lahan. Baginya, perjuangan ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan bagi desa penghasil energi.
Upaya warga mencari keadilan terentang panjang, dimulai dari kesepakatan 2016. Pada 17 Maret 2016, perwakilan warga Menjelutung dan PT Mandiri Intiperkasa menandatangani akta kesepakatan di hadapan notaris di Tarakan. Warga menyatakan tidak berkeberatan atas rencana penambangan di Rawa Seribu, khususnya Blok C, selama kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai kompensasi, PT MIP menjanjikan beberapa hal:
Fee Rp 1.200 per ton batubara dari Blok C untuk warga.
Dana kesejahteraan Rp 156 juta setiap tiga bulan bagi warga yang masih tinggal di sekitar area tambang.
Dana talangan Rp 250 juta sebagai pembayaran awal/ganti rugi lahan, yang kelak akan diperhitungkan dengan fee produksi.
Pembangunan jembatan timbang di jalur pengangkutan menuju Jetty Krassi, serta pelibatan perwakilan warga dalam penghitungan produksi.
Tokoh masyarakat, kepala desa, dan BPD diberi mandat menjadi mediator dan penjaga keamanan. Di sisi lain, perusahaan berhak menghentikan pembayaran jika terjadi demonstrasi atau gangguan terhadap operasional.
Di atas kertas, ini adalah “izin sosial” yang menguntungkan kedua pihak. Namun waktu berkata lain.
Renegosiasi 2024: Fee Bukan Ganti Tanah
Pada 16 Januari 2024, Komisi DPRD Tana Tidung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga Desa Menjelutung–Sengkong dengan PT MIP. Notulen rapat menunjukkan, warga kini menganggap skema kompensasi 2016 tidak lagi adil.
Masyarakat menegaskan, ganti rugi lahan dan tanam tumbuh harus dipisahkan dari fee Rp 1.200/ton. Fee produksi dianggap tidak boleh ditafsirkan sebagai “ganti untung” atas tanah dan tanaman. Mereka menuntut:
Ganti tanah Rp 20.000/m², dibayar langsung kepada pemilik lahan.
Revisi akta notaris 2016 dan pembubaran mekanisme humas/perwakilan yang dinilai tidak transparan.
Pengkajian ulang perhitungan tanam tumbuh dengan standar terbaru.
Pembukaan portal perusahaan agar warga tetap bisa mengakses kebun.
Penangguhan kompensasi fee Rp 2,8 miliar sampai ada kejelasan skema baru.
Warga Desa Sengkong bahkan menyatakan tak ingin menerima fee produksi, hanya menuntut ganti rugi tanam tumbuh atas lahan mereka di wilayah Menjelutung. Intinya, masyarakat meminta reset total cara perusahaan memandang hak atas tanah dan tanaman.
2025: Menagih Janji di Tengah Debu Tambang
Setahun berselang, tuntutan itu belum kunjung tuntas. Pada 27 Oktober 2025, perwakilan pemilik lahan dari Menjelutung dan Sengkong kembali mendatangi kantor PT MIP di Site Krassi. Notulen pertemuan mencatat, isi pembicaraan nyaris sama:
Menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang sudah digarap perusahaan di Blok C.
Memberi tenggat satu minggu bagi perusahaan untuk menunjukkan tindak lanjut.
Mempertanyakan kelanjutan pembayaran DP yang pernah dijanjikan.
Meminta kejelasan nasib lahan milik mertua Haris dan sejumlah warga lain yang sudah diclearing tanpa ganti rugi.
Menuntut informasi berkala soal jumlah batubara yang ditambang di Blok C.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan. Tiba-tiba ada aktivitas di lahan kami. Begitu kami menuntut keadilan, pihak perusahaan maupun aparatur desa selalu menggantung kami,” tutur Haris kepada Redaktif.id.
Kasus Bussadi, pemilik lahan seluas 46 x 300 meter di Blok C, menggambarkan persoalan itu secara kasatmata. Tanahnya kini telah menjadi jalan utama perusahaan menuju area tambang. Tak ada surat pelepasan hak yang ia tanda tangani, dan tak sepeserpun ganti rugi ia terima. Ketika mengadu ke perusahaan, ia diarahkan ke pemerintah desa ketika ke desa, jawabannya kembali kabur. Bussadi akhirnya memilih menghentikan seluruh aktivitas di lahannya sampai ada kejelasan.
“Jangan menyerobot tanah kami. Kami tidak alergi dengan keberadaan perusahaan, tapi jangan seenaknya menggunakan lahan kami tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.
Kesepakatan yang Tak Kunjung Usai
Jika ditarik garis dari 2016 hingga 2025, terlihat jelas bahwa hubungan MIP–warga bergerak dari izin sosial yang harmonis menjadi sengketa berkepanjangan. Masalahnya bukan semata angka, melainkan tafsir dan kepercayaan.
Perusahaan memandang fee produksi dan dana kesejahteraan sebagai paket kompensasi sosial. Warga menilai, hak atas tanah dan tanam tumbuh belum pernah dihitung dan dibayar dengan standar yang layak dan transparan. Peran perwakilan yang dulu dipercaya pun mulai dipertanyakan. Mereka kini menuntut perundingan ulang yang melibatkan seluruh pemilik lahan, bukan segelintir tokoh.
Secara hukum, penyelesaian konflik seperti ini seharusnya mengikuti beberapa prinsip:
Hak tanah dan tanaman adalah hak perdata yang mesti diselesaikan melalui pengukuran, pendataan, dan penilaian independen—melibatkan BPN, dinas pertanian, dan lembaga penilai harga tanam tumbuh.
Kompensasi PPM/CSR (listrik, beasiswa, fasilitas umum) tidak boleh disamakan dengan ganti rugi tanah. Keduanya wajib dipisahkan jelas dalam perjanjian.
Dengan konflik yang telah melibatkan dua desa, mediasi resmi oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD menjadi jalan terbaik dengan memetakan lahan, menyusun daftar hak ganti rugi per pemilik, menandatangani addendum baru yang mencabut pasal-pasal multitafsir seperti fee Rp 1.200/ton, dan menetapkan mekanisme pelaporan berkala.
Selama proses ini berjalan, perusahaan idealnya tidak memperluas garapan di lahan bermasalah, sementara warga menjaga agar protes tidak berubah menjadi tindakan melawan hukum.
Tanpa langkah-langkah itu, Menjelutung hanya akan terus menjadi potret klasik: desa kecil yang dikepung tambang, di mana jutaan ton energi mengalir keluar, sementara warganya tetap hidup dalam gelap dan debu.
Liputan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, wawancara, dan penelusuran lapangan Redaktif.id dengan sejumlah sumber. Laporan ini dimaksudkan untuk mengangkat persoalan kesenjangan dan konflik lahan yang dialami masyarakat di desa penghasil energi batubara.
Redaktif.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan perbaikan data bagi pihak-pihak yang disebut dalam tulisan ini melalui email redaksiaktif@gmail.com atau kepada Pemimpin Redaksi Redaktif.id di nomor 0822-2041-3900. (***)
Berita terkait :
- DBH : Selamat Menikmati “Dari Bagi Hasil”
- PT MIP Dinilai Tak Beritikad Baik, Warga Menjelutung Minta Pemerintah Turun Tangan
- Batu Baranya 20 Juta Ton, Lampunya 19 Jam
- JATAM Nilai Dermaga Bongkar-Muat Batubara di Tepi Sungai Rawan Cemari Perairan, DLH Tana Tidung Tak Pantau Lagi Sejak 2023
Penulis : Tim Redaktif.id
Editor : Nicky Saputra


ILUSTRASI DESA MENJELUTUNG PENGHASIL BATU BARA. (redakti.id) 


