Tarakan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengawasan pelayanan publik selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap berjalan, meski belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau observasi lapangan langsung ke sejumlah lokus strategis seperti Pelabuhan SDF, Pelni, dan Bandara Internasional Juwata pada periode persiapan Nataru tahun ini.
Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa mengatakan pengawasan dilakukan melalui skema remote and digital monitoring, yakni berbasis laporan maupun keluhan yang disampaikan masyarakat. Pemantauan juga dilakukan melalui kanal digital dan media sosial Ombudsman RI Kaltara.
Maria Ulfa menyebut, fokus pengawasan meliputi berbagai sektor layanan publik yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas selama Nataru. “Dapat dikatakan bahwa semua sektor menjadi fokus pengawasan Ombudsman di Kaltara, mulai dari transportasi, kesehatan, kependudukan, keamanan, energi, dan lainnya,” ujarnya kepada redaktif.id belum lama ini.
Pada sektor transportasi, Ombudsman menilai sejumlah indikator pelayanan menjadi hal krusial yang harus dipastikan berjalan baik. Di antaranya ketersediaan informasi real-time terkait keterlambatan jadwal dan perubahan rute, aspek keselamatan seperti kondisi peralatan serta pemeriksaan dokumen, kecukupan petugas, hingga potensi keluhan soal bagasi dan kehilangan barang.
Ombudsman juga mengingatkan potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi penyelenggara layanan selama Nataru, seperti pungutan liar di pelabuhan atau terminal yang tidak berdasar, pengalihan layanan ke sistem informal—misalnya pemesanan tiket di luar sistem resmi—serta prosedur pemeriksaan yang berbelit dan tidak transparan. Selain itu, ketersediaan tiket yang terbatas tanpa sistem prioritas dinilai berisiko memicu diskriminasi dan konflik kepentingan.
Terkait keterbukaan informasi publik, Maria Ulfa menyoroti perlunya perbaikan dalam penyampaian informasi kepada penumpang atau pengguna layanan. Ia menilai informasi delay maupun perubahan jadwal kerap terlambat disampaikan, sehingga posko-posko pelayanan diharapkan dilengkapi papan informasi digital atau live update, serta didukung sistem pengaduan atau call center yang responsif.
Mengacu pada kondisi yang berulang tiap tahun, Ombudsman turut menyoroti praktik penggunaan jasa calo dalam pembelian tiket yang membuat harga tiket di atas tarif standar. Selain itu, Ombudsman juga meminta instansi terkait memastikan ketersediaan LPG tetap aman selama periode Nataru. Sementara terkait potensi kenaikan tarif transportasi, Ombudsman mengaku belum menerima keluhan, namun pelaku usaha diingatkan patuh pada regulasi harga dan transparan dalam penetapan tarif.
Pada sektor layanan dasar, Ombudsman menekankan kesiapan layanan kesehatan sebagai fokus utama, termasuk rujukan pasien, ambulans siaga, dan IGD 24 jam. Ia menyebut tantangan akses di wilayah terpencil Kaltara harus diantisipasi dengan koordinasi lebih baik terkait ketersediaan obat dan tim medis, termasuk penambahan shift IGD saat puncak arus serta penerapan protokol rujukan cepat, terutama untuk kondisi darurat di perjalanan laut maupun udara.
Untuk perbaikan cepat, Ombudsman merekomendasikan sejumlah langkah seperti pengaduan mobile di bandara/pelabuhan dengan target respons kurang dari 24 jam, pelatihan anti pungli bagi petugas garis depan, pembaruan informasi digital real-time via WhatsApp/SMS untuk informasi delay, koordinasi stok BBM/LPG ekstra di SPBU dekat terminal, serta pemeriksaan rutin keamanan bagasi untuk mencegah kehilangan. Masyarakat yang mengalami pelayanan tidak sesuai ketentuan dapat melapor melalui WhatsApp +62 811 274 3737, email kaltara@ombudsman.go.id Instagram ombudsmanri.kaltara, atau mendatangi kantor Ombudsman Kaltara di Jl. Kusuma Bangsa No. 33 Kel. Pamusian, Kota Tarakan. (*)
Editor : Nicky Saputra


Gedung Ombudsman Kaltara 


