Otonomi daerah mempunyai posisi penting bagi sistem pemerintahan Indonesia, upayanya untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan menghasilkan partisipasi publik dalam pembangunan daerahnya. Dari perspektif dalam Kewarganegaraan, otonomi daerah adalah perwujudan nilai-nilai demokrasi dan desentralisasi, yang diatur oleh Nawa Cita Indonesia dalam Undang-Undang Dasar negara 1945 Pasal 18, yang mengatur bahwa negara berdaulat atas wilayah, sedangkan daerah adalah yang terdepan. Negara dan mewakili pemerintahan yang menerima mandat dari negara dan rakyat untuk memperbaiki kehidupan rakyatnya . Pada artikel ini, saya akan mempelajari implementasi otonomi daerah di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 dalam sudut pandang pembangunan, tantangan, dan nilai-nilai kewarganegaraan.
Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya dan menekankan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi pemerintahan, mengurangi kesenjangan antardaerah, dan mendorong inovasi lokal. Pada tahun 2024, otonomi daerah telah berkembang menjadi instrumen untuk mengakomodasi keberagaman budaya, ekonomi, dan geografis Indonesia, dengan alokasi anggaran daerah yang mencapai sekitar 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, implementasinya sering dihadapkan pada tantangan seperti ketimpangan fiskal dan korupsi, yang memerlukan penguatan nilai-nilai kewarganegaraan seperti transparansi dan akuntabilitas.
Implementasi Otonomi Daerah di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024
Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak di bagian timur Pulau Kalimantan, merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara. Pada tahun 2024, otonomi daerah di provinsi ini dipimpin oleh Gubernur Akmal Malik, yang menjabat sejak 2021 dan fokus pada pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, pendapatan daerah pada 2023 mencapai Rp 15,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari sektor pertambangan dan kehutanan, yang mencerminkan otonomi dalam pengelolaan sumber daya lokal.
Salah satu aspek utama otonomi daerah di Kalimantan Timur adalah pembangunan infrastruktur. Pada 2024, pemerintah provinsi melanjutkan proyek-proyek seperti pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola secara otonom, dengan alokasi sekitar 30% untuk infrastruktur. Selain itu, otonomi daerah mendorong inovasi dalam sektor pendidikan dan kesehatan, seperti program “Kaltim Cerdas” yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi, serta penguatan layanan kesehatan di daerah terpencil.
Namun, tantangan signifikan muncul dari isu lingkungan. Kalimantan Timur menghadapi deforestasi dan kebakaran hutan, dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan penurunan tutupan hutan sebesar 2,5% pada 2023. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan kebijakan konservasi, seperti moratorium izin tambang di kawasan hutan lindung, yang sejalan dengan komitmen nasional terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Pada 2024, provinsi ini juga aktif dalam pengembangan ekonomi hijau, termasuk investasi di sektor energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya di wilayah pesisir.
Hubungan Otonomi Daerah dengan Nilai Kewarganegaraan
Dalam perspektif kewarganegaraan, otonomi daerah bukan sekadar pembagian kekuasaan, melainkan sarana untuk mewujudkan partisipasi aktif warga negara. Nilai solidaritas nasional, sebagaimana tercermin dalam sila ketiga Pancasila, diperkuat melalui otonomi yang memungkinkan masyarakat lokal berkontribusi dalam pengambilan keputusan. Di Kalimantan Timur, hal ini terlihat dalam forum musyawarah rakyat yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat sipil dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab sosial.
Selain itu, otonomi daerah mendorong nilai patriotisme dan identitas lokal. Dengan kewenangan untuk mengelola budaya dan tradisi, seperti festival budaya Dayak, pemerintah daerah memperkuat keberagaman Indonesia sebagai bagian dari identitas nasional. Namun, tantangan seperti korupsi—yang tercatat dalam indeks persepsi korupsi Transparency International dengan skor 38 untuk Indonesia pada 2023—menuntut penguatan nilai akuntabilitas. Pada 2024, Kalimantan Timur menunjukkan kemajuan melalui digitalisasi layanan publik, yang meningkatkan transparansi dan partisipasi warga dalam pengawasan pemerintah.
Otonomi daerah di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 menunjukkan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya, meskipun dihadapkan pada tantangan lingkungan. Dalam konteks kewarganegaraan, otonomi ini menjadi wadah untuk mewujudkan nilai-nilai solidaritas, tanggung jawab, dan patriotisme, yang penting untuk membangun masyarakat yang demokratis dan berkelanjutan. Mata kuliah Kewarganegaraan dapat menggunakan studi kasus ini untuk menginspirasi mahasiswa memahami bahwa otonomi daerah bukan hanya mekanisme administrasi, tetapi juga ekspresi hak dan kewajiban warga negara. Penguatan pendidikan dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan otonomi daerah berkontribusi pada kemajuan bangsa secara keseluruhan. (***)
Penulis: Alya, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sumber
Situs Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
https://disdik.kaltimprov.go.id
KLHK, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2024 atau Laporan Status Hutan Indonesia.
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Kaltim dalam Angka 2024.


ilustrasi 


