Fenomena ngabuburit, berburu takjil, hingga buka puasa bersama pasangan menjadi pemandangan yang lazim selama Ramadan. Padahal, di pagi harinya mereka tetap menjalankan ibadah puasa sebagaimana umat Islam lainnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pacaran di bulan suci Ramadan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran diartikan sebagai hubungan cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan. Sementara Poerwodarminto memaknai pacaran sebagai bentuk pergaulan bebas antara lawan jenis untuk bersenang-senang atau saling menjajaki kecocokan.

Dari berbagai definisi tersebut, pacaran bisa bermakna dua hal: pertama, perbuatan yang mendekati maksiat; kedua, proses menuju pernikahan (khitbah) dengan tetap menjaga batasan syariat. Namun, secara umum, Islam tidak mengenal konsep pacaran seperti yang dipahami saat ini.

Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan yang mendekati zina. Dalam Surah Al-Isra ayat 32 Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada zina secara fisik, tetapi juga segala hal yang mengarah kepadanya, termasuk berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)

Aktivitas seperti saling menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, hingga sentuhan fisik lain yang membangkitkan nafsu juga termasuk dalam kategori perbuatan yang mendekati zina dan sepatutnya dihindari.

Lalu, apakah pacaran saat Ramadan membatalkan puasa?

Secara fikih, berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama pasangan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa (mufthirat). Artinya, puasanya tetap sah. Namun, perbuatan tersebut berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa jika mengarah pada maksiat.

Sebab hakikat puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa kualitas puasa diukur dari kemampuan seseorang menjaga lisan, pandangan, pendengaran, dan sikapnya.

Ulama salaf Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan bahwa puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari perbuatan haram adalah puasa yang tidak sempurna. Senada dengan itu, Ibnu Rajab dalam Lathaiful Ma’arif menukil perkataan para salaf bahwa puasa yang paling ringan adalah sekadar meninggalkan makan dan minum. Selebihnya, seluruh anggota tubuh seharusnya turut “berpuasa” dari kebohongan dan maksiat.

Bahkan, menurut Syekh Taqiyuddin yang dikutip Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syar’iyah, maksiat yang dilakukan pada waktu-waktu mulia seperti Ramadan dapat menjadi lebih berat dosanya, sebanding dengan kemuliaan waktu tersebut.

Dengan demikian, pacaran di bulan Ramadan memang tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, jika di dalamnya terdapat unsur maksiat, maka pahala puasa bisa berkurang bahkan hilang. Ramadan sejatinya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas iman dan akhlak, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Wallahu a’lam.

Sumber : NU Online

Tags:ramadan2026