Tarakan – Polemik dugaan pemberhentian 14 pegawai non-ASN Universitas Borneo Tarakan (UBT) kini memasuki babak baru. Setelah isu ini menyedot perhatian publik dan memunculkan beragam pemberitaan—sebagian di antaranya menonjolkan bantahan kampus—perdebatan perlahan bergeser dari soal “disampaikan lewat Zoom atau tidak” menuju pertanyaan yang lebih mendasar, yakni terkait dokumen keputusan tertulis yang memastikan status para pegawai.
Sejumlah pemberitaan belakangan ramai menyoroti bantahan pimpinan UBT, termasuk pernyataan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UBT, Dr. Etty Wahyuni yang menegaskan pemutusan kerja melalui Zoom “tidak benar”. Bantahan serupa juga disampaikan Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaktif.id, Yahya menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada pemberhentian melalui Zoom. Ia menyebut status 14 pegawai itu merupakan bagian dari penataan tata kelola kepegawaian yang sudah berjalan sejak 2024, seiring kebijakan bahwa pada 2026 tidak boleh lagi ada kontrak. Menurutnya, proses penyesuaian status pegawai dilakukan melalui jalur seleksi ASN/PPPK maupun PPPK paruh waktu. Di ujung proses, kata Yahya, mereka tetap berstatus kontrak dan tidak lagi diperpanjang.
“Tidak mungkinlah kita kemudian menunjuk-nunjuk orang itu berhenti karena Zoom. Sekali lagi saya tekankan, kami tidak ada proses pemberhentian melalui Zoom,” ujar Yahya saat dihubungi redaktif.id pada Jumat, 2 Januari 2026.
Namun, di tengah menguatnya narasi bantahan, para pegawai terdampak menilai ada bagian yang luput dari sorotan sejumlah pemberitaan yakni kepastian administrasi dan dokumen resmi.
Kepada redaktif.id, perwakilan pegawai terdampak menyatakan bahwa mereka memiliki bukti adanya agenda Zoom yang berkaitan dengan penyampaian informasi kepada mereka.
“Ada bukti undangan arahan akademik via Zoom. Bahkan ada narasi secara lisan bahwa peserta undangan rapat Zoom itu sudah tidak bisa melanjutkan bekerja di UBT lagi,” ujar narasumber.
Hal itu bukan semata persoalan “Zoom”-nya, melainkan ketiadaan keputusan tertulis yang dapat menjadi rujukan formal atas perubahan status kerja.
“Secara administrasi, ketika ada SK pengangkatan maka harusnya ada SK pemberhentian. Untuk dasarnya saya pun tidak tahu, karena sepanjang yang saya baca-baca, saya belum menemukannya,” kata narasumber.
Di titik inilah, isu yang semula digiring menjadi perdebatan soal platform rapat, berubah menjadi pertanyaan publik tentang prosedur. Para pegawai mengaku tetap akan mempertanyakan hal ini kembali ke internal UBT, meski kebingungan harus mengonfirmasi ke pihak mana.
“Iya, tapi kami juga bingung sekarang bertanya ke siapa. Padahal pemberhentian itu sudah disampaikan oleh nama-nama yang diundang Zoom,” ujarnya.
Berita Terkait :
Mereka juga meminta kejelasan lebih jauh terkait langkah yang mereka alami benar-benar memiliki legitimasi kebijakan dan keterkaitan dengan kementerian terkait, serta bagaimana dampaknya terhadap jabatan fungsional dan sertifikasi dosen yang telah dimiliki.
Situasi ini memunculkan satu pertanyaan kunci yang kini mengemuka di ruang publik. Jika tidak ada pemberhentian, bagaimana bentuk kepastian status 14 pegawai tersebut dituangkan secara administratif?
Pertanyaan itu pertamakali muncul saat mengetahui adanya bantahan dari pihak UBT. Perwakilan pegawai itu menyebut hal itu perlu ditunjukkan melalui mekanisme dan dokumen yang jelas—setidaknya setara dengan dokumen pengangkatan yang pernah mereka terima.
Sementara itu, para pegawai berharap pimpinan universitas memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan tertulis agar status mereka dapat dipastikan. Harapannya dalam hal ini dapat tetap mengabdi di kampus. Dapat terus menjadi dosen dan menjadi staf/tendik UBT,” tutupnya.
Redaktif tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan pihak UBT secara proporsional, terutama terkait kepastian administrasi status 14 pegawai tersebut, termasuk bentuk keputusan atau dokumen yang menjadi rujukan resmi.
Atas permintaan narasumber, redaktif merahasiakan nama dan identitas yang dapat mengarah pada pengenalan pihak bersangkutan demi menjaga keamanan serta kenyamanan narasumber, sebagai penerapan hak tolak dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (wartawan memiliki Hak Tolak saat mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, dan Hak Tolak mencakup hak menolak mengungkapkan nama/identitas sumber berita), sekaligus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. (*)
Editor : Nicky Saputra


Ilustrasi INT 


