Oleh : Nicky Saputra

 

FENOMENA rokok ilegal yang kian mudah dijumpai di berbagai wilayah menjadi ancaman serius bagi perusahaan rokok legal. Kondisi ini dipicu oleh kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Meski penerapan regulasi pajak yang tinggi ini bertujuan untuk menekan angka perokok dan meningkatkan pendapatan negara, faktanya justru menciptakan dilema baru yang kompleks.

Kenaikan cukai rokok secara signifikan otomatis meningkatkan harga jual rokok legal. Ini berdampak langsung pada daya beli konsumen, terutama masyarakat kecil di Indonesia. Tak pelak, banyak konsumen beralih ke rokok ilegal yang ditawarkan dengan harga jauh lebih terjangkau. Bagi perusahaan rokok legal, situasi ini menjadi pukulan ganda yang mematikan.

Peralihan konsumen ke rokok ilegal menyebabkan volume penjualan rokok legal merosot tajam. Secara finansial, pendapatan perusahaan rokok legal jelas tergerus. Di sisi lain, biaya produksi, distribusi, dan promosi harus terus berjalan dan ditanggung. Sementara itu, produsen rokok ilegal terus tumbuh subur tanpa perlu membayar cukai dan pajak lainnya, menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Konsumen yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal merupakan cerminan dari daya beli yang terbatas. Bagi sebagian besar masyarakat kecil, rokok telah menjadi bagian dari kebiasaan atau bahkan kebutuhan. Ketika harga rokok legal meroket, pilihan untuk tetap merokok dengan biaya terjangkau adalah rokok ilegal. Ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai yang terlalu tinggi, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh, justru menjadi gambaran kebijakan yang merugikan dan membingungkan.

Peredaran rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dalam dua tahun terakhir. Data dari IndoData Research Center menunjukkan persentase konsumsi rokok ilegal meningkat signifikan. Pada tahun 2022, angka perokok ilegal sekitar 28,12 persen, naik menjadi 30,96 persen di tahun 2023, dan melonjak drastis menjadi 46,95 persen di tahun 2024.

Data ini dengan jelas menggambarkan bahwa kenaikan cukai rokok yang bertujuan mengurangi jumlah perokok sangat tidak efektif. Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong pergeseran konsumsi dari rokok legal ke rokok ilegal yang sulit dibendung. Adapun rokok polos tanpa pita cukai mendominasi peredaran rokok ilegal, mencakup sekitar 95,44 persen dari total rokok ilegal yang beredar. Jenis lainnya meliputi rokok palsu, salah peruntukan (saltuk), bekas, dan salah personalisasi (salson).

Mengenai upaya penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai tindakan. Sebanyak 787 juta batang rokok ilegal diamankan pada tahun 2023, dan sekitar 752 juta batang rokok ilegal diamankan pada tahun 2024 dari 20 ribu penindakan. Meskipun angka penindakan sedikit menurun dibandingkan tahun 2022 dan 2023, volume barang bukti yang diamankan tetap menunjukkan besarnya skala peredaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. Angka ini sangat besar dan menunjukkan betapa krusialnya masalah ini bagi penerimaan negara dari sektor cukai.

Terguncangnya Sang Raksasa

Belakangan ini, kita sering mendapatkan informasi dari berbagai media pemberitaan terkait saham Gudang Garam yang merosot drastis. Kita tahu, Gudang Garam merupakan pemain besar di bidang perusahaan rokok legal di Indonesia. Perusahaan sebesar Gudang Garam saja bisa goyang dengan merebaknya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.

Laba bersih PT Gudang Garam Tbk (GGRM) anjlok signifikan sebesar 81,58 persen menjadi Rp980,8 miliar pada tahun 2024, dari sebelumnya Rp5,32 triliun di tahun 2023. Penurunan laba ini disebabkan oleh pendapatan yang juga turun sekitar 17 persen, dari Rp119 triliun di tahun 2023 menjadi Rp99 triliun pada tahun 2024. Angka pendapatan di bawah Rp100 triliun ini merupakan yang terendah dalam enam tahun terakhir bagi GGRM.

Penurunan performa GGRM tentu berdampak langsung pada petani tembakau, mengingat perusahaan ini merupakan salah satu pengendali utama pasokan tembakau di Indonesia. Pada musim panen 2024, PT Gudang Garam tidak membeli tembakau dari petani di Kabupaten Temanggung. Kondisi serupa dikabarkan akan terjadi pada musim panen 2025. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan karena persediaan bahan tembakau yang berlebih di pabrik GGRM diperkirakan masih cukup untuk diproduksi beberapa tahun ke depan.

Meskipun beberapa pabrik rokok lain seperti Djarum masih menyerap tembakau, jumlahnya tidak sebanyak yang diserap Gudang Garam. Akibatnya, petani tembakau di wilayah penghasil seperti Temanggung mengalami kerugian dan kesulitan. Ini menjadi masalah besar bagi ribuan petani tembakau yang sangat bergantung pada pembelian oleh industri rokok.

Jerat Hukum dan Tantangan Penindakan

Dampak masif rokok ilegal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana seharusnya pihak berwenang menekan peredarannya? Menurut hukum yang berlaku, penindakan terhadap rokok ilegal sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan turunannya. Namun begitu, realitas di lapangan tidaklah mudah untuk diterapkan.

Mengenai aturan itu, pelaku usaha rokok ilegal pada dasarnya melanggar beberapa ketentuan hukum utama, terutama terkait dengan kewajiban pembayaran cukai dan perizinan. Di antaranya, Tidak Membayar Cukai atau Menggunakan Pita Cukai Palsu/Bekas/Tidak Sesuai yang temaktum di dalam Pasal 54, 55, 56 UU Cukai. Ini merupakan pelanggaran paling mendasar. Rokok ilegal umumnya beredar tanpa dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya misalnya, pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan untuk jenis lain. Ini secara langsung merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Adapun sanksi bagi para pelaku rokok ilegal bisa dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Setiap pabrik rokok juga wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai. Rokok ilegal biasanya diproduksi oleh pabrik yang tidak memiliki izin ini, atau memproduksi di luar ketentuan izin yang diberikan. Selain itu, beberapa pelaku juga memalsukan dokumen-dokumen terkait cukai untuk mengelabui petugas, serta berbagai modus ilegal lainnya.

Seperti yang telah dibahas di atas, faktor yang mendorong sejumlah rokok ilegal merebak di daerah-daerah bisa saja disebabkan oleh kontribusi sejumlah pihak hingga longgarnya pengawasan. Terutama terkait daya beli masyarakat yang rendah, yang bisa menjadi pendorong utama. Harga rokok ilegal yang lebih murah dari rokok legal membuatnya sangat diminati, sehingga menciptakan pasar yang besar dan menggiurkan bagi para pelaku.

Wilayah Indonesia yang sangat luas tentu menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Hal itu belum lagi dengan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) serta infrastruktur yang tak bisa secara keseluruhan menjangkau seluruhnya. Bahkan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang seharusnya memberantas peredaran rokok ilegal, tak jarang didengungkan ikut bermain memuluskan peredaran. Hal ini justru menjadi penghambat serius dalam upaya pemberantasan. Padahal, dalam pajak rokok legal yang diserap pemerintah, termasuk di dalamnya adalah penggunaan pajak untuk memberantas rokok ilegal.

Kontribusi Pajak Rokok bagi Negara dan Daerah

Perlu diketahui, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan pemasukan negara yang sangat besar. Sebagian dari CHT dialokasikan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang didistribusikan ke daerah-daerah penghasil tembakau dan/atau penghasil cukai. Berdasarkan peraturan terbaru, salah satunya PMK No. 215/PMK.07/2021, alokasi DBH CHT ini dibagi menjadi tiga aspek utama di antaranya Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen, dan Bidang Penegakan Hukum 10 persen. Alokasi untuk penegakan hukum ini difokuskan untuk membiayai kegiatan pemberantasan rokok ilegal, termasuk operasional penindakan oleh aparat Bea Cukai dan kepolisian, pengadaan sarana dan prasarana penunjang penegakan hukum, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Sementara itu, ada juga alokasi pajak rokok atau yang akrab disebut pajak daerah. Berbeda dengan cukai yang merupakan penerimaan pusat, Pajak Rokok merupakan jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Dana ini disetor ke rekening kas umum daerah provinsi dan selanjutnya dialokasikan ke kabupaten/kota. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui dengan UU HKPD, penerimaan Pajak Rokok wajib dialokasikan minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dana dari pajak rokok ini meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, yang mencakup pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan promosi dan pencegahan bahaya merokok, serta iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Dana ini seringkali menjadi tulang punggung pembiayaan program-program kesehatan di daerah. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Sama seperti DBH CHT, sebagian Pajak Rokok daerah juga digunakan untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan penegakan peraturan terkait tembakau di wilayah tersebut.

Terkait persoalan ini, sudah seharusnya pemerintah kembali mengkaji ulang dampak kenaikan cukai rokok yang berpengaruh langsung pada peredaran rokok ilegal serta daya beli masyarakat. Jika perlu, pemerintah dapat mempertimbangkan skema cukai yang lebih moderat, agar disparitas harga dengan rokok ilegal tidak terlalu jauh. (***)

Tags:OPINI