redaktif.id, Tarakan – Sejumlah kurir mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji oleh salah satu vendor ekspedisi di Tarakan. Penundaan ini sudah berlangsung lebih dari sebulan dan membuat para kurir merasa dirugikan atas perlakuan perusahaan.

Salah satu kurir, yang meminta namanya tidak disebutkan, menceritakan kepada redaktif.id bahwa ia dan rekan-rekannya mulai kehilangan kesabaran karena janji-janji yang tak kunjung ditepati. Gaji bulanan yang seharusnya dibayarkan pada akhir bulan justru belum juga cair, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan.

Meski para karyawan sudah beberapa kali mempertanyakan keterlambatan tersebut, mereka hanya mendapat jawaban singkat dari pimpinan: “sabar.” Hal ini memunculkan rasa kecewa dan ketidakpuasan. Sejumlah kurir pun mendesak agar pihak vendor dan pimpinan bertanggung jawab.

Sebut saja namanya Antony – bukan nama sebenarnya – yang secara langsung menghubungi redaktif.id untuk menyampaikan keluhannya. Menurutnya, penundaan pembayaran gaji sudah terjadi sejak Juni 2025. Padahal, kata dia, operasional dan kinerja para kurir tetap berjalan normal.

“Tidak ada penjelasan dari pimpinan. Tiba-tiba kami diminta bersabar menunggu pembayaran. Kami khawatir gaji bulan-bulan berikutnya juga akan tertunda,” ujar Antony saat ditemui redaktif.id pada Rabu, 2 Juli 2025.

Antony mengungkapkan, meskipun sebelumnya sudah ada informasi bahwa gaji akan dibayarkan pada 1 Juli, hingga kini belum ada realisasi dari pihak vendor. Ia dan beberapa rekannya pun akhirnya melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, dengan harapan agar gaji mereka segera dibayarkan.

“Kami sudah resmi melaporkan keterlambatan ini. Nantinya Dinas Ketenagakerjaan akan memanggil kami dan pihak perusahaan. Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi,” katanya.

Tak hanya soal gaji, Antony juga menyoroti masalah lain. Ia menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak dibayar secara rutin oleh pihak vendor, padahal iuran tersebut sudah dipotong dari gaji mereka. Bahkan, ada juga uang lembur yang tidak dibayar, tanpa penjelasan yang jelas.

“Seharusnya BPJS dibayarkan karena itu sudah dipotong dari gaji kami. Begitu juga lembur, ada yang dibayar, ada yang tidak. Tidak ada alasan jelas kenapa tidak dibayar. Makanya kami sudah tidak tahan dan akhirnya mengambil langkah sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, para kurir bukan tidak sabar, tetapi mereka merasa hak-hak mereka sebagai pekerja mulai diabaikan. Apalagi, penundaan ini berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari para karyawan.

“Tentu kami terganggu dengan penundaan ini. Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya ingin menyuarakan hak sebagai pekerja, bukan mendesak tanpa alasan,” tegasnya.

Antony mengaku akan terus mencari jalan terbaik agar suara mereka didengar dan perusahaan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja.

Terkait informasi ini, redaktif.id telah mendapat persetujuan dari sejumlah kurir untuk dipublikasikan. Konfirmasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait masih dalam proses.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan aturan turunannya, perusahaan dilarang menunda pembayaran upah karyawan tanpa alasan yang sah dan disepakati bersama.

Pasal 88B Ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah tepat waktu. Penundaan gaji yang tidak sesuai kesepakatan tertulis atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga penghentian operasional sementara dapat dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Dalam hal ini, karyawan berhak melaporkan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. (*rn/nk)

Tags:tarakan